
BOGOR (ISL News) - Pelabuhan Loktuan Bontang terletak di Provinsi Kalimantan Timur, tepatnya di Kota Bontang Kota Bontang berbatasan dengan Kabupaten Kutai Timur di sebelah utara dan barat, Selat Makassar di sebelah timur, dan Kabupaten Kutai Kertanegara di sebelah selatan.
Tujuh puluh persen
wilayah kota bontang adalah lautan, letak Kota Bontang menjadi strategis karena
terletak pada jalan Trans Kalimantan Timur dan berbatasan langsung dengan Selat
Makasar yang merupakan Alur Laut Kepulauan Indonesia II (ALKI II) dan
internasional, sehingga menguntungkan dalam mendukung interaksi wilayah Kota
Bontang dengan wilayah lain diluar Kota Bontang baik dalam skala nasional,
regional maupun internasional.
Mengingat pentingnya
keberadaan Pelabuhan Loktuan Bontang tersebut, Kementerian Perhubungan melalui
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan segera menetapkan Alur Masuk
Pelabuhan Loktuan Bontang Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini diungkapkan oleh
Direktur Kenavigasian, Hengki Angkasawan
yang diwakili Kasubdit Penataan Alur dan Perlintasan, Ison Hendrasto saat
membuka Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan
Loktuan Bontang di Kota Bogor.
Ison juga mengatakan
berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan (RIP), Pelabuhan Loktuan Bontang merupakan
Pelabuhan Pengumpul yang berlokasi di Kota Bontang dan masuk dalam Wilayah
Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Bontang.
Kapasitas kapal
terbesar yang masuk dan bersandar di Pelabuhan Loktuan Bontang adalah kapal
dengan panjang 99,8 meter, lebar 18 meter dan draft kapal 4,2 meter. Pelabuhan
Loktuan Bontang melayani kebutuhan transportasi kapal perintis, kapal penumpang tradisonal dan kapal kargo
untuk memenuhi kebutuhan logistik. Pelabuhan Loktuan Bontang juga dilengkapi dengan
26 Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan memiliki kedalaman perairan antara 5,95
sampai dengan 52 meter sehingga kapal dapat masuk ke pelabuhan dengan aman.
”Terkait dengan hal
tersebut, Pelabuhan Loktuan Bontang ke depan direncanakan akan memiliki alur
masuk pelabuhan dengan lebar 200 meter sehingga dapat mengakomodir kapal yang
datang” kata Ison Hendrasto.
Menurut Ison,
Penataan alur-pelayaran sudah selayaknya dilaksanakan untuk segera ditetapkan
agar memperoleh alur pelayaran yang ideal dan memenuhi berbagai aspek
kepentingan keselamatan dan kelancaran bernavigasi serta melindungi kelestarian
lingkungan maritim dengan harapan juga bisa meningkatkan pendapatan daerah di
Kota Bontang dan sekitarnya.
Selain itu,
berdasarkan Undang-Undang Nomor. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Pemerintah
mempunyai kewajiban untuk menetapkan koridor alur-pelayaran, menetapkan sistem
rute, menetapkan tata cara berlalu lintas dan menetapkan daerah labuh kapal
sesuai dengan kepentingannya.
“Alur pelayaran
ditetapkan oleh batas-batas yang ditentukan secara jelas berdasarkan koordinat
geografis serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran. Alur
pelayaran juga dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran serta
diumumkan melalui maklumat pelayaran maupun berita pelaut indonesia.” Ujar
Ison.
Untuk itu, kegiatan
FGD Penetapan Alur-Pelayaran pada hari ini, adalah merupakan tahapan mekanisme
dalam rangka menyempurnakan Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan tentang
Penetapan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Loktuan Bontang Kalimantan Timur.
“Pemerintah berharap
dengan adanya Keputusan Menteri Perhubungan tersebut, ke depan akan menciptakan
ketertiban, kelancaran serta keselamatan lalu-lintas pelayaran khususnya di
Perairan Pelabuhan Loktuan Bontang Kalimantan Timur” kata Ison.
Minta Saran
dan Pendapatn
Sementara itu, Kasubdit
Penataan Alur dan Perlintasan,
yang diwakili Imam Ramelan dalam laporannya mengatakan tujuan penyelenggaraan
dari kegiatan FGD ini adalah untuk mendapatkan saran, masukan dan tanggapan
dalam rangka penetapan alur-pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas,
dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya di alur-pelayaran masuk
Pelabuhan Loktuan Bontang Provinsi Kalimantan Timur.
“Kegiatan FGD ini
juga merupakan salah satu tahapan yang harus dipenuhi dalam mekanisme penetapan
alur-pelayaran masuk Pelabuhan Loktuan Bontang sebelum ditetapkan oleh Menteri
Perhubungan” kata Imam.
FGD kali ini
menghadirkan para nara sumber dari Distrik Navigasi Kelas I Samarinda terkait
survey hidro-oceanografi dalam rangka rencana penetapan alur-pelayaran masuk
Pelabuhan Loktuan Bontang Provinsi Kalimantan Timur, Direktorat Kepelabuhanan
terkait dukungan data dan informasi
rencana pengembangan Pelabuhan Loktuan Bontang Provinsi Kalimantan Timur,
Pushidrosal terkait pentingnya penggambaran alur-pelayaran masuk Pelabuhan
Loktuan Bontang pada Peta Laut Indonesia, dan Direktorat Kenavigasian terkait
proses penetapan alur-pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas, dan
daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya di alur-pelayaran masuk
Pelabuhan Loktuan Bontang Provinsi Kalimantan Timur.
Adapun para peserta
FGD berasal perwakilan dari Pushidrosal, Kemenko Marves, KKP dan BIG,
Perwakilan dari Direktorat dan Bagian di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut,
Kepala Distrik Navigasi Kelas I Samarinda, Kepala Dinas Perhubungan Propinsi
Kalimantan Timur, para Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia, baik
secara luring maupun daring.
Sebagai informasi,
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan
menetapkan sebanyak 636 Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan di seluruh wilayah
perairan Indonesia. Dari data pada Direktorat Kenavigasian, sampai dengan
Oktober 2022 proses penyusunan dan penetapan alur pelayaran di seluruh perairan
Indonesia sudah mencapai 118 Keputusan Menteri Perhubungan yang terdiri dari 111 Pelabuhan Umum, 19
Perlintasan dan 4 Tersus/TUKS.
(Redaksi ISL
News/Hubla/email”islnewstv@gmail.com).