Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

Kemenkeu Harus Cabut Aturan Soal Akses DJP ke Data Nasabah Kartu Kredit

02/04/17, 06:38 WIB Last Updated 2019-09-18T13:45:32Z
Setelah menunda dan menarik surat mengenai permohoan untuk melihat data transaski kartu kredit, seharusnya peraturan Kemenkeu soal akses data ke kartu kredit oleh DJP juga harus dicabut. Transaksi kartu kredit bukanlah mencerminkan kekayaan seseorang. 
Setelah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) resmi menunda kembali rencana pembukaan data transaksi kartu kredit nasabah yang sebelumnya disampaikan kepada 22 bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit, seharusnya Kementerian Keuangan segera mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang pelaporan data transaksi kartu kredit oleh perbankan ke otoritas pajak.

Seperti kita ketahui, DJP Kemenkeu juga telah resmi menarik kembali surat dengan nomor S-119/PJ.10/2017 tentang Pemberitahuan Kelanjutan Penyampaian Data Kartu Kredit ke DJP, yang dikeluarkan Direktur Teknologi dan Informasi Perpajakan pada 23 Maret 2017 lalu. 

Direktur Jenderal Pajak DJP Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, langkah penundaan tersebut diputuskan lantaran Ken tidak mengetahui bahwa Direktorat Teknologi dan Informasi Perpajakan telah mengirimkan surat kepada 22 bank atau lembaga tersebut. 

"Seharusnya surat permintaan ke eksternal, eselon II tidak boleh (mengirimkannya). Sudah saya tegur itu," ujar Ken di Kantor DJP Sudirman, Jakarta, Jumat (31/3). 

Selain itu, Ken menilai data transaksi kartu kredit nasabah tak mencerminkan penghasilan wajib pajak yang sebenarnya. 

Pasalnya, saat melakukan transaksi dengan kartu kredit, sebetulnya wajib pajak justru berhutang dan utang merupakan kewajiban bagi penggunanya untuk membayarkan kepada penerbit kartu kredit atau merchant. 

Hal ini menunjukkan bahwa utang bukanlah penghasilan sehingga tidak dilihat oleh DJP Kemenkeu. 

"Sehingga wajib pajak sendiri yang seharusnya melaporkan penghasilan yang dimilikinya dengan sistem perpajakan self-assessment yang ada," jelas Ken. 

Ken mengaku, sebenarnya ia tidak sepakat dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 terkait pelaporan data transaksi kartu kredit oleh perbankan ke otoritas pajak. 

Sebagai catatan, beleid tersebut ditandatangani oleh mantan Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro pada 22 Maret 2016 silam. 

"Saya kan tidak bisa menentang pimpinan," ujarnya. 

Ken mengungkapkan telah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait pencabutan PMK 39/2016. Namun, Ken belum mengetahui kapan PMK tersebut akan dicabut. 

Namun begitu, Ken menyebutkan, rencana DJP Kemenkeu kepada bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit untuk membuka data transaksi nasabah masih tetap ada. Hanya saja, bila diperlukan, DJP Kemenkeu akan terlebih dahulu mengirimkan pernyataan resminya kepada perbankan. 

Sementara itu, sebelum mengintip data transaksi kartu kredit nasabah, Ken mengatakan bahwa DJP Kemenkeu akan lebih dahulu fokus pada pengumpulan data harta dari program pengampunan pajak atau tax amnesty. Hal ini dilakukan untuk melihat data pajak yang didapat dan membandingkannya dengan database yang telah dimiliki oleh DJP Kemenkeu terkait wajib pajak mana saja yang belum juga menunaikan kewajibannya untuk mengungkap harta hingga tax amnesty berakhir 31 Maret. 

Oleh karenanya, Ken meminta nasabah kartu kredit tak lagi khawatir akan rencana pemerintah mengintip data transaksi nasabah, namun di sisi lain, wajib pajak tetap menunaikan kewajiban pajaknya. 

"Kami harap terwujudnya kerja sama yang makin erat antara DJP dengan wajib pajak dalam semangat gotong royong membangun bangsa dan berbakti untuk negeri," tutup Ken.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kemenkeu Harus Cabut Aturan Soal Akses DJP ke Data Nasabah Kartu Kredit

Terkini

Topik Populer