
JAKARTA TANJUNG PRIOK (ISL News) - Kehadiran KM 11 tahun 2024 tentang Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Priok dan Marunda Terintegrasi, di satu sisi tentu menjadi legalitas bagi para pemangku kepentingan khususnya Pelindo sebagai pemilik Hak Pengelolaan Lahan atau HPL untuk melakukan pengembangan sisi darat dan laut di lingkup Pelabuhan Tanjung Priok.
Di sisi lain
kehadiran KM 11/2024 itu boleh dibilang masih menjadi pertanyaan banyak
kalangan, untuk siapa saja kehadiran KM 11/2024 itu ? Apakah hanya untuk PT Pelindo
(Persero) atau juga yang lain ?
Untuk mejawab
pertanyaan tersebut, Saiful Anam selaku Tim Redaksi ISL News mewawancara khusus M. Takwim Masuku, selaku Kepala Kantor
Syahbandara dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Priok, di Kantornya
pada Jumat 5 Juli 2024 kemarin. Berikut petikan wawancaranya :
Menurut KSOP Utama
Tg. Priok, KM 11 Tahun 2024 tentang RIP Tanjung
Priok dan Marunda terintegrasi itu berlaku untuk semua pihak dan pemangku
kepentingan di pelabuhan Tanjung Priok dan Marunda. Baik Pemerintah, BUMN dan
swasta. Karena RIP ini adalah suatu dokumen yang berisi pengaturan ruang
kepelabuhanan sebagai pedoman untuk pembangunan, penataan, pengoperasian dan
pengembangan pelabuhan sesuai tahapan dan tingkat kebutuhannya.
“Sebagai Badan Usaha
Pelabuhan yang saat ini mengoperasikan pelabuhan Tanjung Priok dan mendapat hak
konsesi dari Pemerintah, PT. Pelindo berkewajiban untuk melakukan penataan dan
pengembangan pelabuhan sesuai mekanisme, kebutuhan dan tahapan yang telah direncanakan
pada Rencana Induk Pelabuhan tersebut,” Ujar M Takwim.
Disisi lain. Lanjutnya,
KSOP Utama Tanjung Priok dan KSOP Marunda selaku penyelenggara pelabuhan akan terus
melaksanakan fungsi regulator pada masing2 wilayah kerjanya untuk mengawal pelaksanaan KM 11 Tahun 2024
ini agar berjalan sesuai dengan arah kebijakan dan tahapan yang tercantum di
dalam Rencana Induk Pelabuhan tersebut.
“RIP Tanjung Priok dan
Marunda Terintegrasi sesuai KM 11/2024 bermakna, bahwa kebijakan pembangunan dan
pengembangan kedua pelabuhan terbut akan terus saling menunjang satu sama lain.
Pembangunan dan pengembangan kawasan diwilayah kedua pelabuhan tersebut akan
saling mendukung guna menjawab tuntutan kebutuhan distribusi logistik yang kian
meningkat,” lanjutnya.
Dikatakan, sebagai Pelabuhan
terbesar di Indonesia dengan kontribusi dan distribusi logistik sebesar 65 %
secara nasinal, Tanjung Priok membutuhkan dukungan pengembangan zonasi dan kawasan
dengan pelabuhan lain yang berada di sekitarnya. Bukan hanya Marunda tapi juga
pelabuhan lain seperti Sunda Kelapa.
“Di dalam RIP sesuai
KM 11 tahun 2024 ini, untuk optimalisasi kawasan pelabuhan Tanjung Priok
sebagai pelabuhan kargo/kontainer, maka terminal penumpang di pelabuhan tanjung
priok akan dipindahkan ke pelabuhan Sunda Kelapa, dan kegiatan bongkar muat kargo/kontainer
di pelabuhan Sunda Kelapa akan dipindahkan ke Tanjung Priok,” Jelasnya.
Peran selanjutnya dari KSOP Utama Tanjung Priok
terhadap implementasi KM 11/2024 tentang RIP Pelabuhan Tanjung Priok, adalah
bahwa KSOP
Tanjung Priok selaku regulator dan penyelenggara pelabuhan akan terus
mensosialisasikan RIP ini kepada seluruh pemangku kepentingan guna mengetahui dan
mematuhi dan menjadi pedoman pembangunan dan pengembangan kegiatan kepelabuhanan
kedepan.
“Seperti diketahui
bahwa RIP terbagi atas 3 tahap pembangunan dan pengembangan, yakni tahapan
jangka pendek tahun 2023 sd 2027, jangka menengah tahun 2023 sd 2032 dan tahap
jangka panjang tahun 2023 sd tahun 2042,” Jelasnya.
Pada setiap tahapan
tersebut, tambahnya akan disiapkan time linenya dan Ksop Utama tg priok serta
ksop.Marunda selaku penyelenggara pelabuhan akan melakukan fungsi pengawasan
utk.memastikan pembangunan dan pengembangan sesuai tahapan dan time.line yang
telah ditetapkan.
(Saiful
Anam/Tim Redaksi ISL News/email:islnewstv@gmail.com).