
JAKARTA INDONESIA (ISL News) – Sejumlah upaya terus dilakukan secara intensif oleh
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) guna meningkatkan pengawasan dan penertiban
izin penggunaan pelabuhan, salah satunya dengan memperketat pengawasan dalam
memberikan izin operasional kegiatan di pelabuhan.
Kemenhub telah memberikan izin operasional
pelabuhan yang tercantum dalam RIPN, termasuk izin Terminal Khusus (Tersus) dan
Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang telah mengurus izin menjadi
Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Di luar itu, Kemenhub tidak pernah mengeluarkan
izin operasional bagi pelabuhan-pelabuhan yang tidak resmi,” ujar Direktur
Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi di Jakarta (6/2/2025).
Adapun saat ini terdapat 636 lokasi pelabuhan
eksisting yang terdapat dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN)
berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang
Rencana Induk Pelabuhan Nasional, yang terdiri dari 28 Pelabuhan Utama, 164
Pelabuhan Pengumpul, 166 Pelabuhan Pengumpan Regional dan 278 Pelabuhan
Pengumpan Lokal. Selain itu, terdapat 1.322 Rencana Lokasi Pelabuhan dan 57
Terminal yang merupakan bagian dari Pelabuhan Umum.
“Pelabuhan yang tercantum dalam RIPN adalah
pelabuhan yang akan direncanakan pembangunan, pengoperasian, dan
pengembangannya. Untuk itu, seluruh pelabuhan harus memiliki izin dan dikelola
dengan baik didasarkan pada Good Corporate Governance (GCG). Jangan ada yang
menyalahgunakan fungsinya dengan melayani kegiatan kepelabuhanan untuk
kepentingan lain di luar yang ditentukan,” tegas Capt. Antoni.
Adapun salah satu ciri pelabuhan yang memiliki
izin biasanya memasang tanda plang nama pelabuhan, termasuk pada Tersus dan
TUKS memasang Papan Informasi Legalitas Perizinan Berusaha sesuai Surat
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.963/AL.308/DJPL tentang
Penerapan Pemasangan Papan Informasi
Legalitas Perizinan Berusaha Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
(TUKS) dan Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Untuk
Sementara Melayani Kepentingan Umum.
Dengan pemasangan tanda ini, masyarakat dan pihak
terkait dapat dengan mudah mengetahui legalitas operasional pelabuhan atau
terminal sesuai peraturan yang berlaku.
“Jika ada
masyarakat yang mengetahui terdapat pelabuhan tidak berizin, maka dapat
melaporkan ke Kantor Syahbandar terdekat maupun pihak penegak hukum setempat
atau melalui Nomor Pengaduan Ditjen Perhubungan Laut - 081119642754,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kemenhub juga berkomitmen untuk
melakukan peningkatan pengawasan keselamatan, keamanan dan penegakkan hukum di
perairan Indonesia melalui sinergi dan kolaborasi dengan pihak-pihak terkait,
dengan tetap mengikuti hukum internasional yang berlaku di International
Maritime Organization (IMO).
“Dalam
upaya penegakkan hukum terhadap tindakan ilegal di perairan, kami terus
melakukan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan seperti TNI, Polri, Bea
Cukai, Bakamla, Pemerintah Daerah, dan pihak terkait lainnya dalam melakukan
tugas pengawasan dan penjagaan perairan di wilayah NKRI, termasuk
mengoptimalkan kegiatan patroli kapal-kapal negara sesuai wilayah operasi
dengan memperhatikan peta kerawanan wilayah," pungkasnya.
(Redaksi ISL News/ PF/JOE/AK/email:islnewstv@gmail.com).