
MAKASSAR (ISL News) - Di Indonesia, pelayaran rakyat memainkan peran penting dalam transportasi laut perdagangan lokal maupun antar negara sejak beberapa abad yang lalu. Oleh karena itu Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bekomitmen untuk melestarikan warisan budaya bangsa tersebut.
"Adanya
berbagai bukti sejarah serta pengaruh atau kesamaan budaya bahari dengan negara
lain, menunjukkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa bahari yang hidup di
wilayah perairan sebagai poros pelayaran internasional kala itu" ujar
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha dalam acara
konsinyering penyusunan aturan pemberdayaan dan pengembangan pelayaran rakyat
yang digelar di Makassar, 21 - 24 Juni 2022.
Kendati
demikian, Arif mengungkapkan permasalahan budaya bahari masyarakat sekarang ini
yang salah satunya berupa moda angkutan pelayaran rakyat menggunakan kapal
tradisional berupa Kapal Layar Motor secara perlahan tidak dapar bersaing
dengan angkutan pelayaran yang lebih modern akibat perkembangan zaman, faktor
ekonomi, bahan baku, dan transformasi teknolog serta sumber daya manusia.
Arif
menjelaskan bahwa pelayaran-rakyat yang tadinya mempunyai jumlah armada dan
muatan cukup besar, belakangan ini semakin menurun akibat para pemilik muatan
beralih menggunakan armada kapal modern dan konvesional seperti kapal cargo dan
kapal container maupun kapal penumpang.
"Sebagaimana
kita ketahui bersama, pemerintah mempunyai komitmen untuk mempertahankan
pelayaran-rakyat yang merupakan warisan budaya bangsa Indonesia untuk tetap
berkiprah dalam angkutan pelayaran di Indonesia. Hal ini merupakan amanat dari
UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan diturunkan dalam PP No. 20 Tahun 2010
tentang Angkutan di perairan, dikarenakan pelayaran rakyat mampu mewujudkan
kesatuan nusantara yang menjadi negara Indonesia dengan menghidupkan ekonomi
rakyat di pesisir dan pulau-pulau sampai yang terpencil dan terluar,"
jelas Arif.
Hal
ini diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2021
tentang Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran Rakyat. Selanjutnya, sebagai
aturan turunan dari peraturan presiden tersebut, Kementerian Perhubungan akan
membuat peraturan teknis teknis yang diinisiasi melalui konsinyering kali ini.
"Adapun
konsinyering ini guna menginventarisir masukan dan saran dari semua pemangku
kepentingan dan pelaku pelayaran rakyat di Indonesia untuk menjadi bahan dalam
penyusunan aturan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk Mengembangkan
pelayaran," ujarnya.
Dalam
kesempatan yang sama, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ahmad Wahid
mengatakan pengembangan pelayaran rakyat pada transportasi nasional melalui
aspek kelaiklautan kapal pelayaran rakyat KLM mapun Kapal motor, pengembangan
usaha dan angkutan , fasiltas pelabuhan rakyat dan SDM pelayaran rakyat.
“Peraturan
ini nantinya sekaligus menetapkan standar kelaiklautan kapal pelayaran rakyat
yang lebih safety sejak proses pembangunan, pemeriksaan dan sertifikasi kapal
termasuk Awak kapal dan personil perusahaan sehingga diharapkan meningkatkan
kualitas pemenuhan keselamatan dan membangun kepercayaan pemilik muatan untuk
tidak ragu lagi dalam menjalankan aktifitasnya dengan kapal pelra serta
meningkatkan kualitas pelayanan bagi pengguna jasa” ujarnya.
Disamping
pelayaran rakyat didorong untuk mulai menyisir pelayanan angkutannya ke lokasi
lokasi yang tidak dapat dijangkau oleh kapal besar misalnya daerah terpencil
pelosok yang memiliki alur kedalaman laut yang rendah, juga meluaskan usahanya
pada pemanfaatan sebagai kapal KLM wisata.
"Selain
itu dengan adanya peraturan teknis ini yang disepakati sebagai standar yang
dapat diterima diharapkan dapat menjawab permasalahan kelaiklautan yang kerap
kali dirasakan oleh penyedia jasa asuransi. Pelaku dan pengguna jasa pelayaran
rakyat membutuhkan perlindungan atas aset dan investasi mereka jika terjadi
hal-hal yang tidak diinginkan di laut," tutupnya.
Sebagai
informasi, yang menjadi Narasumber dalam konsinyering ini yaitu Kepala Bidang
Infrastruktur Pelayaran, Deputi Bidang Infrastruktur dan Transportasi,
Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Narasumber
dan peserta dalam konsinyering ini yaitu Kepala Bidang Infrastruktur Pelayaran,
Deputi Bidang Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Kepala Biro Hukum Kemenhub, Kasubdit Rancang
Bangun, stabilitas dan garis muat Ditkapel, Kasubdit Pengembangan usaha
angkutan laut Ditlala, Kasubbag Bagian Hukum Ditjen Hubla, Investigator
Pelayaran KNKT, Kepala Divisi Statutori Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Ketua
DPP Pelra, Kacab Makassar Jasindo, Guru Besar Transportasi Laut Universitas
Makassar (UNHAS) dan Dosen Teknologi dan Manajemen Produksi Kapal, Institut
Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Turut hadir pula Kepala Kantor
Kesyahbandaran Utama Makassa, beberapa Kepala KSOP dan Kepala UPP serta
stakeholder lainnya.
(Redaksi
ISL News/Humas HUBLA/email:islnewstv@gmail.com).