JAKARTA (ISL News) - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi pada Kapal Berbendera Indonesia.
Tujuan diterbitkannya Peraturan
Menteri tersebut adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam
pelayanan sertifikasi kapal guna mendukung keselamatan pelayaran sehingga
dibutuhkan keseragaman jadwal pemeriksaan dan masa berlaku sertifikat pada
kapal berbendera Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Capt. Antoni Arif Priadi mengatakan, untuk menampung kebutuhan masyarakat
mengenai keseragaman pemeriksaan dan masa berlaku sertifikat pada kapal
berbendera Indonesia maka pengaturan terkait dengan pemeriksaan dan sertifikasi
keselamatan kapal, garis muat kapal dan pencegahan pencemaran lingkungan
maritim perlu penyempurnaan.
“Hal tersebut yang mendasari Kemenhub
untuk melakukan harmonisasi sistem pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan pada
kapal berbendera Indonesia yang dituangkan dalam produk hukum Peraturan Menteri
Perhubungan,” ujar Capt. Antoni.
Lebih lanjut Capt. Antoni menjelaskan
bahwa harmonisasi sistem pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan kapal
merupakan pedoman dalam pengaturan terhadap keseragaman pelaksanaan pemeriksaan
dan jenis sertifikasi yang pemberlakuannya disesuaikan dengan jenis dan ukuran
kapal.
Namun demikian, terdapat beberapa
kapal berbendera asing yang dikecualikan diantaranya kapal perang, kapal
pengakut tantara, kapal negara yang tidak dipergunakan untuk niaga, kapal kaya
yang dibangun secara tradisional, kapal pesiar wisata yang tidak dipergunakan
untuk kepentingan niaga dan kapal penangkap ikan.
Adapun jenis pemeriksaan untuk
penerbitan atau pengukuhan sertifikat kapal terdiri atas pemeriksaan
keselamatan kapal, pemeriksaan garis muat kapal, pemeriksaan pencegahan
pencemaran kapal, pemeriksaan manajemen air balas kapal, pemeriksaan sesuai
koda, pemeriksaan kapal yang berganti bendera dari negara lain dan pemeriksaan
untuk kapal yang beroperasi di perairan kutub.
“Peraturan Menteri ini berlaku
setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangakan tanggal 16 April 2024 dan
pembinaan serta pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini
dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut,” tutup Capt.
Antoni.
(Redaksi ISL News/Humas HUBLA/PF/MM/HB).