
JAKARTA UTARA (ISL News) – Segenap nanajemen dan karyawan PT Biro Klasifikasi Indonesia atau PT BKI (Persero) terus berkomitmen mendukung Program KPK dalam memberantas korupsi dengan tidak melakukan korupsi dan atau menerima gratifikasi.
Dalam rangka Program
Pengendalian Gratifikasi (PPG) tahun 2022 tersebut, apabila Sibat BKI menemukan
indikasi Gratifikasi, laporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) maupun
langsung ke KPK melalui aplikasi GOL (Gratifikasi OnLine) KPK.
Atau dapat disampaikan juga
melalui email:upg@bki.co.id, Telepon : 021- 4301017.
(Redaksi IUSL News/email;islnewstv@gmail.com).