
MERAK BANTEN (ISL News) - Balai Pengelola Transportasi Darat atau disingkat BPTD dibentuk pada tanggal 30 Desember 2016 berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 154 Tahun 2016 dan merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Tugas dan Fungsi
BPTD
Kelas II, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan terminal tipe A, terminal
barang untuk umum, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, dan pelabuhan
sungai, danau, penyeberangan, pengendalian dan pengawasan keselamatan sarana,
prasarana, lalu lintas dan angkutan jalan, serta keselamatan dan keamanan
pelayaran angkutan sungai, danau dan penyeberangan
- Penyusunan
Rencana, Program, dan Anggaran;
- Pelaksanaan
pengelolaan terminal tipe A, terminal barang untuk umum, unit pelaksana
penimbangan kendaraan bermotor, dan pelabuhan sungai, danau,
penyeberangan;
- Pelaksanaan
pengendalian keselamatan sarana dan angkutan jalan, keselamatan dan
keamanan pelayaran sungai, danau dan penyeberangan, serta melaksanakan
kegiatan keperintisan;
- Pelaksanaan
kegiatan pengelolaan dan pengendalian lalu lintas jalan, sungai, danau dan
penyeberangan;
- Pelaksanaan
pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan
penyeberangan;
- Pelaksanaan
urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, hukum, dan
hubungan masyarakat;
- Pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan
VISI dan MISI
VISI
Visi
Kementerian Perhubungan adalah “Terwujudnya pelayanan transportasi yang handal,
berdaya saing dan memberikan nilai tambah.”
Pelayanan
transportasi yang handal, diindikasikan oleh penyelenggaraan transportasi yang
aman (security), selamat (safety), nyaman (comfortable),
tepat waktu (punctuality), terpelihara, mencukupi kebutuhan, menjangkau
seluruh pelosok tanah air serta mampu mendukung pembangunan nasional dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pelayanan
transportasi yang berdaya saing diindikasikan oleh penyelenggaraan transportasi
yang efisien, dengan harga terjangkau (affordability) oleh semua lapisan
masyarakat, ramah lingkungan, berkelanjutan, dilayani oleh SDM yang
profesional, mandiri dan produktif.
Pelayanan
transportasi yang memberikan nilai tambah diindikasikan oleh penyelenggaraan
perhubungan yang mampu mendorong pertumbuhan produksi nasional melalui iklim
usaha yang kondusif bagi berkembangnya peranserta masyarakat, usaha kecil,
menengah dan koperasi, mengendalikan laju inflasi melalui kelancaran mobilitas
orang dan distribusi barang ke seluruh pelosok tanah air, sehingga mampu
memberikan kontribusi bagi percepatan pertumbuhan ekonomi nasional serta
menciptakan lapangan kerja terutama pada sektor-sektor andalan yang mendapat
manfaat dari kelancaran pelayanan transportasi.
MISI
Untuk
mencapai visi tersebut, dirumuskan misi sebagai berikut:
Meningkatkan
keselamatan dan keamanan transportasi dalam upaya peningkatan pelayanan jasa
transportasi
Dalam
upaya mengurangi/menurunkan tingkat kecelakaan dari sektor transportasi
pemerintah terus berupaya secara bertahap membenahi sistem keselamatan dan
keamanan transportasi menuju kondisi zero to accident. Upaya yang
dilakukan pemerintah tidak saja bertumpu kepada penyediaan fasilitas keselamatan
dan keamanan namun peningkatan kualitas SDM transportasi, pembenahan regulasi
di bidang keselamatan / keamanan maupun sosialisasi kepada para pemangku
kepentingan.
Meningkatkan
aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan jasa transportasi untuk mendukung
pengembangan konektivitas antar wilayah
Kebutuhan
aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan jasa transportasi yang perlu
mendapatkan perhatian adalah aksesibilitas di kawasan pedesaan, kawasan
pedalaman, kawasan tertinggal termasuk kawasan perbatasan dan pulau-pulau kecil
terluar yang masih menjadi tanggungjawab pemerintah.
Meningkatkan
kinerja pelayanan jasa transportasi
Dalam
kondisi keuangan negara yang terimbas krisis keuangan dunia tentunya sangat
berpengaruh terhadap kinerja pelayanan jasa transportasi karena masih terdapat
beberapa operator yang memiliki keterbatasan kemampuan melakukan perawatan dan
peremajaan armada, demikian pula pemerintah secara bertahap dengan dana yang
terbatas melakukan rehabilitasi dan pembangunan infrastruktur, sedangkan belum
seluruh masyarakat pengguna jasa memiliki daya beli yang memadai. Untuk
mendukung keberhasilan pembangunan nasional, perlu diupayakan peningkatan
kinerja pelayanan jasa transportasi menuju kepada kondisi yang dapat memberikan
pelayanan optimal bagi masyarakat, sejalan dengan pemulihan pasca krisis
keuangan global, melalui rehabilitasi dan perawatan sarana dan prasarana
transportasi.
Melanjutkan
konsolidasi melalui restrukturisasi dan reformasi di bidang peraturan,
kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), dan penegakan hukum secara konsisten
Sesuai
dengan prinsip good governance melalui penerbitan
4 (empat) paket undang-undang di sektor transportasi telah dilaksanakan
restrukturisasi dan reformasi dalam penyelenggaraan transportasi dengan pemisahan
yang jelas antara peran pemerintah, swasta dan masyarakat. Restrukturisasi di
bidang kelembagaan, menempatkan posisi Kementerian Perhubungan sebagai
regulator dan melimpahkan sebagian kewenangan di bidang perhubungan kepada
daerah dalam bentuk dekonsentrasi, desentralisasi dan tugas pembantuan.
Reformasi di bidang regulasi (regulatory reform) diarahkan kepada
penghilangan restriksi yang memungkinkan swasta berperan secara penuh dalam
penyelenggaraan jasa transportasi.
Penegakan
hukum dilakukan secara konsisten dengan melibatkan peranserta masyarakat dalam
proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan jasa
transportasi. Restrukturisasi dan reformasi di bidang SDM diarahkan kepada
pembentukan kompetensi dan profesionalisme insan perhubungan dalam penguasaan
ilmu pengetahuan dan teknologi yang memiliki wawasan global dengan tetap
mempertahankan jatidirinya sebagai manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Mewujudkan
pengembangan teknologi transportasi yang ramah lingkungan untuk mengantisipasi
perubahan iklim
Peningkatan
kapasitas dan kualitas pelayanan dalam penyelenggaraan jasa transportasi
dititikberatkan kepada penambahan kapasitas sarana
dan
prasarana transportasi, perbaikan pelayanan melalui pengembangan dan penerapan
teknologi transportasi yang ramah lingkungan sesuai dengan isu perubahan iklim
(global warming) sejalan dengan perkembangan permintaan dan preferensi
masyarakat. Dalam peningkatan kapasitas dan pelayanan jasa transportasi
senantiasa berpedoman kepada prinsip pembangunan berkelanjutan yang dituangkan
dalam rencana induk, pedoman teknis dan skema pendanaan yang ditetapkan.
Alamat Kantor BTD 2 Banten :
Jl. Raya Merak No.88, Merak, Mekarsari, Kec. Pulomerak, Kota Cilegon, Banten
**** Untuk Update Infoprmasi terkini berkenaan dengan BPTD 2
banten silahkan ikuti di Youtube: bptd8banten dan Instagram: bptd.8banten
(Redaksi ISL News).