Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

Ditjen Perhubungan Laut KUKUHKAN 35 Auditor ISM Code, Untuk Audit Kelaiklautan kapal

16/02/22, 16:27 WIB Last Updated 2022-02-16T09:28:03Z

  


SEMARANG (ISL News)
- Meski saat ini kondisi  pandemi covid -19 masih terjadi dan  telah banyak mempengaruhi kegiatan operasional kapal, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan terus berupaya menyelenggarakan transportasi laut yang aman, lancar dan aman,  melaui peningkatan aspek kelaiklautan kapal khususnya manajemen keselamatan kapal.


Hal ini mengingat aspek kelaiklautan kapal sangat menentukan dalam menjamin keselamaatan pelayaran dan terselenggaranya angkutan laut yang aman, lancar dan aman.  Salah satu upaya tersebut adalah meningkatkan kualitas para Auditor Internasional Safety Management (ISM) Code di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.


Demikian dikatakan Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Ahmad Wahid saat membuka acara Pengukuhan  35 Auditor Internasional Safety Management (ISM) Code yang dilaksanakan di kota Semarang, Jawa Tengah, Hari ini Rabu 16 Feb. 2022.


Menurut Ahmad Wahid terselenggaranya angkutan laut yang aman, lancar, nyaman, teratur, dan efisien, sangat tergantung pada kondisi kapal yang telah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal yang terdiri dari: keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal, pengawakan, pemuatan, kesehatan dan kesejahteraan awak kapal serta penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan kapal, dan manajemen keamanan kapal.


Setiap kapal yang berlayar wajib memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal. Jika aspek kelaiklautan kapal ini tidak terpenuhi, maka terdapat kemungkinan musibah bagi kapal dalam pelayarannya" kata Ahmad Wahid.


Terkait hal ini, menurut Ahmad Wahid perlu adanya upaya secara terus menerus  untuk meningkatkan aspek kelaiklautan kapal, khususnya manajemen keselamatan kapal, sehingga pengoperasian kapal dan perusahaan dapat berjalan dengan baik untuk menjamin keselamatan penumpang dan barang yang diangkutnya.


Lebih jauh, Ahmad Wahid mengatakan bahwa situasi pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini telah banyak mempengaruhi operasional kapal sehingga operator kapal harus menyesuaikan pengoperasian kapal tanpa mengurangi persyaratan keselamatan kapal, termasuk prosedur tambahan di kapal untuk memastikan keselamatan jiwa di kapal.


Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 14 Tahun 2020 tentang Pengembangan Prosedur Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kapal Guna Penanganan Persebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang mewajibkan agar semua perusahaan menambahkan prosedur keadaan darurat pada Sistem Manajemen Keselamatan untuk penanganan virus COVID-19 di kapal.


Terkait hal ini, Organisasi Maritim Internasional juga telah mengeluarkan Circular Letter Number 4204/Add.3 tanggal 2 Maret 2020 mengenai Operational Considerations for Managing COVID-19 Cases/Outbreak on Board Ships.


Kondisi ini semakin diperberat dengan kecenderungan pemilik kapal dan/atau nakhoda yang sengaja maupun tidak sengaja mengabaikan ketentuan yang berlaku, bahkan tidak segan-segan menggunakan segala cara untuk mengabaikan kelaiklautan kapal.


"Beragam kondisi faktual tersebut merupakan tantangan bagi kita semua selaku regulator keselamatan  pelayaran, khususnya Auditor Manajemen Keselamatan Kapal, untuk senantiasa berpedoman pada ketentuan yang berlaku di bidang manajemen keselamatan kapal' ujar Wahid.


Ahmad Wahid juga mengatakan bahwa Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berperan penting dalam memastikan kelaiklautan kapal berbendera Indonesia.


Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang manajemen keselamatan kapal harus memiliki kompetensi yang memadai dan senantiasa beradaptasi dengan perkembangan yang ada.


"Untuk itu, melalui  pengukuhan  para Auditor ISM Code  merupakan salah satu cara untuk mengukur kompetensi para Auditor Manajemen Keselamatan Kapal sekaligus menjawab tantangan yang ada' katanya.

 

Penuhi Pasal 46 PM 45/2012


Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan, Stephanus Risdiyanto dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan Auditor ISM Code  bertujuan untuk  memenuhi ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2012 tentang Manajemen Keselamatan Kapal yang menyatakan bahwa seorang auditor harus memiliki kompetensi di bidang manajemen keselamatan kapal serta Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.103/1/16/DJPL-16 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Audit Manajemen Keselamatan Kapal. 


Dengan demikian, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan selaku pembina dan pengawas teknis manajemen keselamatan kapal memandang perlu untuk menguji kompetensi para Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal di bidang manajemen keselamatan kapal setelah mereka mengikuti pendidikan dan pelatihan serta telah melaksanakan audit manajemen keselamatan kapal.


Menurutnya peserta pengukuhan Auditor ISM Code Tahun 2022 berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang yang berasal dari perwakilan  Direktorat Perkapalan dan Kepelautan dan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.


Sedangkan materi yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah berkaitan dengan manajemen keselamatan kapal berdasarkan ISM Code dan peraturan perundang-undangan terkait.


"Kegiatan ini akan berlangsung selama 3 (tiga) hari, mulai tanggal 16 sampai 18 Februari 2022, di Hotel Aston Inn Pandanaran, Semarang, Jawa Tengah" tutup Stephanus.


Sebagai informasi sebelum dikukuhkan sebagai Auditor ISM Code, para peserta mendapat pembekalan beberapa materi antara lain Sistem Manajemen Keselamatan Pengoperasian kapal dan Pembaruan Peraturan tentang International Safety Management Code, Etika Auditor, Pemeriksaan Kapal oleh Port State Control Officer berkaitan dengan Manajemen Keselamatan Pengoperasian Kapal, Sertifikat dan Dokumen yang Wajib Ada di atas Kapal, Peran Designated Person Ashore dalam Manajemen Keselamatan Pengoperasian Kapal, Tata Cara Audit dan Dokumentasi untuk Sertifikasi serta Praktek Pengisian Formulir ISM Code. 


Selain itu, seluruh peserta juga wajib lulus  dalam ujian (assessment) untuk mengukur tingkat pemahaman mereka di bidang manajemen keselamatan pengoperasian kapal.


(Redaks ISL News/Humas HUBLA/email:islnewstv@gmail.com). 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ditjen Perhubungan Laut KUKUHKAN 35 Auditor ISM Code, Untuk Audit Kelaiklautan kapal

Terkini

Topik Populer