Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI)
didirikan pada tanggal 28 Oktober 1988, bertepatan Hari Sumpah Pemuda dan MUNAS
I APBMI di Hotel Horison Jakarta, yang mencatat sejarah dihadiri oleh 460
Perusahaan Bongkar Muat dari seluruh Indonesia.
Hasil MUNAS VI APBMI Tahun 2016 di Padang Sumatera Barat
terpilih kepengurusan masa bhakti 2016 – 2021 dengan Ketua Umum, H. Muhammad
Fuadi (Tubagus Group) dan Sekretaris Umum, Sahat Simatupang (PT. Terminal Jasa
Maritim).
APBMI adalah organisasi profesi Perusahaan Bongkar Muat
(PBM) yang tujuannya mempersatukan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) di seluruh
Indonesia agar saling berkomunikasi dan bekerjasama meningkatkan peran
Perusahaan Bongkar Muat (PBM).
APBMI membantu para anggotanya menciptakan iklim usaha
stabil, mantap sehat dan berkesinambungan dengan komunikasi secara terus
menerus dalam usahanya guna menghindarkan berbagai hambatan demi kepentingan
bersama. Membina dan mengarahkan anggotanya dalam menyelenggarakan kegiatan
usahanya sesuai ketentuan maupun peraturan yang telah ditetapkan.
Tujuan
·
Mempersatukan PBM di Indonesia
untuk bisa saling berkomunikasi dan kerjasama dalam meningkatkan peranan PBM.
·
embantu Usaha Pemerintah dalam
membina dan memajukan usaha bongkar muat di Indonesia guna menunjang
Pembangunan Nasional.
·
Membina dan menyalurkan cita
rasa, karsa, dan karya PBM demi tercapainya masyarakat yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Visi
Mewujudkan
usaha pelayanan bongkar muat barang dari dan ke kapal secara aman, tertib,
cepat, tepat waktu, terpadu dan efisien.
Misi
Menunjang
sistem transportasi Nasional sebagai sarana untuk memperlancar roda
perekonomian dalam meningkatkan dan pemerataan Pembangunan Nasional.
Fungsi
·
Meningkatkan kemampuan usaha dan
kegiatan anggota;
·
Meningkatkan mekanisme komunikasi
antar PBM dan Pemerintah serta Asosiasi lain yang terkait, sehingga tercapai
dan terselenggara suatu kerjasama yang harmonis dalam menunjang Pembanguna
Nasional.
Usaha
·
Memajukan usaha bongkar muat di
seluruh Indonesia sehingga mampu mandiri dan Professional yang efektif dan
efisien
·
Membina dan mengarahkan anggota
untuk mentaati ketentuan peraturan yang telah ditetapkan Pemerintah;
·
Membantu anggota menciptakan
iklim usaha yang stabil, mantap dan berkelanjutan;
·
Menambah lapangan kerja.
Sebagai
asosiasi dibawah binaan Kementerian Perhubungan berdasarkan Surat Keputusan
(SK) Menteri Perhubungan Nomor KP6/AL 3014/Phb-89 tanggal 28 Oktober 1989
tentang Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBM) dimana saat ini paska
Rakernas APBMI di Makasar Tahun 2018 berjumlah sekitar 1.200 Peruahaan Bongkar
Muat (PBM) dengan jumlah karyawan 40.000 karyawan/pekerja, yang memberdayakan
kurang lebih 4.000.000 (empat juta) buruh pelabuhan yang dikenal atau lazim
disebut Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang berada di seluruh Pelabuhan
diseluruh Indonesia.
Kegiatan
usaha perusahaan bongkar muat adalah kegiatan penyediaan jasa bongkar muat
barang dari dan ke kapal di Pelabuhan yang meliputi stevedoring,
yaitu membongkar barang dari palka kapal ke dermaga atau sebaliknya, cargodoring yaitu
mengangsur barang dari dermaga ke gudang/lapangan penumpukan atau
sebaliknya, receiving/delivery yaitu mengangkat barang
dari gudang/lapangan penumpukan keatas truck atau sebaliknya.
Kondisi
saat ini kegiatan usaha Perusahaan Bongkar Muat (PBM) mengalami penurunan dalam
aktifitas kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal di Pelabuhan yang
disebabkan pekerjaan bongkar muat diambil alih oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP)
dalam hal ini PT. Pelindo I, II, III dan IV (Persero) terbitnya Peraturan
Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 152 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal di Pelabuhan, dimana
salah satu pasal dalam Peraturan Menteri tersebut mengatakan akan menerbitkan
Peraturan Menteri tersendiri mengenai kegiatan BUP di Pelabuhan akan tetapi
peraturan tersebut belum keluar pekerjaan atau kegiatan bongkar
muatsudahdiambil alih oleh BUP sehingga sangat mengancam kelangsungan hidup
Perusahaan BongkarMuat (PBM) yang bekerja di Pelabuhan dan beberapa sudah mulai
mengurangi pengawai dan investas imereka juga tidak berjalan.
Dalam
Permenhub PM 152 Tahun 2016 tersebut juga menekankan perihal kompetensi sumber
daya manusia dalam kegiatan bongkar muat dalam hal peningkatan keahlian dan
profesionalisme tenaga kerja menghadapi era globalisasi di era Masyarakat
Ekonomi ASEAN (MEA) dan menunjang program Pemerintah NAWACITA dan Tol
Laut dimana sebagai Negara yang memiliki luas lautan terbesar dan
dikenal sebagai Negara maritim.
DPP
APBMI telah melaksanakan refreshment atau uji kompetensi usaha jasa bongkar
muat dimana pesertanya adalah anggota APBMI yaitu Perusahaan Bongkar Muat yang
berada di seluruh pelabuhan Indonesia dan juga pernah melaksanakan uji
kompetensi untuk Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang merupakan mitra kerja APBMI
di Pelabuhan sebagai pelaksana kerja.
Dalam
pelaksanaan uji kompetensi usaha jasa bongkar muat DPP APBMI bekerjasama dengan
BP2TL atau BPSDM Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam penyampaian materi
ajar dan melakukan pengujian kepada peserta uji kompetensi pada level foreman
atau manager operasional/teknik di Perusahaan Bongkar Muat (PBM).
(Red. ISL News/email:redaksiislnewstv@gmail.com).