JAKARTA (ISL News) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pada Rapat Paripurna DPR ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Menteri Perhubungan Budi Karya
Sumadi menyambut baik pengesahan perubahan tersebut.
Budi Karya Sumadi berharap
perubahan tersebut akan mampu mewujudkan penyelenggaraan pelayaran yang lebih
berdaulat dan berkeadilan, menciptakan biaya logistik yang lebih efektif dan
efisien, serta memantapkan ketahanan nasional sebagai bagian dari sistem transportasi
nasional.
Menurut Menhub, perubahan
tersebut juga nantinya akan memperkuat pemberdayaan pelayaran rakyat dan
penerapan asas cabotage.
“Semua itu dapat terwujud
melalui pemberdayaan pelayaran rakyat, penguatan asas cabotage, pengaturan
kewajiban pelayanan publik, pemberian fasilitas pembiayaan dan perpajakan untuk
pemberdayaan industri angkutan di perairan dan industri perkapalan, serta
penyederhanaan birokrasi di bidang kepelabuhanan,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, DPR
berinisiatif menyampaikan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun
2008 tentang Pelayaran kepada Presiden melalui surat Nomor
B/7517/LG.01.01/7/2024 pada 4 Juli 2024.
Kemudian, pemerintah melakukan
penyusunan pandangan melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan
melibatkan kementerian/lembaga dan stakeholder terkait meliputi pelaku usaha,
asosiasi, akademisi, serta praktisi.
“Saat ini UU Nomor 17 Tahun
2008 tentang Pelayaran telah berusia 16 tahun, sehingga diperlukan
penyempurnaan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman,”
jelas Budi Karya.
Selanjutnya, pemerintah
menyampaikan DIM RUU Pelayaran melalui surat Presiden kepada Ketua DPR RI Nomor
R-40/Pres/09/2024 tanggal 5 September 2024, yang di dalamnya juga menugaskan
Menhub sebagai leading sector bersama Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai wakil pemerintah.
Berdasarkan hasil pembahasan
panitia kerja pada 23 dan 24 September 2024, terdapat 67 angka perubahan RUU
Pelayaran dengan total 71 pasal yang memuat beberapa materi muatan baru maupun
perubahan yang disepakati.
Perubahan tersebut antara lain
penguatan regulasi pemberdayaan angkutan laut pelayaran rakyat, pengaturan
kewajiban pelayanan publik, penguatan asas cabotage melalui pengaturan usaha
patungan angkutan di perairan, pengaturan usaha jasa terkait sebagai usaha
patungan, pemberian fasilitas pembiayaan dan perpajakan untuk pemberdayaan
industri angkutan di perairan dan industri perkapalan.
Selain itu mengikutsertakan
asosiasi penyedia jasa dan asosiasi pengguna jasa dalam penentuan besaran tarif
jasa kepelabuhan yang diselenggarakan oleh badan usaha pelabuhan, tata kelola
pendaftaran kapal usaha patungan (joint venture).
Kemudian, tata kelola
pelimpahan pemanduan dan pengaturan terkait penggunaan kapal tunda dalam
pemanduan, penyederhanaan birokrasi di bidang kepelabuhanan, serta fungsi
pengawasan pelayaran.
Pada rapat yang dipimpin Ketua
DPR Puan Maharani, turut hadir Pimpinan Komisi V DPR Ridwan Bae, perwakilan
Menteri Pertahanan, perwakilan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, perwakilan
Menteri Keuangan, perwakilan Menteri Kelautan dan Perikanan, serta perwakilan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pesanan Lembaga Tertentu
Pengamat kemaritiman nasional
Capt. Zaenal A. Hasibuan melihat bahwa revisi UU 17 tahun 2008 tentang
Pelayaran dengan akan dicabutnya pasal 1(59) dan pasal 266, menurut Zaenal hal
itu bukan usulan DPR atau Pemerintah tapi adalah pesanan salah satu lembaga
keamanan tertentu.
“Kita sama-sama tau bahwa pada
1 Maret 2022 Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2022.
Lalu pada 15 dan 16 Juni 2023 Kementerian KKP mengusulkan revisi UU 32 untuk
bisa mengakomodir Bakamla menjadi Coast Guard Indonesia yang Gagal dilakukan
karena didalamnya memuat perubahan UU 17. Nah, sekarang secara sendirian seakan
tidak ada campur tangan Bakamla akan ada revisi terhadap UU 17 lagi yang isinya
sebenarnya sama saja, yaitu Pelemahan KPLP yang berimbas membuat UU 17 sendiri
menjadi UU yang isinya bertentangan antara pasal dengan pasal lainnya termasuk
dengan pasal penjelasannya,” jelasnya panjang lebar.
Sayangnya, ujar Capt. Zaenal,
Pemerintah dan DPR yang mengiyakan hal itu. “Jadi menurut saya, ini adalah
pesanan lembaga keamanan tertentu,” ungkapnya.
Menurut dia, hal ini merupakan
jurus yang sama dengan yang dilakukan pada 10 tahun lalu. “Tiga hari sebelum
SBY (presiden Soesilo Bambang Yudhoyono waktu itu) habis masa jabatannya, lalu
muncul UU 32. Lalu belum genap 2 bulan Presiden Jokowi jadi presiden muncul
Perpres 178. “Sekarang UU 17/2008 tentang Pelayaran direvisi 3 minggu sebelum
Jokowi selesai masa jabatannya, nanti giliran Presiden Prabowo yang merevisi UU
32 segera setelah dilantik, dan jadilah itu barang,” sindir Capt. Zaenal.
Zaenal juga mengungkapkan,
setelah revisi ini dilaksanakan, jika terjadi pelanggaran berganda diatas kapal
niaga (sebutlah kapal salah navigasi dan menabrak terumbu karang), maka karena
ada pidana lingkungan hidup, malah yang maju hanya KLH. Sementara pelanggaran
navigasi tidak ada yang tangani, dan kemungkinan yang menangani adalah yang
senjatanya lebih banyak bukan yang memiliki kompetensi absolut soal navigasi.
Pemerhati angkutan laut
nasional Tjuk Sukardiman menyebut kalau implementasi UU Pelayaran selama ini
“Morat Marit”, makanya perlu dilakukan perubahan terhadap UU Pelayaran.
“Tapi mestinya perubahan itu
juga harus tak merugikan usaha swasta sektor manapun,” kata mantan Dirjen Hubla
era Menhubnya Agum Gumelar.
Mantan Kabais
Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, menyampaikan akan melakukan
judicial review jika perubahan dalam UU Pelayaran tersebut tak sesuai. “Saya
sudah sepakat dengan Pak Lukman (Lukman Lajoni, pengusaha pelayaran) akan
melakukan judicial review, begitu UU Pelayaran disahkan tapi revisi itu
melenceng dari harapan,” tegasnya.
(Redaksi ISL News/email:islnewstv@gmail.com).