BOGOR (ISL News) - Transportasi laut merupakan komponen yang sangat penting bagi kelancaran transportasi masyarakat, baik dalam daerah maupun luar daerah Kepulauan Mentawai. Hal itu melatarbelakangi Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq Direktorat Kenavigasian berupaya untuk melakukan peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran di Pelabuhan Tua Pejat dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Alur-Pelayaran Pelabuhan Tua Pejat, yang diselenggarakan di Bigland Hotel Bogor pada hari ini, Jumat (24/6/2022).
Direktur
Kenavigasian, Hengki Angkasawan dalam sambutannya saat membuka acara FGD
Penetapan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Tua Pejat menjelaskan bahwa
ketersediaan sarana dan prasarana pendukung transportasi umum merupakan hal
mendasar bagi masyarakat dalam menggerakan roda perekonomian.
“Pelabuhan
Tua Pejat menjadi salah satu pelabuhan di Sumatera Barat yang memiliki peran
sebagai simpul transportasi penumpang maupun barang khususnya bagi wilayah
Kepulauan Mentawai. Kabupaten Kepulauan Mentawai sendiri memiliki beberapa
potensi wilayah dari berbagai sektor seperti pertanian, peternakan, perikanan,
industri dan pariwisata," ujar Hengki.
Menurutnya,
kegiatan operasional di Pelabuhan Tua Pejat didominasi oleh pergerakan
penumpang baik dari Padang maupun antar pulau di Kabupaten Kepulauan Mentawai
di mana kedalaman yang terendah di sekitar dermaga Pelabuhan Tua Pejat adalah
antara 5 meter sampai dengan 6 meter.
"Untuk
itu, penataan alur-pelayaran sudah selayaknya dilaksanakan untuk segera
ditetapkan agar dapat memperoleh alur-pelayaran yang ideal dan memenuhi
berbagai aspek kepentingan keselamatan dan kelancaran bernavigasi serta
melindungi kelestarian lingkungan maritim,” kata Hengki.
Lebih
lanjut Hengki menjelaskan bahwa penetapan alur-pelayaran ini sesuai dengan
amanat Undang-Undang 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dimana disebutkan bahwa
Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan koridor alur-pelayaran,
menetapkan sistem rute, menetapkan tata cara berlalu lintas dan menetapkan
daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya. Alur pelayaran ini juga
dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran serta diumumkan melalui
maklumat pelayaran maupun berita pelaut Indonesia.
Adapun
berdasarkan hasil survey Tim Surveyor Distrik Navigasi Kelas II Teluk Bayur
diperoleh data teknis rencana alur pelayaran dengan panjang ± 3.802 meter dan
lebar 122 meter s.d. 250 meter serta kedalaman bervariasi dari 5 mLWS hingga 77
mLWS. Dengan demikian maka ukuran kapal dengan draft maksimal 4,5 meter dapat
masuk dan sandar di Pelabuhan Tua Pejat pada saat air surut terendah.
Sebagai
informasi, FGD Penetapan Alur-Pelayaran ini merupakan tahapan mekanisme dalam
rangka menyempurnakan Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Penetapan
Alur-Pelayaran, Sistem Rute, Tata Cara Berlalu Lintas, dan Daerah Labuh Kapal
Sesuai Dengan Kepentingannya di Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Tua Pejat.
Dengan adanya Keputusan Menteri Perhubungan tersebut, diharapkan keteraturan,
kelancaran dan keselamatan lalu-lintas pelayaran serta kolaborasi dan
sinkronisasi tata ruang perairan di perairan Pelabuhan Tua Pejat dapat
terwujud.
Turut
hadir dalam FGD Penetapan Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan Tua Pejat ini antara
lain perwakilan dari Pushidrosal, Kemenko Marves, KKP dan B I G, perwakilan
dari Direktorat dan Bagian di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, Kepala
Distrik Navigasi Kelas II Teluk Bayur, para Kepala Distrik Navigasi di seluruh
Indonesia, perwakilan dari Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat dam unsur
Forkopimda Kabupaten Kepulauan Mentawai serta perwakilan instansi dan
stakeholder terkait yang hadir langsung maupun secara virtual.
(Redaksi
ISL News/Humas HUBLA/email:islnewstv@gmail.com).