
BOGOR (ISL News, 21/7) – Secara geografis letak Pelabuhan Kokas terletak di Kabupaten Fak-Fak Papua Barat. Saat ini Pelabuhan kokas dimanfaatkan salah satunya untuk menunjang pendistribusian barang kapal tol laut untuk wilayah Kabupaten Fak-Fak dan sekitarnya. Kapal program tol laut yang telah resmi beroperasi di Pelabuhan Kokas diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di Propinsi Papua Barat terutama Kabupaten Fak-Fak dan sekitarnya.
Terkait dengan
hal ini, maka guna mendukung kelancaran distribusi barang tol laut di Pelabuhan
Kokas, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq
Direktorat Kenavigasian akan menetapkan Alur-pelayaran masuk pelabuhan Kokas di
Kabupaten Fak-Fak Provinsi Papua Barat. Hal inilah yang melatar belakangi
diselenggarakannya Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Alur-Pelayaran
Pelabuhan Kokas, pada hari Kamis, tanggal 21 Juli 2022 bertempat di Hotel
Permata Bogor.
Direktur
Kenavigasian, Hengki Angkasawan saat membuka acara FGD tersebut, bahwa
prioritas utama
pemerintah dalam program rencana pembangunan fasilitas bagi kebutuhan
masyarakat banyak salah satunya yaitu pembangunan pelabuhan. Tujuannya untuk
meningkatkan kegiatan ekonomi dan untuk menunjang kelancaran perdagangan antar
pulau serta perkembangan daerah sekitarnya.
“Pelabuhan Kokas
memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung kelancaran distribusi barang
tol laut di Propinsi Papua Barat terutama Kabupaten Fak-fak dan sekitarnya.
Kehadiran tol laut juga menjadi perubahan pola distribusi barang yang selama
ini telah berjalan menjadi lebih mudah di peroleh terutama bagi masyarakat di
kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Manokwari
Selatan” kata Hengki.
Menurut Hengki
posisi Pelabuhan Kokas terletak di Teluk Sekar sehingga aman dari kondisi
gelombang ekstrim, namun dari segi kedalaman terdapat banyak kedangkalan yang
dapat mengakibatkan terhambatnya distribusi barang.
“Selain itu,
berdasarkan data eksisting yang ada, Pelabuhan Kokas memiliki pintu keluar
masuk kapal yang sempit sehingga kapal-kapal yang akan sandar di Pelabuhan
Kokas harus memperhatikan kondisi kedalaman dan pasang surut” terang Hengki.
Selanjutnya,
Hengki juga mengatakan bahwa untuk meningkatkan kelancaran arus barang maupun
penumpang di Pelabuhan Kokas, maka penataan alur-pelayaran di Pelabuhan Kokas
sudah selayaknya dilaksanakan untuk segera ditetapkan agar memperoleh alur
pelayaran yang ideal dan memenuhi berbagai aspek kepentingan keselamatan dan
kelancaran bernavigasi serta melindungi kelestarian lingkungan maritim.
Lebih jauh Hengki
mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor. 17 tahun 2008 tentang
Pelayaran, pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan koridor
alur-pelayaran, menetapkan sistem rute, menetapkan tata cara berlalu lintas dan
menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.
“Alur pelayaran
ditetapkan oleh batas-batas yang ditentukan secara jelas berdasarkan koordinat
geografis serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran. Alur
pelayaran juga dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran serta
diumumkan melalui maklumat pelayaran maupun berita pelaut indonesia.” kata
Hengki.
Untuk itu,
kegiatan FGD Penetapan Alur-Pelayaran pada hari ini, adalah merupakan tahapan
mekanisme dalam rangka menyempurnakan Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan
tentang Penetapan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Kokas” kata Hengki.
“Pemerintah
berharap dengan adanya Keputusan Menteri Perhubungan tersebut, diharapkan
ketertiban, kelancaran serta keselamatan lalu-lintas pelayaran khususnya di
Perairan Pelabuhan Kokas dapat terwujud” kata Hengki.
Sementara
itu, Kasubdit Penataan Alur
dan Perlintasan, yang diwakili Imam Ramelan dalam laporannya mengatakan
tujuan penyelenggaraan dari kegiatan FGD ini adalah untuk mendapatkan saran,
masukan dan tanggapan dalam rangka penetapan alur-pelayaran, sistem rute, tata
cara berlalu lintas, dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya di
alur-pelayaran masuk pelabuhan Kokas Kabupaten Fak-Fak Provinsi Papua Barat.
“Kegiatan FGD ini
juga merupakan salah satu tahapan yang harus dipenuhi dalam mekanisme penetapan
alur-pelayaran Pelabuhan Kokas sebelum ditetapkan oleh Menteri
Perhubungan” kata Imam.
Sebagai informasi
FGD kali ini menghadirkan para nara sumber dari Distrik Navigasi Kelas I Sorong, terkait Survey Hidro-Oceanografi
dalam rangka rencana penetapan alur-pelayaran masuk Pelabuhan Kokas, Direktorat
Kepelabuhanan terkait dukungan data dan informasi rencana pengembangan
Pelabuhan Kokas dan Pushidrosal terkait pentingnya penggambaran alur-pelayaran
Pelabuhan Kokas pada peta laut indonesia. Adapun para peserta FGD berasal
perwakilan dari Pushidrosal, Kemenko Marves, KKP dan BIG, perwakilan dari
Direktorat dan Bagian di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, Kepala Distrik
Navigasi Kelas I Sorong, Kepala Kantor UPP Kelas III Kokas, Kepala Dishub Kabupaten Fak-Fak, para Kepala
Distrik Navigasi di seluruh Indonesia, baik secara luring maupun daring.
(Redaksi ISL News/Humas HUBLA/email:islnewstv@gmail.com).