
JAKARTA (ISL News, 15/2/2023) - Jelang pelaksanaan Angkutan Lebaran 2023 yang diperkirakan akan dimulai pasa April mendatang, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mulai melaksanakan kesiapan dari segi aspek keselamatan transportasi. Yaitu dengan melaksanakan uji kelaiklautan kapal penumpang di pelabuhan.
Perintah
tersebut tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor
IR-DJPL 1 Tahun 2023 tanggal 8 Februari 2023 tentang Uji Kelaiklautan Kapal
Penumpang Angkutan Lebaran Idul Fitri 1444 H Tahun 2023.
Direktur
Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha menginstruksikan kepada seluruh Kepala
Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 - IV, serta Kepala Kantor Unit
Penyelenggara Pelabuhan Kelas I - III untuk melaksanakan uji kelaiklautan kapal
penumpang.
"Pelaksanaan
uji kelaiklautan kapal penumpang dimulai pada 8 Februari sampai 20 Maret 2023
sesuai dengan pembagian penanggung jawab uji kelaiklautan kapal," ujar
Dirjen Arif, Rabu (15/2).
Tujuan
dari pelaksanaan uji kelaiklautan kapal ini adalah dalam rangka meningkatkan
pengawasan dan menerapkan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pemenuhan
persyaratan kelaiklautan kapal dalam bentuk pemeriksaan dan pemberian
sertifikasi, serta untuk menindaklanjuti hasil evaluasi terhadap
laporan-laporan dari Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut
yang memenuhi standar ketentuan yang berlaku sebelum diterbitkan sertifikat.
Hasil
yang diharapkan, lanjutnya, yang utama tentu adalah peningkatan keselamatan
pelayaran, sebagai bagian upaya dalam mencapai road map to zero accident.
"Setelah
melakukan uji kelaiklautan kapal penumpang, seluruh kantor UPT harus melaporkan
kesiapan sarana angkutan laut untuk kegiatan idul fitri 1444 H tahun
2023," tambah Dirjen Arif.
Dalam
laporan tersebut, harus berisi nomor registrasi kapal, nama Marine Inspector
penanggung jawab dan tanggal pengujian serta catatan pemeriksaan yang harus
ditindak lanjuti.
Dalam
hal pemeriksaan uji kelaiklautan kapal ditemukan ketidaksesuaian major, akan
diberikan waktu guna pemenuhan ketidaksesuaian tersebut paling lambat tanggal
10 April 2023.
"Apabila
hingga batas waktu yang telah ditentukan belum dipenuhi, maka kapal dilarang
beroperasi sampai ketidaksesuaian/rekomendasi dipenuhi," tutup Dirjen
Arif.
Selain
itu Dirjen Arif juga menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan
monitoring secara terus menerus terhadap kapal-kapal penumpang sampai dengan
batas akhir posko angkutan Lebaran 2023.
(Redaksi
ISL News/Humas Hubla /email:islnewstv@gmail.com).