JAKARTA (ISL News, 14/7) - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut resmi memberikan Hak Konsesi Pengusahaan Pelabuhan kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Penajam Banua Taka dan PT Bangun Nusantara Jaya Makmur Perkasa. Hak konsesi tersebut meliputi penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan di Terminal PT Pelabuhan Penajam Banua Taka di Pelabuhan Balikpapan, Kalimantan Timur dan PT Bangun Nusantara Jaya Makmur Perkasa di Pelabuhan Rangga Ilung, Kalimantan Tengah.
Pemberian hak konsesi ini
ditandai dengan acara Penandatanganan Perjanjian Konsesi antara Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan dengan PT Pelabuhan
Penajam Banua Taka serta Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Rangga
Ilung dengan PT Bangun Nusantara Jaya Makmur Perkasa yang berlangsung di Ruang
Mataram Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (13/7).
Direktur Jenderal Perhubungan
Laut, Arif Toha dalam sambutannya menyampaikan, sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pemerintah diberi mandat untuk melakukan
reformasi di bidang Kepelabuhanan dalam menciptakan “sistem pelabuhan yang
efisien, kompetitif dan berdaya saing.
"Dengan ditandatanganinya
konsesi ini, kita berkontribusi untuk meningkatkan pendapatan negara melalui
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini tentunya akan mencukupi kebutuhan
pendanaan secara berkelanjutan dalam penyediaan dan pelayanan jasa
kepelabunanan dalam suatu investasi," ujar Dirjen Arif.
Selain untuk meningkatkan
pelayanan kepada pengguna jasa, perjanjian konsesi bertujuan untuk memberikan
kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan yang dilakukan
oleh Badan Usaha Pelabuhan.
Pihaknya berharap implementasi
kegiatan di Pelabuhan Balikpapan PT Pelabuhan Penajam Banua Taka, dan Pelabuhan
Rangga Ilung PT Bangun Nusantara Jaya Makmur Perkasa dapat memberikan dampak
signifikan pada penerimaan negara (PNBP) serta memberikan multiplier effects
bagi peningkatan perekonomian masyarakat.
Sementara itu Direktur
Kepelabuhanan, Subagiyo mengatakan, PT Pelabuhan Penajam Banua Taka dan PT
Bangun Nusantara Jaya Makmur Perkasa merupakan Badan Usaha Pelabuhan yang
kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas
Pelabuhan.
"Usulan konsesi kedua
perusahaan juga telah direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP)," katanya.
Penunjukan BUP PT Pelabuhan
Penajam Banua Taka untuk melakukan konsesi pengusahaan jasa kepelabuhanan pada
Terminal PT Pelabuhan Penajam Banua Taka di Pelabuhan Balikpapan untuk jangka
waktu konsesi selama 35 tahun dengan besaran konsesi sebesar 2,75% per tahun
dari pendapatan kotor atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan.
Sedangkan penunjukan BUP PT
Bangun Nusantara Jaya Makmur Perkasa untuk melakukan konsesi pengusahaan jasa
kepelabuhanan pada Pelabuhan PT Bangun Nusantara Jaya Makmur Perkasa di
Pelabuhan Rangga Ilung untuk jangka waktu konsesi selama 15 tahun dan besaran
konsesi sebesar 3,5% per tahun dari pendapatan kotor atas kegiatan pengusahaan
jasa kepelabuhanan.
Hal tersebut sejalan dengan
semangat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kementerian
Perhubungan mendukung program pemerintah dalam penyederhanaan regulasi dan
kemudahan berinvestasi bagi pelaku usaha dengan diterbitkannya Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2021 tentang Konsesi dan Kerja Sama Bentuk
Lainnya Antara Penyelenggara Pelabuhan dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang
Kepelabuhanan yang salah satunya menularkan semangat penyederhanaan tata cara
pemberian konsesi dengan mekanisme penunjukan/penugasan.
Penetapan Peraturan Menteri
dimaksud menjadi bentuk komitmen Kementerian Perhubungan dalam mendorong
partisipasi Badan Usaha Pelabuhan dalam bidang kepelabuhanan secara lebih
transparan, efektif, efisien, berdaya saing dan tentunya menjamin kepastian
hukum dalam pelaksanaannya serta sebagai salah satu amanah Undang-Undang Cipta
Kerja untuk kemudahan berinvestasi melalui creative financing.
(Redaksi ISL News/Humas HUBLA /email:islnewstv@gmail.com).