JAKARTA (ISL News) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama telah menggabungkan 2 unit pelaksana teknis (UPT) di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menjadi satu, yaitu Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Utama dan Kantor Ksyahbandaran Utama (KSU) digabung menjadi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama.
PM tersebut ditandatangani
Menteri Perhubungan pada tanggal 12 Mei 2023 dan diundangkan pada tanggal 24
Mei 2023 melalui Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 399.
Alasan penggabungan OP dan
Syahbandar tersebut adalah dalam rangka meningkatkan efektivitas dan
efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengaturan, pengendalian dan
pengawasan kegiatan kepelabuhanan, serta pengawasan keselamatan dan keamanan
pelayaran. Adapun 2 organisasi sebelumnya yang digabung dipandang sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga
perlu diganti.
KSOP Utama merupakan Unit
Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan
Laut dan dipimpin oleh seorang Kepala.
KSOP Utama mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, pengawasan, dan
penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, pengaturan,
pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang
diusahakan secara komersial, pengendalian dan pengawasan kegiatan lalu lintas
dan angkutan laut, serta sertifikasi kelaiklautan kapal.
Dalam melaksanakan tugas
dimaksud, KSOP Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi
seluruh kegiatan pemerintahan di pelabuhan, pemeriksaan dan penyimpanan surat,
dokumen, dan warta kapal, penerbitan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan,
pemeriksaan kapal, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, pemeriksaan
pendahuluan kecelakaan kapal, dan penahanan kapal atas perintah pengadilan;
b. pelaksanaan pengaturan,
penyediaan dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan
pelabuhan, pengawasan penggunaan daerah lingkungan kerja dan daerah
lingkungan kepentingan pelabuhan, pengaturan lalu lintas kapal ke luar masuk
pelabuhan melalui pemanduan kapal dan penetapan standar kinerja operasional
pelayanan jasa kepelabuhanan;
c. pelaksanaan penyediaan
dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, jaringan
jalan, dan sarana bantu navigasi pelayaran.
d. pelaksanaan pengendalian
dan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan laut;
e. pelaksanaan pemeriksaan,
pengujian dan sertifikasi kelaiklautan kapal serta penyijilan awak kapal;
f. penyusunan perencanaan,
pelaksanaan urusan keuangan, perlengkapan, ketatausahaan, kerumahtanggaan,
sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat; dan
g. penyusunan evaluasi dan
pelaporan.
Susunan organisasi
Kantor KSOP Utama, terdiri atas: Bagian Tata Usaha, Bidang
Pengawasan dan Penindakan, Bidang Lalu Lintas, Angkutan Laut, dan
Kepelabuhanan, Bidang Perkapalan dan Kepelautan, dan Kelompok Jabatan
Fungsional. Kepala KSOP Utama merupakan jabatan pimpinan tinggi
pratama atau jabatan struktural eselon II.a. Untuk Kepala Bagian dan
Kepala Bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon
III.a. Adapun Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan
pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a
Kantor KSOP Utama
dibentuk pada 4 (empat) lokasi, terdiri atas:
a. Kantor Kesyahbandaran
dan Otoritas Pelabuhan Utama Belawan, Medan;
b. Kantor Kesyahbandaran
dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Jakarta Utara;
c. Kantor Kesyahbandaran
dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Surabaya; dan
d. Kantor Kesyahbandaran
dan Otoritas Pelabuhan Utama Makassar, Makassar.
Pada saat Peraturan Menteri ini
mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
PM 34 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Utama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 627) dan Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Otoritas Pelabuhan Utama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
628), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini
mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Kesyahbandaran Utama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 627);
dan
b. Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Otoritas Pelabuhan Utama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
628), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Menteri ini
berlaku, seluruh jabatan struktural dan fungsional yang ada beserta pejabat
yang memangku jabatan di lingkungan Kantor Kesyahbandaran Utama dan di
lingkungan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan
Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan
Menteri Nomor 15 Tahun 2023 berlaku.
Dengan mergernya 2 UPT tersebut,
melalui PM Nomor 16 Tahun 2023, Kemenhub menaikkan kelas empat KSOP yang semula
Kelas II menjadi Kelas I, yaitu KSOP Bitung, KSOP Samarinda, KSOP Pontianak dan
KSOP Palembang. Melalui PM Nomor 17 Tahun 2023 Kemenhub juga melakukan
perombakan terhadap organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara
Pelabuhan.
(Redaksi ISL News/email:islnewstv@gmail.com).