
JAKARTA (ISL News) – Presiden RI Prabowo Subianto siudah menandatangani aturan penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) untuk Pendirian Holding Operasional Danantara.
Aturan
tersebut berupa Peraturan Pemerintah (PP) guna mendukung program pemerintah
dalam mengoptimalkan pengelolaan BUMN, memperbaiki struktur permodalan dan
meningkatkan kapasitas usaha perusahaan dalam rangka meningkatkan perekonomian
nasional.
Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesta ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro
Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasional. Aturan mulai berlaku
pada tanggal diundangkan, 21 Maret 2025.
Disebutkan
dalam PP tersebut, Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan
modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro
Klasifikasi Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero)
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 1977 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Biro Klasilikasi Indonesia Menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero), dalam rangka pendirian Holding
Operasional," tulis Pasal 1 Ayat 1 PP Tersebut.
Dijelaskan
pada Pasal 1 ayat 2 bahwa penambahan penyertaan modal negara berasa dari
seluruh saham Seri B dan/atau Seri C milik Negara Republik Indonesia. Diantara
yakni PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), holding BUMN pertambangan MIND
ID, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, PT Aviasi Pariwisata Indonesia
(Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Kereta Api Indonesia
(Persero).
Selain itu,
PT Pos Indonesia (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Pelabuhan
Indonesia (Persero), PT ASDP (Persero), PT Danareksa (Persero), PT Bio Farma
(Persero), PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, PT
Len Industri (Persero), PT Varuna Prakasya (Persero), PT Hutama Karya
(Persero), PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Lalu PT
Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Pembangunan
Perumahan (Persero) Tbk, PT Brantas Abipraya (Persero), PT Bahan Pembinaan
Usaha Indonesia (Persero) dan masih terdapat sejumlah BUMN lainnya.
Penyertaan
Modal Negara
Pada
Pasal 2 dijelaskan nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak 176.754.416 lembar saham Seri B dengan nilai
nominal sebesar Rp 1.O0O.OOO,OO per lembar saham dengan nilai total Rp
176.754.416.000.000 pada PT Pertamina.
Kemudian
sebanyak 150.536.095 lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp
l.0OO.OOO per lembar saham dengan nilai total Rp 15O.536.O95.OO0.OOO pada PT
PLN serta penambahan saham Seri B dari sejumlah BUMN lainnya. Penambahan
tersebut yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara.
Lalu
penambahan modal Seri C dilakukan melalui PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Tbk sejumlah 21.944.374.950 lembar saham Seri C dengan nilai nominal sebesar Rp
187,50 per lembar saham dengan nilai total Rp 4.114.570.303.125 dan PT Garuda
Indonesia (Persero) Tbk sejumlah 43.367.346.782 lembar saham Seri C dengan
nilai nominal sebesar Rp 196,OO per lembar saham dengan nilai Rp
8.499.999.969.272 yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara kepada
BKI.
"Nilai
penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) merupakan nilai sementara yang selanjutnya nilai penambahan Penyertaan
modal negara definitif ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara,"
tulis Pasal 2 Ayat 3.
Kemudian
dalam aturan terendah dalam pasal 3 dijelaskan bahwa dengan pengalihan seluruh
saham Seri B dan Seri C tersebut, negara tetap melakukan kontrol terhadap
sejumlah BUMN tersebut.
Pasal 4
aturan tersebut, PT Biro Klasilikasi Indonesia dapat melakukan perubahan nama
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perseroan
Terbatas, dan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi
Indonesia.
(Redaksi
ISL News/hns/hns/email:islnewstv@gmail.com).