Iklan Top Header PT BKI (Persero)

 


terkini

Ketum PPLBI : PLB tidak pernah dimaksudkan sebagai jalur masuk barang ilegal, impor tanpa izin, atau kegiatan yang melanggar hukum

22/08/25, 14:19 WIB Last Updated 2025-08-22T07:20:03Z



JAKARTA (ISL News) -
Dalam dinamika perdagangan global yang semakin kompetitif, Pusat Logistik Berikat (PLB) menjadi fasilitas strategis yang terbukti menopang daya saing industri nasional.


PLB memberikan kemudahan logistik dan fiskal bagi pelaku usaha, sekaligus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan yang tinggi.


Hal tersebut mengemuka dan dibahas pada Focus Group Discussion (FGD) Kadin Indonesia yang mengangkat tema Kolaborasi Kebijakan dan Industri Dalam Memperkuat Industri Dalam Negeri, yang digelar di Jakarta beberapa waktu lalu, Kamis tanggal 14 Agustus 2025.


"PLB memberi kemudahan besar bagi industri nasional dalam meningkatkan daya saing dengan cara menekan biaya logistik, seperti menghindari biaya demurrage dan detention di pelabuhan saat barang menunggu proses Larangan dan Pembatasan (Lartas), menghemat cash flow perusahaan karena barang dapat dikeluarkan secara parsial, hingga memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi impor," kata Utami Prasetiawati, Ketua Umum Perkumpulan Pusat Logistik Berikat Indonesia (PPLBI), dalam siaran pers-nya Jumat  (22/8/2025).


"Tanpa memenuhi seluruh ketentuan Lartas, barang tidak dapat keluar dari PLB," tambahnya.


Selain mendukung industri berskala besar, lanjutnya, PLB juga berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan Industri Kecil dan Menengah (IKM). Melalui inisiatif Pusat Penyedia Bahan Baku (PPBB) yang ditempatkan di dalam PLB, pelaku IKM dapat memperoleh bahan baku impor berkualitas sesuai kebutuhan, dengan harga kompetitif, tanpa harus melakukan impor langsung dalam skala besar. Mekanisme ini membantu IKM menghemat biaya logistik, mempercepat proses produksi, dan memperluas akses pasar baik domestik maupun ekspor.


“Keberadaan PLB mampu meningkatkan efisiensi logistik hingga 25–30%, meskipun besarannya berbeda tergantung jenis industri,” jelas Utami.


 

Meluruskan Isu Barang Ilegal

"Kami, PPLBI  menegaskan bahwa PLB tidak pernah dimaksudkan sebagai jalur masuk barang ilegal, impor tanpa izin, atau kegiatan yang melanggar hukum," tegas Utami.


"Justru, fasilitas ini dirancang untuk mendukung industri nasional baik untuk kebutuhan dalam negeri maupun ekspor dengan pengawasan yang sangat ketat," tambahnya.


Lebih jauh dijelaskan, pengawasan tersebut meliputi IT Inventory yang terhubung langsung ke Bea Cukai, pemantauan CCTV 24 jam, audit rutin, dan pemeriksaan berkala. Barang yang diizinkan masuk hanya terbatas pada bahan baku, bahan penolong, dan barang modal untuk proses produksi. Barang konsumsi atau barang jadi untuk pasar domestik sama sekali tidak diperbolehkan, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur pemerintah, dengan kuota terbatas, persetujuan resmi, serta kewajiban membayar bea masuk dan pajak.

 

Komitmen terhadap Kepatuhan dan Kolaborasi

Dikatakan juga, PLB dikelola dengan standar kepatuhan tinggi, melibatkan sinergi erat antara pelaku usaha, pengelola, Bea Cukai, dan kementerian teknis terkait. PLB berfokus pada penyimpanan dan distribusi logistik, serta menjadi mitra penting dalam menciptakan rantai pasok nasional yang efisien.


PPLBI menilai keberlanjutan manfaat fasilitas ini memerlukan koordinasi lintas kementerian, harmonisasi regulasi, serta percepatan layanan perizinan. 


"Hal ini penting agar Indonesia mampu menjaga efisiensi industri sekaligus beradaptasi dengan dinamika perdagangan global di masa depan," ungkap Utami.


 

Harapan dan Langkah ke Depan

Utami menegaskan bahwa evaluasi berkelanjutan menjadi kunci agar PLB tetap relevan, kompetitif, dan selaras dengan kebutuhan industri. Dukungan teknologi, penyederhanaan proses perizinan, dan konsistensi kebijakan menjadi prioritas yang harus terus diperkuat.


“Dengan pengelolaan yang akuntabel, dukungan teknologi, dan kolaborasi semua pihak, PLB akan terus menjadi motor penggerak pertumbuhan industri ekspor Indonesia yang kompetitif, tertib, dan adaptif,” tutup Utami.


Untuk diketahui, perkumpulan Pusat Logistik Berikat Indonesia (PPLBI) adalah organisasi yang menaungi pengelola dan pengguna PLB di seluruh Indonesia, dengan fokus pada efisiensi logistik, kepatuhan regulasi, dan peningkatan peran PLB dalam mendukung perekonomian nasional.


(Redaksi ISL News/Humas PPLBI).

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketum PPLBI : PLB tidak pernah dimaksudkan sebagai jalur masuk barang ilegal, impor tanpa izin, atau kegiatan yang melanggar hukum

Terkini

Topik Populer