
SUBANG – JAWA BARAT (ISL News) - Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan atau disingkat KSOP , Kelas II Patimban Subgang Jawa Barat, dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, bahwa salah satu proyek strategis nasional dalam bidang Proyek Pembangunan Pelabuhan Baru dan Pengembangan Kapasitas adalah Pembangunan Pelabuhan Jawa Barat (Utara).
Menindaklanjuti
Peraturan Presiden tersebut, telah dilakukan studi kelayakan Pengembangan
Pelabuhan Baru di Pantai Utara Jawa Barat tahun 2015, sesuai Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor KP 190 Tahun 2016 tentang Penetapan Dokumen Pra FS dan FS
Pengembangan Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat. Dari
hasil studi tersebut, terpilih lokasi di Patimban, Kabupaten Subang, Provinsi
Jawa Barat, dengan urgensi sebagai berikut:
- Menekan
biaya logistik dengan mendekatkan pusat produksi (industry manufaktur)
dengan outlet pelabuhan.
- Memperkuat
ketahanan perekonomian dengan menyediakanbackup outletpelabuhan yang
melayani wilayah yang menghasilkan 70% kargo dalam negeri.
- Menurunkan
tingkat kemacetan di Jakarta dengan memindahkan sebagian trafik angkutan
berat ke luar wilayah ibukota.
- Menekan
penggunaan BBM bersubsidi dan meningkatkan utilisasi truk kontainer dengan
memperpendek jarak tempuh dari industri manufaktur kepelabuhan.
- Menjamin
keselamatan pelayaran dan area eksplorasi migas di kawasan lepas pantai
Utara Jawa Barat.
Selain hal tersebut
diatas, dalam rangka percepatan pembangunan Pelabuhan Patimban, telah
ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penetapan Pelabuhan
Patimban di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat sebagai Proyek Strategis
Nasional.
VISI :
MISI :
- Meningkatkan
Pengawasan Keamanan dan Keselamatan Kapal;
- Menegakkan
Hukum Dibidang Pelayaran Secara Konsisten;
- Meningkatkan
Pencegahan dan Penanggulangan, Pencemaran serta Gangguan Pengrusakan
Lingkungan Perairan;
- Meningkatkan
Pengawasan Kegiatan dan Lalu Lintas Kapal Asing Di Perairan Indonesia;
- Mewujudkan
Kelembagaan dan Pemberdayaan SDM yang Berkualitas serta Profesionalisme;
dan
- Mewujudkan
Tersedianya Sarana dan Prasaranan.
STRATEGI :
- Melakukan
Penataan Kelembagaan dan Kewenangan;
- Pengembangan
Kuantitas dan Kualitas Sarana dan Prasarana;
- Pengembangan
SDM dan Profesionalisme.
TUGAS :
- Melaksanakan
Pengawasan dan Penegakan Hukum Di Bidang Keselamatan dan Keamanan
Pelayaran;
- Melakukan
Koordinasi Kegiatan Di Pelabuhan;
- Melakukan
Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan Kegiatan Kepelabuhanan Pada
Pelabuhan yang Diusahakan Secara Komersial.
FUNGSI :
- Pelaksanaan
Pengawasan dan Pemenuhan Kelaiklautan Kapal, Sertifikasi Keselamatan
Kapal, Pencegahan Pencemaran dari Kapal dan Penetapan Status Hukum Kapal;
- Pelaksanaan
Pemeriksaan Manajemen Keselamatan Kapal;
- Pelaksanaan
Pengawasan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Terkait Dengan Kegiatan
Bongkar Muat Barang Berbahaya, Barang Khusus, Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun (B3), Pengisian Bahan Bakar, Ketertiban Embarkasi dan Debarkasi
Penumpang, Pembangunan Fasilitas Pelabuhan, Pengerukan dan Reklamasi, Laik
Layar dan Kepelautan, Tertib Lalu Lintas Kapal Di Perairan Pelabuhan dan
Alur Pelayaran, Pemanduan dan penundaan Kapal, serta Penerbitan Surat
Persetujuan berlayar;
- Pelaksanaan
Pemeriksaan Kecelakaan Kapal, Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran Di Perairan
Pelabuhan, Penanganan Musibah Di Laut, Pelaksanaan Perlindungan Lingkungan
Maritim dan Penegakan Hukum Di Bidang Keselamatan dan Keamanan Pelayaran;
- Pelaksanaan
Koordinasi Kegiatan Pemerintahan Di Pelabuhan yang Terkait Dengan
Pelaksanaan Pengawasan dan Penegakan Hukum Di Bidang Keselamatan dan
Keamanan Pelayaran;
- Pelaksanaan
Penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah
Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, serta Pengawasan Penggunaannya,
Pengusulan Tarif untuk Ditetapkan Menetri;
- Pelaksanaan
Penyediaan, Pengaturan dan Pengawasan Penggunaan Lahan Daratan dan
Perairan Pelabuhan, Pemeliharaan Penahan Gelombang, Kolam Pelabuhan, Alur
Pelayaran dan Jaringan Jalan serta Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
- Pelaksanaan
Penjaminan dan Pemeliharaan Kelestarian Lingkungan Di Pelabuhan, Keamanan
dan Ketertiban,Kelancaran Arus Barang Di Pelabuhan;
- Pelaksanaan
Pengaturan Lalu Lintas kapal Ke Luar masuk Pelabuhan Melalui Pemanduan
Kapal, Penyediaan dan atau Pelayanan Jasa Kepelabuhanan serta Pemberian
Konsesi atau Bentuk Lainnya Kepada Badan Usaha Pelabuhan;
- Penyiapan
bahan Penetapan dan Evaluasi Standar Kinerja Operasional Pelayanan Jasa
Kepelabuhanan; dan
- Pelaksanaan
Urusan Keuangan, Kepegawaian dan Umum, Hukum dan Hubungan Masyarakat serta
Pelaporan
Alamat |
: |
Jalan Raya Utama Pelabuhan
Patimban, Subang, Jawa Barat - 41255 |
email |
: |
(Tim Redaksi ISL
News/email:redaksiislnewstv@gmail.com).