Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

THR Bermasalah, Laporkan Saja

07/06/17, 10:55 WIB Last Updated 2019-09-18T13:45:02Z
Haiyani Rumondang, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek
Kementerian Tenaga Kerja. 
Memasuki pekan kedua Ramadhan 1438 Hijriah, pembayaran tunjangan hari raya (THR) sudah menjadi perbincangan hangat. Tidak hanya di lingkungan perusahaan swasta, namun juga di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk tahun 2017 ini Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemenaker RI) membuka pelayanan pengaduan terkait dengan persoalan THR. Posko THR 2017 begitu layanan itu dilabeli. Posko ini menempati ruangan di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PPTSA), Gedung B Kemenaker RI, Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta.

“Posko tak hanya menjadi sarana bagi pekerja untuk mengadukan permasalahan THR, Posko juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2016,” ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemnaker, Haiyani Rumondang.

Lebih lanjut dijelaskannya, Posko THR 2017 tersebut akan mulai melayani masyarakat pada tanggal 8 Juni hingga 5 Juli 2017. Masyarakat yang ingin mengadu bisa menghubungi Telepon : 021 525 5859, Whatsapp : 0812 8087 9888, 0812 8240 7919 dan Email : poskothrkemnaker@gmail.com.

“Kita juga telah meminta kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota agar membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran untuk mendukung suksesnya pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun ini,” kata Haiyani di Jakarta (6/6).

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Maruli A Hasoloan mengatakan pemerintah terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan THR tahun 2017.

Hal ini sesuai dengan Permenaker No. 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.

“Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja, “ kata Maruli.

Selain itu kata Maruli, pengusaha juga akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi akan diberikan kepada pengusaha yang terbukti melanggar meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha yang ketentuannya sudah ditetapkan oleh Kemnaker. 




Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • THR Bermasalah, Laporkan Saja

Terkini

Topik Populer