
JAKARTA (ISL News) - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) melaksanakan acara serah terima aset pengadaan, perizinan, dan distribusi senjata api bertempat di Jakarta, Selasa (30/5). Dalam acara tersebut, sebanyak 124 pucuk senjata api dan 11.160 butir amunisi (90 butir peluru per pucuk senjata api) telah diserahkan kepada 47 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Hubla.
Direktur
KPLP, Rivolindo menjelaskan bahwa Kegiatan serah terima aset ini diadakan
sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang
mewajibkan penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan di
pantai guna menjamin keselamatan dan keamanan maritim.
"Dalam
mengatur penggunaan senjata api di lingkungan maritim, terdapat beberapa faktor
yang perlu dipertimbangkan. Pertama, penegakan hukum, dimana Kementerian
Perhubungan memiliki peran penting dalam menindak pelanggaran hukum di laut,
termasuk pelanggaran tindak pidana pelayaran. Senjata api memainkan peran
serius dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di lingkungan maritim yang
luas," ujarnya.
Selanjutnya,
Rivolindo menjelaskan mengenai fungsi pengendalian operasi penegakan hukum
dimana dalam situasi tertentu, KPLP mungkin harus menghadapi kelompok atau
individu yang bersenjata.
"Dalam
konteks ini, senjata api menjadi alat penting untuk mengendalikan situasi,
melindungi personel, dan mencegah eskalasi kekerasan yang dapat membahayakan
nyawa dan keamanan," ungkapnya.
Kemudian,
dalam fungsi deterensi atau pencegahan, adanya senjata api di tangan KPLP dapat
berfungsi sebagai elemen penindakan hukum dilapangan, mengirimkan pesan yang
jelas bahwa perairan dan pesisir yang dijaga dan dilindungi dengan serius.
Keberadaan senjata api tersebut dapat mencegah pihak-pihak yang bermaksud jahat
untuk mencobamelanggar hukum atau melakukan tindakan kriminal di wilayah
maritim Indonesia.
Namun
demikian, Rivolindo menegaskan dalam menggunakan senjata api, KPLP harus
memperhatikan beberapa faktor penting, seperti pelatihan dan standar
operasional, pengawasan dan akuntabilitas, koordinasi dengan otoritas lain,
serta penilaian risiko.
"Hal-hal
tersebut memberikan gambaran tentang pentingnya dukungan senjata api bagi KPLP
dalam menjalankan tugas-tugas keamanan maritim. Namun, penting juga untuk diingat
bahwa penggunaan senjata api haruslah dibatasi oleh hukum dan peraturan yang
berlaku serta mengutamakan perlindungan terhadap nyawa manusia," tutup
Rivolindo.
Acara
serah terima aset ini dihadiri oleh beberapa stakeholder yang berperan penting
dalam kegiatan tersebut, antara lain Kepala Kantor KPKNL Jakarta I, Direktur
Utama PT Pindad, Kepala Biro LPPBMN Kementerian Perhubungan, Kepala Bagian Umum
dan Perlengkapan Setditjen Hubla, Para Kepala Kantor KSOP Kelas I, II, III, dan
IV, Para Kepala Pangkalan PLP Kelas I dan II; dan Para Kepala Kantor UPP Kelas
II dan III.
(Redaksi
ISL News/Humas HUBLA/email:islnewstv@gmail.com).