BANDUNG (ISL News) - Supply Chain Indonesia (SCI) mengusulkan tiga model kelembagaan
logistik nasional sebagai bagian dari upaya memperkuat efisiensi sistem
logistik dan dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Usulan tersebut
merupakan hasil pengkajian bertajuk “Pemetaan Kelembagaan Logistik Nasional
2025-2030” yang disusun tim riset SCI untuk mendorong reformasi tata kelola
logistik nasional.
Founder dan CEO SCI,
Setijadi, menyampaikan bahwa pengkajian ini menunjukkan kebutuhan mendesak
penyempurnaan struktur kelembagaan logistik agar kebijakan lintas sektor dapat
berjalan lebih efektif. Hasil pengkajian juga melengkapi usulan berbagai pihak
mengenai kebutuhan kelembagaan dalam sektor logistik.
Sistem logistik
nasional sangat sektoral. Setiap kementerian menjalankan program logistik tanpa
koordinasi lintas sektor yang kuat. Pembentukan lembaga koordinatif nasional
diperlukan agar kebijakan logistik dapat terintegrasi dari pusat hingga daerah.
Dalam pengkajian
tersebut, SCI mengusulkan tiga opsi model kelembagaan untuk memperkuat
koordinasi logistik nasional:
Pertama, Model
Koordinatif Antar-Kementerian Koordinator (Kemenko). Model ini memperkuat forum
koordinasi lintas Kemenko (Perekonomian, Pangan, dan Infrastruktur &
Pembangunan Kewilayahan). Model ini tidak memerlukan lembaga baru, namun
efektivitasnya bergantung pada komitmen politik dan mekanisme koordinasi
formal.
Kedua, Model Badan
Logistik Nasional (Balognas). Lembaga baru ini di bawah Presiden yang berfungsi
mengintegrasikan data, evaluasi, dan kebijakan sistem logistik nasional. Badan
ini akan menjadi clearing house kebijakan logistik nasional, serta pusat
koordinasi antar-Kemenko dan kementerian/lembaga (K/L) teknis.
Ketiga, Model
Kementerian Logistik. Alternatif jangka panjang berupa kementerian khusus yang
mengintegrasikan seluruh fungsi logistik dan rantai pasok nasional strategis.
Namun, model ini dinilai memerlukan perubahan struktural dan regulatif yang
lebih besar.
Model
Balognas Paling Realistis
Dengan tetap membuka
ketiga opsi itu, SCI menilai pembentukan Balognas merupakan opsi paling
realistis dan strategis untuk lima tahun ke depan.
Dengan mandat
langsung dari Presiden, Balognas akan mampu menjembatani koordinasi
antar-Kemenko, antar-K/L teknis, serta antara pusat dan daerah. Lembaga ini
tidak mengambil fungsi teknis, melainkan memperkuat sinkronisasi dan integrasi
perencanaan dan perumusan kebijakan sistem logistik nasional.
Setijadi menambahkan
bahwa DPR RI telah memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang logistik ke
dalam Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.
Setiap Undang-Undang
strategis umumnya mengamanatkan pembentukan kelembagaan permanen untuk
implementasinya. Oleh karena itu, UU logistik harus memuat ketentuan eksplisit
tentang pembentukan kelembagaan logistik yang bersifat permanen, dengan mandat
koordinatif, regulatif, dan evaluatif.
(Redaksi ISL
News/Humas SCI).




















