Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

Dirjend Pajak : Ada Seorang Peserta Amnesti Pajak Setor Tebusan Rp1 Triliun

02/04/17, 06:21 WIB Last Updated 2019-09-18T13:45:32Z
Ada salah satu wajib pajak yang menyetor uang tebusan amnesti pajak sebesar Rp1 triliun. Akankah periode paska amnesti pajak mereka masih patuh untuk melaporkan perkembangan hartanya, dan membayar pajak?

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menyebut, ada seorang peserta amnesti pajak yang menyetorkan uang tebusan Rp1 triliun jelang detik-detik berakhirnya pelaksanaan program, tadi malam, Jumat (31/3). Uang tebusan sebesar itu disetor untuk tiga Surat Pernyataan Harta (SPH).

"Uang tebusan itu dibayarkan oleh satu orang untuk tiga Surat Pernyataan Harta (SPH). Kan boleh, misalnya ada perusahaan dan lain-lain," ujarnya di Gedung Mar'ie Muhammad Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sayangnya, Ken enggan mengungkap nama wajib pajak tersebut, mengingat hal itu dirahasiakan dan dijamin oleh Undang-undang Pengampunan Pajak.

Selama periode ketiga amnesti pajak yang berlangsung sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2017, uang tebusan yang disetorkan peserta amnesti pajak mencapai Rp11 triliun. Artinya, uang tebusan wajib pajak besar itu mendominasi sekitar 9 persen dari total penerimaan uang tebusan periode III.

Secara keseluruhan, berdasarkan data sementara DJP, program amnesti pajak telah menambah setoran kas negara sebesar Rp135 triliun. Setoran itu terdiri dari setoran uang tebusan sebesar Rp114 triliun, pembayaran uang tunggakan pajak Rp18,8 triliun, dan pembayaran bukti pemeriksaan sebesar Rp1,75 triliun.

Adapun, jumlah peserta amnesti pajak mencapai 965.983 peserta dengan nilai harta yang diungkap mencapai Rp4.855 triliun yang terdiri dari deklarasi harta dalam negeri Rp 3.676 triliun, deklarasi harta luar negeri Rp 1.031 triliun, serta komitmen repatriasi mencapai Rp 147 triliun.Ken mengatakan, meskipun batas akhir untuk mengikuti amnesti pajak adalah pukul 24, sejumlah kantor pajak masih melayani hingga seluruh proses administrasi peserta selesai. Karena itu, sejak pukul 10 malam tadi, DJP telah menetapkan kondisi kahar alias force majeure.

Konsekuensinya, wajib pajak hanya menerima tanda terima sementara SPH, sedangkan verifikasi lampiran data wajib pajak dilakukan dalam lima hari ke depan.

Rp24,7 triliun masib belum masuk

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan, dana repatriasi sebesar Rp24,7 triliun belum masuk ke Indonesia. 

"Masih ada Rp24,7 triliun yang wajib pajak sampaikan, namun dana belum masuk ke Indonesia," katanya.

Komitmen repatriasi yang dinyatakan wajib pajak sebesar Rp147 triliun. Namun, baru sekitar Rp121 triliun yang sudah diparkir di dalam negeri. Perbedaan antara komitmen dan realisasi ini karena sebagian harta wajib pajak yang ada di luar negeri sudah masuk sebelum implementasi pengampungan pajak.

"Hartanya diklaim repatriasi, tetapi sudah ada di Indonesia. Sesuai dengan PMK 119 yang diubah menjadi PMK 150, harta yang masuk ke Indonesia diperlakukan sebagai deklarasi dalam negeri dan wajib pajak dapat mengubah keterangannya dari semula repatriasi menjadi deklarasi dalam negeri," imbuh Sri Mulyani.

Faktor lain, kemungkinan regulasi di negara asal yang seringkali ketat. Di beberapa yuridiksi, sambung dia, kalau repatriasi, maka harta itu dianggap melanggar Undang-Undang. Hal ini yang kemudian membuat wajib pajak kesulitan.

Makanya, DJP akan melakukan pengawasan melalui laporan pengalihan dan realisasi harta tambahan dan juga laporan penempatan harta tambahan, serta laporan dari bank gateway.

Tak cuma itu, DJP juga akan memonitor harta yang diungkap sebagai repatriasai agar mengikuti ketentuan, misalnya terkait kewajiban menginvestasikan aset tersebut paling singkat sepanjang tiga tahun.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dirjend Pajak : Ada Seorang Peserta Amnesti Pajak Setor Tebusan Rp1 Triliun

Terkini

Topik Populer