Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

KSOP Kelas II Pelabuhan Patimban Subang Jawa Barat

15/12/21, 09:10 WIB Last Updated 2021-12-15T02:19:41Z

 


SUBANG – JAWA BARAT (ISL News)
  -  Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan atau disingkat KSOP , Kelas II Patimban Subgang Jawa Barat, dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, bahwa salah satu proyek strategis nasional dalam bidang Proyek Pembangunan Pelabuhan Baru dan Pengembangan Kapasitas adalah Pembangunan Pelabuhan Jawa Barat (Utara).

Menindaklanjuti Peraturan Presiden tersebut, telah dilakukan studi kelayakan Pengembangan Pelabuhan Baru di Pantai Utara Jawa Barat tahun 2015, sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 190 Tahun 2016 tentang Penetapan Dokumen Pra FS dan FS Pengembangan Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat. Dari hasil studi tersebut, terpilih lokasi di Patimban, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, dengan urgensi sebagai berikut:

  1. Menekan biaya logistik dengan mendekatkan pusat produksi (industry manufaktur) dengan outlet pelabuhan.
  2. Memperkuat ketahanan perekonomian dengan menyediakanbackup outletpelabuhan yang melayani wilayah yang menghasilkan 70% kargo dalam negeri.
  3. Menurunkan tingkat kemacetan di Jakarta dengan memindahkan sebagian trafik angkutan berat ke luar wilayah ibukota.
  4. Menekan penggunaan BBM bersubsidi dan meningkatkan utilisasi truk kontainer dengan memperpendek jarak tempuh dari industri manufaktur kepelabuhan.
  5. Menjamin keselamatan pelayaran dan area eksplorasi migas di kawasan lepas pantai Utara Jawa Barat.

Selain hal tersebut diatas, dalam rangka percepatan pembangunan Pelabuhan Patimban, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penetapan Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat sebagai Proyek Strategis Nasional.

 

VISI :

MISI :

  1. Meningkatkan Pengawasan Keamanan dan Keselamatan Kapal;
  2. Menegakkan Hukum Dibidang Pelayaran Secara Konsisten;
  3. Meningkatkan Pencegahan dan Penanggulangan, Pencemaran serta Gangguan Pengrusakan Lingkungan Perairan;
  4. Meningkatkan Pengawasan Kegiatan dan Lalu Lintas Kapal Asing Di Perairan Indonesia;
  5. Mewujudkan Kelembagaan dan Pemberdayaan SDM yang Berkualitas serta Profesionalisme; dan
  6. Mewujudkan Tersedianya Sarana dan Prasaranan.

 

STRATEGI :

  1. Melakukan Penataan Kelembagaan dan Kewenangan;
  2. Pengembangan Kuantitas dan Kualitas Sarana dan Prasarana;
  3. Pengembangan SDM dan Profesionalisme.

 

TUGAS :

  1. Melaksanakan Pengawasan dan Penegakan Hukum Di Bidang Keselamatan dan Keamanan Pelayaran;
  2. Melakukan Koordinasi Kegiatan Di Pelabuhan;
  3. Melakukan Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan Kegiatan Kepelabuhanan Pada Pelabuhan yang Diusahakan Secara Komersial.

 

FUNGSI :

  1. Pelaksanaan Pengawasan dan Pemenuhan Kelaiklautan Kapal, Sertifikasi Keselamatan Kapal, Pencegahan Pencemaran dari Kapal dan Penetapan Status Hukum Kapal;
  2. Pelaksanaan Pemeriksaan Manajemen Keselamatan Kapal;
  3. Pelaksanaan Pengawasan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Terkait Dengan Kegiatan Bongkar Muat Barang Berbahaya, Barang Khusus, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Pengisian Bahan Bakar, Ketertiban Embarkasi dan Debarkasi Penumpang, Pembangunan Fasilitas Pelabuhan, Pengerukan dan Reklamasi, Laik Layar dan Kepelautan, Tertib Lalu Lintas Kapal Di Perairan Pelabuhan dan Alur Pelayaran, Pemanduan dan penundaan Kapal, serta Penerbitan Surat Persetujuan berlayar;
  4. Pelaksanaan Pemeriksaan Kecelakaan Kapal, Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran Di Perairan Pelabuhan, Penanganan Musibah Di Laut, Pelaksanaan Perlindungan Lingkungan Maritim dan Penegakan Hukum Di Bidang Keselamatan dan Keamanan Pelayaran;
  5. Pelaksanaan Koordinasi Kegiatan Pemerintahan Di Pelabuhan yang Terkait Dengan Pelaksanaan Pengawasan dan Penegakan Hukum Di Bidang Keselamatan dan Keamanan Pelayaran;
  6. Pelaksanaan Penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, serta Pengawasan Penggunaannya, Pengusulan Tarif untuk Ditetapkan Menetri;
  7. Pelaksanaan Penyediaan, Pengaturan dan Pengawasan Penggunaan Lahan Daratan dan Perairan Pelabuhan, Pemeliharaan Penahan Gelombang, Kolam Pelabuhan, Alur Pelayaran dan Jaringan Jalan serta Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
  8. Pelaksanaan Penjaminan dan Pemeliharaan Kelestarian Lingkungan Di Pelabuhan, Keamanan dan Ketertiban,Kelancaran Arus Barang Di Pelabuhan;
  9. Pelaksanaan Pengaturan Lalu Lintas kapal Ke Luar masuk Pelabuhan Melalui Pemanduan Kapal, Penyediaan dan atau Pelayanan Jasa Kepelabuhanan serta Pemberian Konsesi atau Bentuk Lainnya Kepada Badan Usaha Pelabuhan;
  10. Penyiapan bahan Penetapan dan Evaluasi Standar Kinerja Operasional Pelayanan Jasa Kepelabuhanan; dan
  11. Pelaksanaan Urusan Keuangan, Kepegawaian dan Umum, Hukum dan Hubungan Masyarakat serta Pelaporan

Alamat

:

Jalan Raya Utama Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat - 41255

email

:

ksop-patimban@dephub.go.id

 

(Tim Redaksi ISL News/email:redaksiislnewstv@gmail.com).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KSOP Kelas II Pelabuhan Patimban Subang Jawa Barat

Terkini

Topik Populer