Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

KPK OTT Pejabat BUMN Perikanan

24/09/19, 05:25 WIB Last Updated 2020-07-08T13:04:51Z
Pejabat Perum Perindo ditangkap KPK terkait impor ikan tertentu, Senin (23/9) di Bogor. Foto: Ist
Bogor - Kembali, publik dipertontonkan betapa naif pejabat di negeri ini. Meskipun bergaji besar dengan fasilitas wah, tetap saja tergiur berbuat menyimpang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tiga orang direksi dan sejumlah pegawai Perum Perikanan Indonesia (Perindo) di Bogor, Jawa Barat, Senin (23/9).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihak yang diamankan tersebut sedang melakukan rapat ketika tim penindakan KPK bertandang. Namun Febri belum mengetahui rapat itu terkait apa.

"Saya tidak tahu persis@@ rapatnya apa di Bogor, tapi memang ada kegiatan rapat di Bogor dan kami amankan sejumlah direksi dan pegawai Perum Perindo dari sana," ujar Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/9) malam.

Dilansir dari situs resmi Perum Perindo, perusahaan tersebut memiliki tiga direksi. Mereka adalah Direktur Utama Risyanto Suanda, Direktur Keuangan Arief Goentoro, dan Direktur Operasional Farida M Mokodompit.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, menambahkan timnya juga turut mengamankan pihak swasta di Jakarta dan menyita uang sebesar US$30 ribu atau lebih dari Rp400 juta dari operasi senyap tersebut.

Laode menjelaskan diduga pemberian itu terkait fee jatah impor ikan jenis tertentu, yang diberikan Perum Perindo kepada pihak swasta.

"Tiga orang di antaranya adalah jajaran direksi dan sisanya pegawai Perum Perindo serta pihak swasta importir. Tim mengamankan barang bukti berupa uang sebesar US$30 ribu," ungkap Laode.

Terkait perkara ini, Febri menyayangkan hal itu terjadi di tengah Indonesia sebagai negara maritim yang menyimpan sumber daya laut yang cukup kaya.

"Ini yang kita sayangkan. Posisi Indonesia sebagai penghasil ikan kemudian dalam konteks ini kami justru menemukan dugaan transaksi yang diduga merupakan fee terkait kuota impor," sesal Febri.

Saat ini, KPK tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan. Mereka memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

"Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan status hukum pihak-pihak yang diamankan," pungkas Febri Diansyah.(REP1/CNN)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPK OTT Pejabat BUMN Perikanan

Terkini

Topik Populer