Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

Kepala Kantor KSOP Utama Tanjung Priok : RIP Itu Berlaku untuk semua Pemangku Kepentingan di wilayah pelabuhan

23/07/24, 12:16 WIB Last Updated 2024-07-23T05:16:51Z

 


JAKARTA TANJUNG PRIOK (ISL News)
 - Kehadiran KM 11 tahun 2024 tentang Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Priok dan Marunda Terintegrasi, di satu sisi tentu menjadi legalitas bagi para pemangku kepentingan khususnya Pelindo sebagai pemilik Hak Pengelolaan Lahan atau HPL untuk melakukan pengembangan sisi darat dan laut di lingkup Pelabuhan Tanjung Priok.


Di sisi lain kehadiran KM 11/2024 itu boleh dibilang masih menjadi pertanyaan banyak kalangan, untuk siapa saja kehadiran KM 11/2024 itu ? Apakah hanya untuk PT Pelindo (Persero) atau juga yang lain ?


Untuk mejawab pertanyaan tersebut,  Saiful Anam selaku Tim Redaksi ISL News mewawancara khusus M. Takwim Masuku, selaku Kepala Kantor Syahbandara dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Priok, di Kantornya pada Jumat 5 Juli 2024 kemarin. Berikut petikan wawancaranya :


Menurut KSOP Utama Tg. Priok,  KM 11 Tahun 2024 tentang RIP Tanjung Priok dan Marunda terintegrasi itu berlaku untuk semua pihak dan pemangku kepentingan di pelabuhan Tanjung Priok dan Marunda. Baik Pemerintah, BUMN dan swasta. Karena RIP ini adalah suatu dokumen yang berisi pengaturan ruang kepelabuhanan sebagai pedoman untuk pembangunan, penataan, pengoperasian dan pengembangan pelabuhan sesuai tahapan dan tingkat kebutuhannya.


“Sebagai Badan Usaha Pelabuhan yang saat ini mengoperasikan pelabuhan Tanjung Priok dan mendapat hak konsesi dari Pemerintah, PT. Pelindo berkewajiban untuk melakukan penataan dan pengembangan pelabuhan sesuai mekanisme, kebutuhan dan tahapan yang telah direncanakan pada Rencana Induk Pelabuhan tersebut,” Ujar M Takwim.


Disisi lain. Lanjutnya, KSOP Utama Tanjung Priok dan KSOP Marunda  selaku penyelenggara pelabuhan akan terus melaksanakan fungsi regulator pada masing2 wilayah kerjanya  untuk mengawal pelaksanaan KM 11 Tahun 2024 ini agar berjalan sesuai dengan arah kebijakan dan tahapan yang tercantum di dalam Rencana Induk Pelabuhan tersebut.


“RIP Tanjung Priok dan Marunda Terintegrasi sesuai KM 11/2024 bermakna, bahwa kebijakan pembangunan dan pengembangan kedua pelabuhan terbut akan terus saling menunjang satu sama lain. Pembangunan dan pengembangan kawasan diwilayah kedua pelabuhan tersebut akan saling mendukung guna menjawab tuntutan kebutuhan distribusi logistik yang kian meningkat,” lanjutnya.


Dikatakan, sebagai Pelabuhan terbesar di Indonesia dengan kontribusi dan distribusi logistik sebesar 65 % secara nasinal, Tanjung Priok membutuhkan dukungan pengembangan zonasi dan kawasan dengan pelabuhan lain yang berada di sekitarnya. Bukan hanya Marunda tapi juga pelabuhan lain seperti Sunda Kelapa.


“Di dalam RIP sesuai KM 11 tahun 2024 ini, untuk optimalisasi kawasan pelabuhan Tanjung Priok sebagai pelabuhan kargo/kontainer, maka terminal penumpang di pelabuhan tanjung priok akan dipindahkan ke pelabuhan Sunda Kelapa, dan kegiatan bongkar muat kargo/kontainer di pelabuhan Sunda Kelapa akan dipindahkan ke Tanjung Priok,” Jelasnya.


Peran selanjutnya dari KSOP Utama Tanjung Priok terhadap implementasi KM 11/2024 tentang RIP Pelabuhan Tanjung Priok, adalah bahwa  KSOP Tanjung Priok selaku regulator dan penyelenggara pelabuhan akan terus mensosialisasikan RIP ini kepada seluruh  pemangku kepentingan guna mengetahui dan mematuhi dan menjadi pedoman pembangunan dan pengembangan kegiatan kepelabuhanan kedepan.


“Seperti diketahui bahwa RIP terbagi atas 3 tahap pembangunan dan pengembangan, yakni tahapan jangka pendek tahun 2023 sd 2027, jangka menengah tahun 2023 sd 2032 dan tahap jangka panjang tahun 2023 sd tahun 2042,” Jelasnya.


Pada setiap tahapan tersebut, tambahnya akan disiapkan time linenya dan Ksop Utama tg priok serta ksop.Marunda selaku penyelenggara pelabuhan akan melakukan fungsi pengawasan utk.memastikan pembangunan dan pengembangan sesuai tahapan dan time.line yang telah ditetapkan.


(Saiful Anam/Tim Redaksi ISL News/email:islnewstv@gmail.com).    

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kepala Kantor KSOP Utama Tanjung Priok : RIP Itu Berlaku untuk semua Pemangku Kepentingan di wilayah pelabuhan

Terkini

Topik Populer