Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

Supply Chain Indonesia atau SCI Ada 8 CATATAN atas RPMK tentang Konsultasi KEPABEANAN

31/07/22, 12:11 WIB Last Updated 2022-07-31T05:11:36Z

 


BANDUNG (ISL News) -
Kementerian Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) tengah meminta masukan publik atas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Konsultan Kepabeanan.

 

Draft RPMK itu menyebut PPPK memiliki tugas untuk mengoordinasikan, melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan informasi atas profesi keuangan. Konsultan kepabeanan selaku pemberi jasa di bidang kepabeanan adalah profesi keuangan yang berada dalam pembinaan PPPK.

 

Supply Chain Indonesia (SCI) mengapresiasi keterbukaan penerimaan masukan dan tanggapan atas RPMK itu. Untuk itu, Senior Consultant SCI Ahmad Sugiono memberikan delapan catatan atas draft tersebut.

 

Pertama, dalam RPMK ini tidak mencantumkan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan sebagai konsideran. Sementara, perihal yang diatur adalah kepabeanan dan berimplikasi terhadap usaha yang telah lama dilakukan berdasarkan UU itu.

 

Kedua, RPMK menyebut persyaratan pendidikan Konsultan Kepabeanan minimum Diploma III. Padahal, saat ini banyak Ahli Kepabeanan yang berpendidikan SMA karena syarat mengikuti ujian sertifikasi Kepabeanan minimal SMA dan sederajat.

 

Ketiga, pada Pasal 2 ayat (2) perlu penegasan terhadap kata “atau lembaga lainnya” karena berpotensi membatasi kegiatan Ahli Kepabeanan misalnya terkait Kadin. Saat ini banyak Ahli Kepabeanan yang juga beraktivitas dan/atau perusahaannya menjadi anggota Kadin.

 

Keempat, ketentuan dalam RPMK memunculkan potensi ketidakpastian asosiasi yang akan ditunjuk mengadakan PPL. Saat ini belum ada asosiasi konsultan kepabeanan, sementara terdapat beberapa asosiasi ahli kepabeanan dan asosiasi logistik yang beranggotakan ribuan ahli kepabeanan.

 

Kelima, berkaitan dengan lingkup kegiatan jasa Konsultan Kepabeanan, memunculkan sejumlah pertanyaan: apakah hal ini hanya redefinisi, repetisi, replikasi, atau duplikasi dari Ahli Kepabeanan menjadi Konsultan Kepabeanan? Apakah lingkup Ahli Kepabeanan hanya sebatas pada pemberitahuan pabean saja? Sementara, cakupan Ahli Kepabeanan dari jauh sebelum barang dipesan sampai barang tersebut dikirim ke konsumen.

 

Keenam, mengenai pemberian jasa konsultan kepabeanan, isi Pasal 4 RPMK itu menimbulkan kekuatiran khususnya bagi konsultan yang bekerja di luar entitas yang diatur dalam RPMK ini, sehingga apakah Ahli Kepabeanan dalam kapasitas pribadi atau perorangan tidak dapat memberikan jasa kepabeanan?

 

Ketujuh, RPMK menyebut Konsultan Kepabeanan wajib mengikuti PPL setiap tahun. Hal ini sulit dipenuhi karena tugas Ahli Kepabeanan yang banyak sehingga berpotensi tidak mampu memenuhi SKP yang disyaratkan dalam jangka waktu yang pendek itu.

 

Kedelapan, berkaitan dengan kewajiban terhadap pilihan profesi. Pemilik sertifikat Ahli Kepabeanan dalam hal ini mau tidak mau harus menjadi Konsultan Kepabeanan, sehingga berisiko penutupan perusahaan Ahli Kepabeanan yang tidak mengajukan permohonan izin menjadi Konsultan Kepabeanan dengan berbagai alasan.

 

Ahmad menyatakan RPMK ini masih memerlukan cukup banyak perubahan. Selain menerima masukan publik, RPMK masih perlu dibahas bersama asosiasi, DJBC, dan stakeholder lainnya agar terjadi penyempurnaan yang menyeluruh.


(Redaksi ISL News/Humas SCI/email:islnewstv@gmail.com).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Supply Chain Indonesia atau SCI Ada 8 CATATAN atas RPMK tentang Konsultasi KEPABEANAN

Terkini

Topik Populer