
SURABAYA (ISL News) - Kementerian Perhubungan tengah melakukan pembahasan revisi kedua pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2022 yang sebelumnya telah diubah pada PM 14 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar (Cruise Ship) Asing di Perairan Indonesia.
Kepala
Sub Direktorat Angkutan Laut Luar Negeri, Rifanie Komara mengatakan, perubahan
ini pada awalnya dilatarbelakangi oleh upaya pemerintah yang tengah mendorong
pengembangan Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) sebagai salah satu proyek
strategis sektor pariwisata yang akan menjadi kawasan wisata terpadu dengan
marina yacht, dermaga kapal pesiar dan fasilitas penunjang lainnya yang
difokuskan pada Benoa Cruise Terminal.
“Selain
untuk mendorong agar Benoa Cruise Terminal dapat menjadi homeport bagi kapal
pesiar berbendera asing, pada PM 4 Tahun 2022 juga terdapat adanya multitafsir
pada beberapa poin sehingga perlunya pengaturan lebih lanjut dalam
pelaksanaannya,” ujar Rifanie saat memimpin Rapat Pembahasan Revisi PM 4 Tahun
2023 di Surabaya, Jumat (1/9).
Lebih
lanjut Rifanie menambahkan, terdapat beberapa poin yang diusulkan, diantaranya
adalah penambahan penjelasan terkait dengan pengoperasian kapal pesiar asing
yang mengangkut wisatawan di pelabuhan dalam negeri untuk berwisata serta
klasifikasi kapal pesiar asing yang dapat melakukan pengangkutan wisatawan dari
pelabuhan asal keberangakatan di dalam negeri.
Selanjutnya
pada pasal 9 terdapat beberapa usulan perubahan, yaitu pemilik atau operator
kapal pesiar asing dapat mengoperasikan kapal pesiar asing berlayar dari luar
negeri untuk masuk ke wilayah perairan Indonesia sepanjang pelayaran tersebut
merupakan kelanjutan bagian dari paket perjalanan wisata untuk selanjutnya
meninggalkan perairan Indonesia.
Selain
itu, pemilik atau operator kapal pesiar asing tersebut wajib memenuhi perizinan
yang meliput izin melintas/berlabuh di wilayah perairan Indonesia, Persetujuan
Keagenan Kapal Asing (PKKA) dan Surat Persetujuan Berlayar dari pelabuhan asal
keberangkatan luar negari.
“Terkait
dengan spesifikasi teknis fasilitas kapal, diusulkan kapal pesiar asing yang
dapat melakukan pengangkutan wisatawan yang melakukan wisata mulai dari
pelabuhan awal keberangkatan sebagai embarkasi pertama ke destinasi wisata,
harus dilengkapi dengan fasilitas minimal 500 kabin dan memiliki dokumen
legalitas dari negara benderanya untuk melakukan kegiatan pengangkutan
penumpang/wisatawan dan bukan termasuk kapal pesiar pribadi,” jelasnya.
Pihaknya
berharap revisi Permenhub ini akan semakin memperjelas hal-hal yang masih
multitafsir dan dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi kapal-kapal wisata
asing yang beroperasi di Indonesia.
“Kami
juga berharap upaya ini dapat meningkatkan pemberdayaan kapal wisata berbendera
Indonesia sehingga kapal wisata nasional bisa berjalan beriringan dengan usaha
kapal wisata asing,” kata Rifanie.
Adapun
sejumlah pihak terkait dilibatkan dalam pembahasan revisi PM 4 Tahun 2022 agar
memperoleh berbagai masukan yang komprehensif, di antaranya perwakilan dari
Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi,
Kementerian Periwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Perhubungan juga perwakilan
asosiasi seperti DPP INSA, Gabungan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta
(Gahawisri), dan Asosiasi Jaringan Kapal Rekreasi (Jangkar).
(Redaksi
ISL News/email:islnewstv@gmail.com).