BATAM (ISL News) - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan mengadakan Rekonsiliasi kegiatan klasifikasi kapal berbendera Indonesia dan sertifikasi garis muat kapal oleh Badan Klasifikasi Internasional (IACS member).
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ahmad Wahid dalam sambutannya
saat membuka acara mengatakan bahwa berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun
2008 tentang pelayaran bahwa kapal berdasarkan jenis dan ukuran tertentu wajib
diklasifikasikan pada badan klasifikasi, baik badan klasifikasi nasional maupun
badan klasifikasi asing yang diakui.
“Untuk badan klasifikasi nasional, sudah dilakukan perjanjian
kerja sama sehingga dalam penerbitan dan pengukuhan sertifikat garis muat kapal
tidak membutuhkan surat otorisasi sedangkan untuk badan klasifikasi anggota
IACS, masih membutuhkan surat otorisasi untuk penerbitan dan pengukuhan
sertifikat garis muat kapal,” ujarnya.
Mekanisme penerbitan surat otorisasi dan pelaksanaannya sejauh ini
sudah dilakukan dan sudah berjalan dengan baik, namun demikian masih ada
beberapa kondisi yang mungkin perlu didiskusikan bersama untuk melakukan rekon
data seperti pada kegiatan yang akan kita laksanakan bersama pada acara ini.
Badan klasifikasi yang ditunjuk melaksanakan pemeriksaan dan
pengujian terhadap kapal untuk memenuhi persyaratan keselamatan kapal wajib
melaporkan kegiatannya kepada Menteri Perhubungan.
Salah satu kegiatannya adalah sertifikasi garis muat kapal yang
mencakup pemeriksaan, pengujian dan penerbitan. Pelaksanaan sertifikasi garis
muat kapal mengacu Pada Internasional Convention On Load Line 1966, Protocol
1988 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Garis Muat
Dan Pemuatan.
"Direktorat Perkapalan Dan Kepelautan melakukan monitoring
dan pengawasan terhadap penerbitan dan pelaksanaan pengukuhan sertifikat garis
muat kapal yang dilakukan oleh Badan Klasifikasi Internasional (IACS
Members)," tutupnya.
Turut hadir dalam acara ini dari Clasification Society
diantaranya: American Bureau of Shipping (ABS), Bureau Veritas (BV), China
ClassificationSociety (CCS), Det Norske Lloyd (DNV), Indian Register of
Shipping (IRS), Korean Register of Shipping (KR), Lloyd’s Register (LR), Nippon
Kaiji Kyokai (NK), Registro Italiano Navale (RINA).
(Redaksi ISL News/Humas HUBLA /email:islnewstv@gmail.com).