Ketua Umum AKPI Jimmy Simanjuntak dan sebagian pengurus AKPI 2019-2024. Foto : Whatsapp Johan |
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jimmy Simanjuntak mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR periode 2019-2024. Menurut Jimmy, upaya tersebut merupakan salah program mendesak dari pengurus AKPI periode 2019-2022.
"Salah satu yang akan dilakukan ke depan, dalam kepengurusan baru ini, adalah mendorong revisi UU Nomor 37 Tahun 2004 masuk prolegnas," ujar Jimmy seusai pelantikan pengurus AKPI Periode 2019-2022 di Hotel Sari Pasifik, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (18/9/2019) malam.
Jimmy mengatakan revisi UU Kepailitan ini merupakan kebutuhan mendesak agar tidak mubazir dan bisa efektif menjawab permasalahan dalam dunia kepailitan selama ini. AKPI yang masuk tim revisi UU ini, kata Jimmy, sudah memberikan belasan usulan poin perubahan dalam UU Kepailitan kepada pemerintah.
"Yang sekarang ada di DPR dalam bentuk naskah revisi. Naskah akademis sudah ada. Tinggal kita mendorong untuk masuk prolegnas. AKPI sudah mengusulkan 10 sampai 15 poin revisi," tutur dia.
Jimmy mencontohkan usulan revisi AKPI dalam UU Kepailitan adalah terkait upaya hukum yang dilakukan debitur yang dinyatakan pailit. Dia mengatakan dalam UU sekarang disebutkan debitur yang dinyatakan pailit bisa mengajukan banding atau kasasi bersamaan dengan upaya perdamaian.
"Kita usulkan agar dibuat pilihan, tidak bisa dilakukan bersamaan, kalau debitur mau banding atau kasasi silakan, tetapi upaya perdamaian tidak perlu dilakukan lagi. Harus dia buat pilihan agar bisa memberikan kepastian hukum bagi kurator," jelas dia.
Selain itu, kata Jimmy terdapat juga pasal dalam UU Kepailitan yang tidak bisa dijalankan. Contohnya, Pasal 97 UU Kepailitan yang menyatakan kurator bisa mengajukan penahanan terhadap debitur yang tidak kooperatif.
"Pasal ini tidak bisa digunakan selama ini karena dari kejaksaan sendiri masih bingung menerapkan pasal tersebut. Setidaknya upaya penahanan itu agar si debitur bisa kooperatif menyampaikan di mana saja aset-asetnya, kepada siapa-siapa utangnya sehingga proses pembagian itu berjalan sangat lancar," kata dia.
Jimmy Simanjuntak merupakan Ketua Umum AKPI periode 2019-2022. Dia terpilih pada 22 Agustus 2019 dalam Rapat Tahunan AKPI di Jakarta. Selain mendorong revisi UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU masuk dalam prolegnas, Jimmy siap menjalankan sejumlah program yang bisa memperkuat eksistensi AKPI di masa mendatang.
"Harapannya AKPI menjadi salah satu organisasi yang kuat, yang bisa menjadi role model bagi berbagai stakeholder, bisa menjadi mitra yang kuat bagi pemerintah dan mitra yang kuat bagi anggotanya," tutur Jimmy.
AKPI, kata Jimmy juga akan bekerja dengan kampus-kampus baik kampus negeri maupun swasta agar mahasiswa memahami lebih dalam tentang kepailitan. AKPI siap memberikan seminar-seminar dan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mahasiswa yang terkait dengan kepailitan.
"Kami juga akan hadir di konvensi-konvensi kepailitan yang berskala internasional karena selama ini kita belum aktif. Kita memperkenalkan kepada dunia bahwa AKPI ada di Indonesia sehingga bisa saling sharing dengan perusahaan-perusahaan asing dan asosiasi asing terkait persoalan kepailitan," ujar Jimmy. (Suara Pembaruan)