
JAKARTA (ISL News) - Industri belum sepenuhnya memahami mengenai sertifikasi logistik halal yang akan berlaku mulai 17 Oktober 2024. Sertifikasi terkait logistik halal itu tidak hanya bagi perusahaan penyedia jasa terkait logistik, namun juga bagi perusahaan manufaktur/pengolahan, ritel, restoran, dan lain-lain. Pemahaman dan persiapan perlu segera dilakukan untuk implementasi dalam tenggat waktu yang tersisa sekitar 3 bulan ini.
CEO Supply
Chain Indonesia (SCI) Setijadi menjelaskan kehalalan produk diatur dalam
beberapa regulasi terutama UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, UU No.
6/2023 tentang Penetapan Perpu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dan
PP No. 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
Produk halal
adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam,
sementara proses produk halal adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin
kehalalan produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan,
pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.
Kehalalan
mencakup halal produk dan proses produknya, termasuk proses-proses logistiknya
yang dilakukan oleh perusahaan manufaktur sendiri atau yang dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan penyedia terkait jasa logistiknya.
PP No.
39/2021 mengatur penahapan kewajiban bersertifikat halal berbeda-beda antar
produk. Penahapan bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa
penyembelihan pada 17 Oktober 2019-17 Oktober 2024. Contoh lainnya, penahapan
untuk obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan pada 17 Oktober
2021-17 Oktober 2026.
Berkaitan
dengan hal itu, Ketua Umum Asosiasi Halal Logistik Indonesia (AHLI) Rizki Eri
Utomo mengatakan berdasarkan pengalaman waktu yang diperlukan untuk memperoleh
sertifikasi logistik halal mencapai hingga 6 bulan. Hal ini tentu
mengkhawatirkan mengingat batas waktu yang sudah dekat.
Sebagai
solusi, AHLI gencar melakukan edukasi dan sosialisasi logistik halal, serta
pendampingan percepatan perolehan sertifikat logistik halal dengan menggunakan
metode yang aplikatif hasil kerja sama dengan LPPOM MUI dan bisa diaplikasikan
dalam berbagai bidang seperti transportasi multimoda, pergudangan, dan
pelabuhan.
Pendampingan
Implementasi Logistik Halal
Dalam upaya
membantu industri mengimplementasikan wajib halal logistik, SCI dan AHLI akan
menggelar Workshop Persiapan Implementasi Logistik Halal di Jakarta pada 16-17
Juli 2024 untuk memberikan pemahaman mengenai konsep logistik halal, sistem
jaminan halal, dan strategi penanganan produk dengan prinsip-prinsip halal.
Pada
workshop itu, perusahaan akan mendapatkan pemahaman mengenai persyaratan
sertifikasi logistik halal, penerapan praktis dan manajemen sertifikasi
logistik halal, proses pengambilan keputusan dan penerbitan sertifikasi
logistik halal, serta prosedur pasca-sertifikasi logistik halal. Informasi workshop
itu dapat diperoleh melalui Sekretariat SCI No. WA 0821 1515 9393.
(Redaksi ISL News/Humas SCI/email:islnewstv@gmail.com).