Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

Menyoal SIUKK Yang Belum Terbit Jua

03/03/17, 06:53 WIB Last Updated 2019-09-18T13:46:02Z
Dr. Chandra Motik Yusud Djemat, pengamat hukum kelautan
Hingga kini Surat Izin Keagenan Kapal (SIUKK) belum juga diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan. Hal ini tentu menjadi kendala tersendiri bagi pelaku usaha, karena regulasi yang mengaturnya sudah diterbitkan. 

Pakar hukum kelautan Universitas Indonesia, Dr. Chandra Motik Yusuf Djemat, dalam sebuah kesempatan mengungkapkan, pemerintah seharusnya segera menerbitkan SIUKK. Hal ini, lanjutnya, karena sudah ada regulasinya. 

Jika tidak juga terbit regulasi pendirian usaha keagenan kapal itu, lanjut Dewi Motik, maka pemerintah dianggap tidak punya komitmen untuk menjalankan regulasi yang harusnya bisa berjalan dan menghambat usaha masyarakat.

“Apa alasannya tertunda. Jangan sampai dianggap menghambat usaha masyarakat dan penataan regulasi usaha untuk lebih baik tidak tidak berjalan,” ujar Chandra Motik.

Chandra Motik yang juga termasuk anggota Tim Pengkajian Kebijakan Publik, Kementerian Perhubungan merasa kaget atas belum terbitnya SIUKK dalam waktu yang lama itu. Ia sangat menyayangkan saja, kenapa hal itu bisa terjadi, padahal tahapan untuk pelaksanaan sudah berlangsung melalui sosialisasi.

“Ini aneh saja, jika ada regulasi yang sudah diundangkan, sudah disosialisasikan tetapi tidak bisa dijalankan tanpa ada kejelasan, sementara pelaku usaha sudah mengurusnya sekian lama,” tandasnya.

Chandra Motik juga berharap pemerintah segera mengatasi belum terbitnya SIUKK tersebut agar  kegatan masyarakat menjalankan usaha tidak terhambat.

Sebagaimana diketahui, pendirian usaha keagenan kapal dikeluhkan pelaku usaha karena sampai saat ini belum terbit surat ijin usahanya. Padahal untuk penerbitannya sudah ada regulasinya yakni,

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal. Kegiatan sosialisasi usaha keagenan sudah berlangsung sejak awal tahun 2016 setelah diundangkan 28 Januari 2016.

Selayaknya, dengan diterbitkannya peraturan ini, maka pengusahaan keagenan kapal, selain dapat dilaksanakan oleh perusahaan angkutan laut nasional yang memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL), juga dapat dilakukan oleh perusahaan nasional keagenan kapal.

Terkait dengan persyaratan perizinan usaha, dalam PM 11 Tahun 2016 disebutkan bahwa perusahaan nasional keagenan kapal wajib memiliki izin usaha yang diberikan oleh Direktur Jenderal jika telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.Persyaratan lain, perusahaan harus memiliki modal usaha berupa moda dasar paling sedikit Rp.6 miliar dan modal disetor paling sedikit Rp1,5 miliar,

Jika pengajuan berkas sudah memenuhi syarat, maka pihak Ditjen Perhubungan Laut melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin usaha keagenan kapal dalam jangka waktu paling lama tujuh hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.

Jika berdasarkan hasil penelitian persyaratan telah terpenuhi, Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal (SIUPKK) akan diterbitkan dan berlaku selama perusahaan nasional keagenan kapal masih menjalankan kegiatan usahannya dan dievaluasi setiap dua tahun sekali oleh Dirjen Perhubungan Laut,

Sebagai perusahaan keagenan kapal bertanggung jawab terhadap kapal asing dan kapal berbendera nasional yang diageninya selama berada di Indonesia serta berhak menerima pembayaran dari pemilik kapal sesuai dengan kesepakatan.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Menyoal SIUKK Yang Belum Terbit Jua

Terkini

Topik Populer