
JAKARTA INDONESIA (ISL News) - Indonesia kembali mendapatkan kategori white list dalam Tokyo Memorandum of Understanding (Tokyo MOU). Hal ini sesuai dengan laporan Annual Report On Port State Control in the Asia-Pacific Region tahun 2024.
Direktur Jenderal
Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi mengatakan bahwa selama tiga tahun
mendapatkan pemeriksaan oleh Port State Control (PSC) di Kawasan Asia-Pasifik,
dari 748 kapal berbendera Indonesia, terdapat 32 kapal yang mengalami detensi.
Angka ini masih di bawah ambang batas maksimal yaitu 40 kapal dan dipengaruhi
oleh banyak sedikitnya total jumlah kapal yang mendapatkan pemeriksaan PSC.
“Dengan masuknya
Indonesia ke dalam White List Tokyo MoU menunjukkan pengakuan dunia terhadap
kinerja kapal-kapal berbendera Indonesia. Hal ini sekaligus meningkatkan
kepercayaan dunia terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran di
Indonesia dan menjadikan kapal-kapal berbendera Indonesia dapat bersaing dengan
kapal-kapal berbendera lainnya di dunia," ujar Capt. Antoni, di Jakarta,
Jumat, (2/5/2025).
Pihaknya menjelaskan,
dalam Annual Report disebutkan bahwa selama tahun 2024, jumlah kapal berbendera
Indonesia yang mendapatkan status detensi adalah 9 kapal dari 234 pemeriksaan
(3,85%), turun dari tahun 2023 yaitu sebanyak 13 kapal dari 255 pemeriksaan
(5.10%) dan 2022 sebanyak 10 kapal dari 259 pemeriksaan (3,86%).
“Hasil ini menunjukkan adanya perbaikan
dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Tentunya hal ini harus dapat
dipertahankan dan terus ditingkatkan,” tegasnya,
Peran
Surveyor / BKI
Berbagai upaya,
lanjut Antoni,turut dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam
menjaga performa kapal Indonesia yang berlayar Internasional untuk
mempertahankan status White List ini, antara lain dilakukan melalui instruksi
Direktur Jenderal Perhubungan Laut agar kapal-kapal berbendera Indonesia yang
akan berlayar ke luar negeri harus diperiksa oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan
Kapal bersama dengan Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing
(Port State Control Officer atau PSCO) dan/atau Surveyor dari Organisasi yang
Diakui (Recognized Organization) sebelum diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar
(SPB).
“Sedangkan terhadap pemilik dan/atau operator
yang kapalnya mengalami detensi di luar negeri, diberikan sanksi berupa
teguran, penurunan daerah pelayaran kapalnya, hingga pembekuan Document of
Compliance (DOC) jika ditemukan pelanggaran berat,” tambahnya.
Selain itu, upaya
lain yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut adalah mendelegasikan
Direktorat Perkapalan dan Kepelautan untuk selalu memberikan pendampingan dan
melakukan evaluasi secara menyeluruh bagi perusahaan yang kapalnya mengalami detensi,
salah satunya dengan mengirimkan pejabat pemeriksa keselamatan kapal secara
langsung ke kapal untuk memastikan awak kapal dapat memenuhi semua temuan yang
didapatkan oleh petugas Port State Control di luar negeri.
Capt. Antoni berharap
dengan masuknya kembali ke kategori white list, Indonesia dapat memperkuat
posisinya sebagai negara maritim di tingkat global, serta menarik lebih banyak
investasi dalam sektor pelayaran di tanah air.
“Kedepannya, Kementerian Perhubungan akan
terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan keselamatan maritim demi
kepentingan masyarakat dan ekonomi nasional. Prestasi ini juga dapat membantu
Indonesia dalam mempertahankan posisinya dalam keanggotaan IMO kategori C,”
tutupnya.
(Redaksi
ISL News/AD/JOE/AK).