
JAKARTA TANJUNG PRIOK (ISL News) - Satgas Bea Cukai Tanjung Priok, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Barat dan TNI Angkatan Laut membongkar penyelundupan ballpress atau pakaian bekas ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok. Sebanyak tujuh kontainer yang diduga bermuatan ballpress ditindak.
Kegiatan penindakan
itu dilakukan pada Sabtu, 9 Agustus 2025. Kontainer itu diangkut dengan kapal
KM Eagle Mas V1225.
"Telah dilakukan
kegiatan analisis dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dari Satgas,
terkait adanya 7 kontainer yang diduga bermuatan Ballpress yang diangkut kapal
KM Eagle Mas V1225," kata Dirjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan RI, Djaka
Budhi Utama, kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).
Djaka menyebut timnya
dan TNI AL sempat melakukan pemindaian terhadap 7 kontainer tersebut. Kemudian
timnya bersama TNI AL berkoordinasi dengan Tim Bea Cukai Tanjung Priok darat
untuk reaksi lebih lanjut.
(***/Redaksi ISL News).