Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

Politikus Gerindra Yang Dipecat Akan Menempuh Jalur Hukum

24/09/19, 06:13 WIB Last Updated 2019-09-23T23:13:14Z
Mulan Jameela menyisihkan dua koleganya dan ditetapkan sebagai caleg terpilih. Foto : Ist.
Jakarta- Setelah memutuskan untuk menetapkan Mulan Jameela sebagai calon anggota terpilih, Partai Gerindra kini dirundung masalah. Calon anggota legislatif (Caleg) Partai Gerindra yang digantikan Mulan Jameela tak terima dan menempuh jalur hukum.

Adalah Yusid Toyib, caleg Partai Gerindra, mengancam menggugat Komisi Pemilihan Umum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (23/9). Gugatan itu rencananya dilakukan Yusid setelah KPU memutuskan menggantinya sebagai anggota DPR dengan caleg Gerindra lainnya.

Yusid adalah salah satu caleg yang posisinya digantikan kader Gerindra termasuk bersama Istri musisi Ahmad Dhani Prasetyo yang pernah menggugat partai besutan Prabowo Subianto itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kader yang menggantikan Yusid adalah Katherine Angela Oendoen.

"Mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Terkait dengan adanya keputusan Komisi Pemilihan Umum," kata Kuasa Hukum Yusid, Dian Farizka di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Minggu (22/9).

Selain menggugat KPU, Yusid juga akan menggugat DPP Partai Gerindra Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan itu atas dasar dugaan perbuatan melanggar hukum.

"Kemudian yang kedua kami akan mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum kepada DPP Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkapnya.

Dian mengatakan, kliennya telah dipecat oleh partai secara sepihak. Menurut dia, pemecatan itu tidak berdasar.

"Karena dari sisi kliennya tidak pernah dipanggil sama sekali oleh MKD majelis kehormatan partai begitu. Kemudian diklarifikasi juga belum pernah sama sekali. Kemudian putusan kita ini juga belum juga terima juga salinan putusannya," ucapnya.

"Kemudian tiba-tiba sudah ada pemecatan dan itu pun secara bergejolak dengan adanya keputusan KPU yang mengubah dengan hasil yang tadinya klien ini sudah mendapatkan kursi di DPR RI kemudian berubah. Dan ini pun tidak mendasar," tandasnya.

Untuk diketahui, setidaknya ada empat caleg yang posisinya digantikan oleh Mulan Jameela beserta rekannya yang menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di antaranya adalah Yusid Toyib digantikan Katherine A.Oe, Ervin Luthfi digantikan Mulan Jameela, Steven Abraham digantikan Yan Permenas Mandenas dan Sigit Ibnugroho digantikan Sugiono.

Hal itu berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 pada 16 September 2019 lalu tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Dalam surat itu, KPU menjelaskan Mulan menggantikan dua koleganya Ervin Luthfi dan Fahrul Rozie, mewakili Dapil Jabar XI. Perolehan suara di urutan pertama Muhammad Husein, disusul Subarna, Ervin Luthfi, Fahrul Rozi dan Mulan.

Keputusan itu dikeluarkan KPU setelah menerima tiga orang surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya. Pertama, surat dengan nomor 023A/BHADPPGERINDRA/IX/2019 pada tanggal 11 September 2019, perihal Penjelasan Kedua Soal Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.

Kemudian, Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019.

Serta Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019.

Dalam putusan ini, calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Jawa Barat XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi, SH dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.(REP2/MDT)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Politikus Gerindra Yang Dipecat Akan Menempuh Jalur Hukum

Terkini

Topik Populer