Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

Kemenhub SOSIALISASI PAS Kapal KECIL ELEKTRONIK atau E-PAS KECIL

12/08/22, 16:45 WIB Last Updated 2022-08-12T09:47:18Z

 




YOGYAKARTA (12/8) -
Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan  kegiatan Workshop Dan Pelatihan Sistem Informasi E – Pas Kecil. E-Pas Kecil ini merupakan terobosan dalam penggunaan ICT (Information and Communication Technology) untuk melaksanakan e-government terutama dalam melayani kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang semakin besar dan cepat.


Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ahmad Wahid dalam sambutannya saat membuka acara menjelaskan bahwa untuk mengimplementasikan sistem yang lebih dinamis, pihaknya memerlukan strategi yang diperlukan untuk merencanakan dan menerapkan teknologi dengan tujuan meningkatkan efektifitas operasional.


"E-Pas Kecil adalah Transformasi bentuk baru dokumen Pas Kecil yang sebelumnya berbentuk kertas menjadi kartu berbasis digital yang dilengkapi dengan informasi lain tentang kapal," ujarnya, di Yogyakarta, Jumat (12/8).


Sesuai dengan amanat Undang - Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan harus segera mempersiapkan basis data (Database) nasional untuk menyimpan data kapal – kapal tradisional serta tata kelola data yang lebih baik.


Pas Kecil adalah Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang diperuntukan bagi kapal – kapal dengan Tonase Kurang dari GT 7 yang sebagian besar adalah kapal – kapal tradisional dengan jumlah yang banyak. Direktorat

Perkapalan dan Kepelautan memandang perlu dilakukannya perubahan bentuk Pas Kecil yang sudah ada berbentuk kertas blanko ke bentuk kartu berbasis digital guna meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan Pas Kecil untuk kapal tradisional yang semakin bertambah.


Sistem Informasi E – Pas Kecil ini akan segera diimplementasikan pada seluruh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.


"Saya berharap bahwa kegiatan Workshop dan Pelatihan Sistem Informasi E – Pas Kecil ini selain dapat menjadi wadah untuk memperkaya keilmuan, namun juga sebagai sarana untuk bertukar pikiran dan saling memberikan masukan dan dapat merumuskan kesepakatan bersama dalam penerapan Sistem Informasi E – Pas Kecil, sehingga hal tersebut dapat berjalan sesuai dengan tujuannya yaitu mendukung tata kelola yang baik dalam penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal bagi kapal – kapal dengan Tonase Kurang dari GT 7," tutupnya.


(Redaksi ISL News/Humas HUBLA/email;islnewstv@gmail.com). 


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kemenhub SOSIALISASI PAS Kapal KECIL ELEKTRONIK atau E-PAS KECIL

Terkini

Topik Populer