Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

Apakah APBMI, dan bagaimana perannya ?

27/12/21, 11:18 WIB Last Updated 2022-01-08T00:47:27Z

 


Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) didirikan pada tanggal 28 Oktober 1988, bertepatan Hari Sumpah Pemuda dan MUNAS I APBMI di Hotel Horison Jakarta, yang mencatat sejarah dihadiri oleh 460 Perusahaan Bongkar Muat dari seluruh Indonesia.


Hasil MUNAS VI APBMI Tahun 2016 di Padang Sumatera Barat terpilih kepengurusan masa bhakti 2016 – 2021 dengan Ketua Umum, H. Muhammad Fuadi (Tubagus Group) dan Sekretaris Umum, Sahat Simatupang (PT. Terminal Jasa Maritim).


APBMI adalah organisasi profesi Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang tujuannya mempersatukan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) di seluruh Indonesia agar saling berkomunikasi dan bekerjasama meningkatkan peran Perusahaan Bongkar Muat (PBM).


APBMI membantu para anggotanya menciptakan iklim usaha stabil, mantap sehat dan berkesinambungan dengan komunikasi secara terus menerus dalam usahanya guna menghindarkan berbagai hambatan demi kepentingan bersama. Membina dan mengarahkan anggotanya dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya sesuai ketentuan maupun peraturan yang telah ditetapkan.


Tujuan

·         Mempersatukan PBM di Indonesia untuk bisa saling berkomunikasi dan kerjasama dalam meningkatkan peranan PBM.

·         embantu Usaha Pemerintah dalam membina dan memajukan usaha bongkar muat di Indonesia guna menunjang Pembangunan Nasional.

·         Membina dan menyalurkan cita rasa, karsa, dan karya PBM demi tercapainya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.


Visi

Mewujudkan usaha pelayanan bongkar muat barang dari dan ke kapal secara aman, tertib, cepat, tepat waktu, terpadu dan efisien.


Misi

Menunjang sistem transportasi Nasional sebagai sarana untuk memperlancar roda perekonomian dalam meningkatkan dan pemerataan Pembangunan Nasional.


Fungsi

·         Meningkatkan kemampuan usaha dan kegiatan anggota;

·         Meningkatkan mekanisme komunikasi antar PBM dan Pemerintah serta Asosiasi lain yang terkait, sehingga tercapai dan terselenggara suatu kerjasama yang harmonis dalam menunjang Pembanguna Nasional.


Usaha

·         Memajukan usaha bongkar muat di seluruh Indonesia sehingga mampu mandiri dan Professional yang efektif dan efisien

·         Membina dan mengarahkan anggota untuk mentaati ketentuan peraturan yang telah ditetapkan Pemerintah;

·         Membantu anggota menciptakan iklim usaha yang stabil, mantap dan berkelanjutan;

·         Menambah lapangan kerja.


Sebagai asosiasi dibawah binaan Kementerian Perhubungan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan Nomor KP6/AL 3014/Phb-89 tanggal 28 Oktober 1989 tentang Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBM) dimana saat ini paska Rakernas APBMI di Makasar Tahun 2018 berjumlah sekitar 1.200 Peruahaan Bongkar Muat (PBM) dengan jumlah karyawan 40.000 karyawan/pekerja, yang memberdayakan kurang lebih 4.000.000 (empat juta) buruh pelabuhan yang dikenal atau lazim disebut Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang berada di seluruh Pelabuhan diseluruh Indonesia.


Kegiatan usaha perusahaan bongkar muat adalah kegiatan penyediaan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal di Pelabuhan yang meliputi stevedoring, yaitu membongkar barang dari palka kapal ke dermaga atau sebaliknya, cargodoring yaitu mengangsur barang dari dermaga ke gudang/lapangan penumpukan atau sebaliknya, receiving/delivery yaitu mengangkat barang dari gudang/lapangan penumpukan keatas truck atau sebaliknya.


Kondisi saat ini kegiatan usaha Perusahaan Bongkar Muat (PBM) mengalami penurunan dalam aktifitas kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal di Pelabuhan yang disebabkan pekerjaan bongkar muat diambil alih oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dalam hal ini PT. Pelindo I, II, III dan IV (Persero) terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 152 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal di Pelabuhan, dimana salah satu pasal dalam Peraturan Menteri tersebut mengatakan akan menerbitkan Peraturan Menteri tersendiri mengenai kegiatan BUP di Pelabuhan akan tetapi peraturan tersebut belum keluar pekerjaan atau kegiatan bongkar muatsudahdiambil alih oleh BUP sehingga sangat mengancam kelangsungan hidup Perusahaan BongkarMuat (PBM) yang bekerja di Pelabuhan dan beberapa sudah mulai mengurangi pengawai dan investas imereka juga tidak berjalan.


Dalam Permenhub PM 152 Tahun 2016 tersebut juga menekankan perihal kompetensi sumber daya manusia dalam kegiatan bongkar muat dalam hal peningkatan keahlian dan profesionalisme tenaga kerja menghadapi era globalisasi di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dan menunjang program Pemerintah NAWACITA dan Tol Laut dimana sebagai Negara yang memiliki luas lautan terbesar dan dikenal sebagai Negara maritim.


DPP APBMI telah melaksanakan refreshment atau uji kompetensi usaha jasa bongkar muat dimana pesertanya adalah anggota APBMI yaitu Perusahaan Bongkar Muat yang berada di seluruh pelabuhan Indonesia dan juga pernah melaksanakan uji kompetensi untuk Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang merupakan mitra kerja APBMI di Pelabuhan sebagai pelaksana kerja.


Dalam pelaksanaan uji kompetensi usaha jasa bongkar muat DPP APBMI bekerjasama dengan BP2TL atau BPSDM Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam penyampaian materi ajar dan melakukan pengujian kepada peserta uji kompetensi pada level foreman atau manager operasional/teknik di Perusahaan Bongkar Muat (PBM).


(Red. ISL News/email:redaksiislnewstv@gmail.com). 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Apakah APBMI, dan bagaimana perannya ?

Terkini

Topik Populer