Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

Otoritas Pelabuhan Utama dan Kantor Syahbandar Utama dimerger menjadi KSOP Utama

29/08/23, 11:48 WIB Last Updated 2023-08-29T04:49:16Z



JAKARTA (ISL News)
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama telah menggabungkan 2 unit pelaksana teknis (UPT) di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menjadi satu, yaitu Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Utama dan Kantor Ksyahbandaran Utama (KSU) digabung menjadi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama.


PM tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan pada tanggal 12 Mei 2023 dan diundangkan pada tanggal 24 Mei 2023 melalui Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 399.


Alasan penggabungan OP dan Syahbandar tersebut adalah dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, serta pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran. Adapun 2 organisasi sebelumnya yang digabung dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.


KSOP Utama merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan dipimpin oleh seorang Kepala.


KSOP Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial, pengendalian dan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan laut, serta sertifikasi kelaiklautan kapal.

 

Dalam melaksanakan tugas dimaksud, KSOP Utama menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan koordinasi seluruh kegiatan pemerintahan di pelabuhan, pemeriksaan dan penyimpanan surat, dokumen, dan warta kapal, penerbitan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan, pemeriksaan kapal, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal, dan penahanan kapal atas perintah pengadilan;


b. pelaksanaan pengaturan, penyediaan dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan, pengawasan penggunaan daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan, pengaturan lalu lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal dan penetapan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan;


c. pelaksanaan penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, jaringan jalan, dan sarana bantu navigasi pelayaran.


d. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan laut;


e. pelaksanaan pemeriksaan, pengujian dan sertifikasi kelaiklautan kapal serta penyijilan awak kapal;


f. penyusunan perencanaan, pelaksanaan urusan keuangan, perlengkapan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat; dan


g. penyusunan evaluasi dan pelaporan.



Susunan organisasi Kantor KSOP Utama, terdiri atas: Bagian Tata Usaha, Bidang Pengawasan dan Penindakan, Bidang Lalu Lintas, Angkutan Laut, dan Kepelabuhanan, Bidang Perkapalan dan Kepelautan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala KSOP Utama merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. Untuk Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. Adapun Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a


Kantor KSOP Utama dibentuk pada 4 (empat) lokasi, terdiri atas:

a. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Belawan, Medan;

b. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Jakarta Utara;

c. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Surabaya; dan

d. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Makassar, Makassar.


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Utama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 627) dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Utama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 628), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Utama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 627); dan

b. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Utama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 628), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, seluruh jabatan struktural dan fungsional yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kantor Kesyahbandaran Utama dan di lingkungan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 berlaku.

 

Dengan mergernya 2 UPT tersebut, melalui PM Nomor 16 Tahun 2023, Kemenhub menaikkan kelas empat KSOP yang semula Kelas II menjadi Kelas I, yaitu KSOP Bitung, KSOP Samarinda, KSOP Pontianak dan KSOP Palembang. Melalui PM Nomor 17 Tahun 2023 Kemenhub juga melakukan perombakan terhadap organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.


(Redaksi ISL News/email:islnewstv@gmail.com).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Otoritas Pelabuhan Utama dan Kantor Syahbandar Utama dimerger menjadi KSOP Utama

Terkini

Topik Populer