Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

Kemenhub TETAPKAN ALUR-PELAYARAN Masuk PELABUHAN Palimbungan KETEK/BATAHAN

14/07/22, 14:18 WIB Last Updated 2022-07-14T07:19:54Z

 

 


BOGOR (ISL News) -
Keberadaan Pelabuhan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara sangat diperlukan sebagai outlet produksi daerah tersebut. Oleh karena itu Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan menetapkan alur pelayaran masuk di Pelabuhan Palimbungan Ketek/Batahan.

 

Direktur Kenavaigasian, Hengki Angkasawan dalam sambutannya saat membuka acara FGD Penetapan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Palimbungan Ketek/Batahan mengungkapkan potensi daerah Kabupaten Mandailing Natal salah satunya memiliki   ±100.000 hektar kebun kelapa sawit.

 

"Hasil bumi ini diharapkan dapat diangkut melalui pelabuhan Sikara-Kara. Akan tetapi, mengingat kondisi pelabuhan yang memiliki keterbatasan kedalaman karena mengalami pendangkalan sepanjang tahun dan kondisi akses jalan yang kurang baik maka diperlukan alternatif pelabuhan lain yang memiliki kondisi fisik yang baik untuk pengembangan pelabuhan yaitu di Desa Palimbungan Ketek Kecamatan Batahan," ujarnya, di Bogor, Rabu kemarin (13/7/2022).

 

Direktur Kenavigasian mengungkapkan dengan selesainya pembangunan Pelabuhan Batahan dinilai dapat menciptakan lingkungan kondusif bagi investasi dan ekspor serta memacu pertumbuhan ekonomi dan perdagangan khususnya di Sumatera Utara bagian barat.

 

Lokasi Pelabuhan Batahan yang berada di sisi Pantai Barat Povinsi Sumatera Utara yang berhadapan dengan Pulau Tamang sehingga memiliki kondisi perairan yang aman dan terlindung dari pengaruh langsung Samudera Hindia.

 

"Maka sejatinya penataan alur-pelayaran sudah selayaknya dilaksanakan untuk segera ditetapkan agar memperoleh alur-pelayaran yang ideal dan memenuhi berbagai aspek kepentingan keselamatan dan kelancaran bernavigasi serta melindungi kelestarian lingkungan maritim," ujar Direktur Kenavigasian.

 

 

Penetapan alur-pelayaran ini sesuai dengan amanat Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Alur-pelayaran harus ditetapkan dengan batas-batas yang ditentukan secara jelas berdasarkan koordinat geografis dan dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran juga perlu dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran serta diumumkan melalui maklumat pelayaran maupun berita pelaut Indonesia.

 

"Lokasi survey ada di Perairan sekitar Pelabuhan Batahan dan Pulau Tamang dan pelaksana survey adalah tim surveyor Distrik Navigasi Kelas III Sibolga," ujarnya.

 

FGD Penetapan Alur merupakan rangkaian atau tahapan yang dilakukan sebelum dikeluarkannya Keputusan Menteri Perhubungan. Setelah ditetapkan, diharapkan ketertiban, kelancaran serta keselamatan lalu-lintas pelayaran di sekitar perairan Pelabuhan Palimbungan Ketek/Batahan dapat terwujud," tutupnya.

 

Sebagai informasi, FGD Penetapan Alur Pelayaran ini turut dihadiri oleh Tim Surveyor Disnav Sibolga, perwakilan dari Pushidrosal, Kemenkomarves, KKP, Direktorat Kepelabuhanan-Ditjen Perhubungan Laut, Pemda Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Mandailing Natal, Kepala UPP Kelas III Batahan, dan stakhoder terkait lainnya.

(Redaksi ISL News/ Humas HUBLA/ email:islnewstv@gmail.com),  

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kemenhub TETAPKAN ALUR-PELAYARAN Masuk PELABUHAN Palimbungan KETEK/BATAHAN

Terkini

Topik Populer