 
SUBANG – JAWA BARAT (ISL News) - Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan atau disingkat KSOP , Kelas II Patimban Subgang Jawa Barat, dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, bahwa salah satu proyek strategis nasional dalam bidang Proyek Pembangunan Pelabuhan Baru dan Pengembangan Kapasitas adalah Pembangunan Pelabuhan Jawa Barat (Utara).
Menindaklanjuti
Peraturan Presiden tersebut, telah dilakukan studi kelayakan Pengembangan
Pelabuhan Baru di Pantai Utara Jawa Barat tahun 2015, sesuai Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor KP 190 Tahun 2016 tentang Penetapan Dokumen Pra FS dan FS
Pengembangan Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat. Dari
hasil studi tersebut, terpilih lokasi di Patimban, Kabupaten Subang, Provinsi
Jawa Barat, dengan urgensi sebagai berikut:
- Menekan
     biaya logistik dengan mendekatkan pusat produksi (industry manufaktur)
     dengan outlet pelabuhan.
- Memperkuat
     ketahanan perekonomian dengan menyediakanbackup outletpelabuhan yang
     melayani wilayah yang menghasilkan 70% kargo dalam negeri.
- Menurunkan
     tingkat kemacetan di Jakarta dengan memindahkan sebagian trafik angkutan
     berat ke luar wilayah ibukota.
- Menekan
     penggunaan BBM bersubsidi dan meningkatkan utilisasi truk kontainer dengan
     memperpendek jarak tempuh dari industri manufaktur kepelabuhan.
- Menjamin
     keselamatan pelayaran dan area eksplorasi migas di kawasan lepas pantai
     Utara Jawa Barat.
Selain hal tersebut
diatas, dalam rangka percepatan pembangunan Pelabuhan Patimban, telah
ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penetapan Pelabuhan
Patimban di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat sebagai Proyek Strategis
Nasional.
VISI :
MISI :
- Meningkatkan
     Pengawasan Keamanan dan Keselamatan Kapal;
- Menegakkan
     Hukum Dibidang Pelayaran Secara Konsisten;
- Meningkatkan
     Pencegahan dan Penanggulangan, Pencemaran serta Gangguan Pengrusakan
     Lingkungan Perairan;
- Meningkatkan
     Pengawasan Kegiatan dan Lalu Lintas Kapal Asing Di Perairan Indonesia;
- Mewujudkan
     Kelembagaan dan Pemberdayaan SDM yang Berkualitas serta Profesionalisme;
     dan
- Mewujudkan
     Tersedianya Sarana dan Prasaranan.
STRATEGI :
- Melakukan
     Penataan Kelembagaan dan Kewenangan;
- Pengembangan
     Kuantitas dan Kualitas Sarana dan Prasarana;
- Pengembangan
     SDM dan Profesionalisme.
TUGAS :
- Melaksanakan
     Pengawasan dan Penegakan Hukum Di Bidang Keselamatan dan Keamanan
     Pelayaran;
- Melakukan
     Koordinasi Kegiatan Di Pelabuhan;
- Melakukan
     Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan Kegiatan Kepelabuhanan Pada
     Pelabuhan yang Diusahakan Secara Komersial.
FUNGSI :
- Pelaksanaan
     Pengawasan dan Pemenuhan Kelaiklautan Kapal, Sertifikasi Keselamatan
     Kapal, Pencegahan Pencemaran dari Kapal dan Penetapan Status Hukum Kapal;
- Pelaksanaan
     Pemeriksaan Manajemen Keselamatan Kapal;
- Pelaksanaan
     Pengawasan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Terkait Dengan Kegiatan
     Bongkar Muat Barang Berbahaya, Barang Khusus, Limbah Bahan Berbahaya dan
     Beracun (B3), Pengisian Bahan Bakar, Ketertiban Embarkasi dan Debarkasi
     Penumpang, Pembangunan Fasilitas Pelabuhan, Pengerukan dan Reklamasi, Laik
     Layar dan Kepelautan, Tertib Lalu Lintas Kapal Di Perairan Pelabuhan dan
     Alur Pelayaran, Pemanduan dan penundaan Kapal, serta Penerbitan Surat
     Persetujuan berlayar;
- Pelaksanaan
     Pemeriksaan Kecelakaan Kapal, Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran Di Perairan
     Pelabuhan, Penanganan Musibah Di Laut, Pelaksanaan Perlindungan Lingkungan
     Maritim dan Penegakan Hukum Di Bidang Keselamatan dan Keamanan Pelayaran;
- Pelaksanaan
     Koordinasi Kegiatan Pemerintahan Di Pelabuhan yang Terkait Dengan
     Pelaksanaan Pengawasan dan Penegakan Hukum Di Bidang Keselamatan dan
     Keamanan Pelayaran;
- Pelaksanaan
     Penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah
     Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, serta Pengawasan Penggunaannya,
     Pengusulan Tarif untuk Ditetapkan Menetri;
- Pelaksanaan
     Penyediaan, Pengaturan dan Pengawasan Penggunaan Lahan Daratan dan
     Perairan Pelabuhan, Pemeliharaan Penahan Gelombang, Kolam Pelabuhan, Alur
     Pelayaran dan Jaringan Jalan serta Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
- Pelaksanaan
     Penjaminan dan Pemeliharaan Kelestarian Lingkungan Di Pelabuhan, Keamanan
     dan Ketertiban,Kelancaran Arus Barang Di Pelabuhan;
- Pelaksanaan
     Pengaturan Lalu Lintas kapal Ke Luar masuk Pelabuhan Melalui Pemanduan
     Kapal, Penyediaan dan atau Pelayanan Jasa Kepelabuhanan serta Pemberian
     Konsesi atau Bentuk Lainnya Kepada Badan Usaha Pelabuhan;
- Penyiapan
     bahan Penetapan dan Evaluasi Standar Kinerja Operasional Pelayanan Jasa
     Kepelabuhanan; dan
- Pelaksanaan
     Urusan Keuangan, Kepegawaian dan Umum, Hukum dan Hubungan Masyarakat serta
     Pelaporan
| Alamat | : | Jalan Raya Utama Pelabuhan
  Patimban, Subang, Jawa Barat - 41255 | 
| email | : | 
(Tim Redaksi ISL
News/email:redaksiislnewstv@gmail.com).
 

 


















 
