BANJARMASIN (ISL News) - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar workshop manajemen keselamatan bagi Designated Person Ashore dan manajemen operasional kapal. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kerja sama antara regulator dan operator dalam mengimplementasikan berbagai aspek manajemen keselamatan pengoperasian kapal di Indonesia.
Kasubdit Pencegahan
Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di
Perairan, Stephanus Risdiyanto dalam sambutannya saat membuka acara
mewakili Direktur perkapalan dan
kepelautan mengatakan bahwa kegiatan ini diikuti oleh para peserta dari
berbagai perusahaan pelayaran yang berdomisili di Kalimantan.
"Kegiatan ini
bertujuan meningkatkan pemahaman dan
profesionalitas para DPA dan pelaksana manajemen operasional kapal di berbagai
perusahaan pelayaran terhadap berbagai aspek teknis dan hukum di bidang
manajemen keselamatan pengoperasian kapal dalam ruang lingkup yurisdiksi
Republik Indonesia," ujarnya, Kamis (1/8).
Pandemi saat ini
telah banyak mempengaruhi operasional kapal. IMO telah menerbitkan Circular
Letter tanggal 2 Maret 2020 mengenai Operational Considerations for Managing
COVID-19 Cases/Outbreak on Board Ships," ujarnya.
"Berdasarkan
hal ini, perusahaan pelayaran harus menyesuaikan operasional kapal dengan tetap
mengutamakan keselamatan kapal dalam menangani COVID-19 di kapal. Perusahaan
pelayaran perlu menerapkan berbagai prosedur tambahan di kapal untuk memastikan
keselamatan jiwa manusia di kapal berkaitan dengan penanganan COVID-19 di
kapal," ujarnya.
Salah satu aspek
kelaiklautan kapal yang harus diperhatikan oleh seluruh pihak adalah manajemen
keselamatan pengoperasian kapal. Faktor manusia merupakan penyebab utama
sebagian besar kecelakaan pelayaran. Salah satu indikasinya adalah sistem
manajemen keselamatan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Stephanus
menjelaskan bahwa sistem manajemen keselamatan pengoperasian kapal telah
menjadi perhatian Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Organization)
dalam rangka meningkatkan keselamatan pelayaran, mencegah kecelakaan kapal, dan
mencegah pencemaran lingkungan maritim.
Selain itu, ISM Code
mengatur tentang pihak yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan
implementasi sistem manajemen keselamatan pengoperasian kapal telah sesuai
dengan ISM Code serta bertindak sebagai penghubung antara perusahaan dan awak
kapal.
"Pihak ini
adalah Designated Person Ashore (Personil Darat yang Ditunjuk). Designated
Person Ashore (DPA) memiliki akses langsung terhadap manajemen tertinggi di
perusahaan pelayaran dalam rangka menyediakan hubungan antara perusahaan dengan
seluruh pihak yang berada di kapal," jelasnya.
DPA berperan penting
dalam menerapkan sistem manajemen keselamatan pengoperasian kapal berdasarkan
ISM Code. DPA memiliki tanggung jawab melaksanakan verifikasi dan pengawasan
seluruh kegiatan operasional kapal dan pencegahan pencemaran dari kapal.
"Berdasarkan
ISM Code, suatu perusahaan pelayaran wajib menyediakan bukti dokumentasi bahwa
seorang DPA telah menerima pelatihan yang memadai untuk melaksanakan
tugas-tugasnya," lanjutnya.
DPA harus mampu
menjalin komunikasi yang efektif dan efisien antara pemimpin tertinggi di
perusahaan dengan awak kapal dalam seluruh operasional kapal. Perusahaan
pelayaran harus cermat dalam menunjuk seseorang sebagai DPA karena DPA menjadi
penanggung jawab Sistem Manajemen Keselamatan yang dilaksanakan oleh perusahaan
dan kapal yang dioperasikannya.
"DPA harus
mampu menjadi penghubung yang efektif antara staf perusahaan dan awak kapal
dengan pemimpin tertinggi perusahaan dalam operasional kapal," tutupnya.
Sebagai informasi,
materi kegiatan ini, yaitu berbagai aspek teknis dan hukum mengenai
implementasi manajemen keselamatan pengoperasian kapal. Narasumber kegiatan ini
berasal dari Kementerian Perhubungan serta berbagai kementerian dan lembaga
lainnya yang berkaitan dengan keselamatan pelayaran, yaitu sebagai berikut:
- Direktorat
Perkapalan dan Kepelautan;
- Direktorat
Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai;
- Kesyahbandaran dan
Otoritas Pelabuhan Kelas I Banjarmasin;
- Komite Nasional
Keselamatan Transportasi; dan
- PT Biro
Klasifikasi Indonesia.