SEMARANG (ISL News) - Meski saat ini kondisi pandemi covid -19 masih terjadi dan telah banyak mempengaruhi kegiatan operasional kapal, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan terus berupaya menyelenggarakan transportasi laut yang aman, lancar dan aman, melaui peningkatan aspek kelaiklautan kapal khususnya manajemen keselamatan kapal.
Hal
ini mengingat aspek kelaiklautan kapal sangat menentukan dalam menjamin
keselamaatan pelayaran dan terselenggaranya angkutan laut yang aman, lancar dan
aman. Salah satu upaya tersebut adalah
meningkatkan kualitas para Auditor Internasional Safety Management (ISM) Code
di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Demikian
dikatakan Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan
Laut, Ahmad Wahid saat membuka acara Pengukuhan
35 Auditor Internasional Safety Management (ISM) Code yang dilaksanakan
di kota Semarang, Jawa Tengah, Hari ini Rabu 16 Feb. 2022.
Menurut
Ahmad Wahid terselenggaranya angkutan laut yang aman, lancar, nyaman, teratur,
dan efisien, sangat tergantung pada kondisi kapal yang telah memenuhi persyaratan
kelaiklautan kapal yang terdiri dari: keselamatan kapal, pencegahan pencemaran
dari kapal, pengawakan, pemuatan, kesehatan dan kesejahteraan awak kapal serta
penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan kapal, dan manajemen
keamanan kapal.
Setiap
kapal yang berlayar wajib memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal. Jika aspek
kelaiklautan kapal ini tidak terpenuhi, maka terdapat kemungkinan musibah bagi
kapal dalam pelayarannya" kata Ahmad Wahid.
Terkait
hal ini, menurut Ahmad Wahid perlu adanya upaya secara terus menerus untuk meningkatkan aspek kelaiklautan kapal,
khususnya manajemen keselamatan kapal, sehingga pengoperasian kapal dan
perusahaan dapat berjalan dengan baik untuk menjamin keselamatan penumpang dan
barang yang diangkutnya.
Lebih
jauh, Ahmad Wahid mengatakan bahwa situasi pandemi COVID-19 yang terjadi saat
ini telah banyak mempengaruhi operasional kapal sehingga operator kapal harus
menyesuaikan pengoperasian kapal tanpa mengurangi persyaratan keselamatan
kapal, termasuk prosedur tambahan di kapal untuk memastikan keselamatan jiwa di
kapal.
Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 14
Tahun 2020 tentang Pengembangan Prosedur Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Kapal Guna Penanganan Persebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang
mewajibkan agar semua perusahaan menambahkan prosedur keadaan darurat pada
Sistem Manajemen Keselamatan untuk penanganan virus COVID-19 di kapal.
Terkait
hal ini, Organisasi Maritim Internasional juga telah mengeluarkan Circular
Letter Number 4204/Add.3 tanggal 2 Maret 2020 mengenai Operational
Considerations for Managing COVID-19 Cases/Outbreak on Board Ships.
Kondisi
ini semakin diperberat dengan kecenderungan pemilik kapal dan/atau nakhoda yang
sengaja maupun tidak sengaja mengabaikan ketentuan yang berlaku, bahkan tidak
segan-segan menggunakan segala cara untuk mengabaikan kelaiklautan kapal.
"Beragam
kondisi faktual tersebut merupakan tantangan bagi kita semua selaku regulator
keselamatan pelayaran, khususnya Auditor
Manajemen Keselamatan Kapal, untuk senantiasa berpedoman pada ketentuan yang
berlaku di bidang manajemen keselamatan kapal' ujar Wahid.
Ahmad
Wahid juga mengatakan bahwa Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut berperan penting dalam memastikan kelaiklautan kapal
berbendera Indonesia.
Sumber
Daya Manusia (SDM) di bidang manajemen keselamatan kapal harus memiliki
kompetensi yang memadai dan senantiasa beradaptasi dengan perkembangan yang
ada.
"Untuk
itu, melalui pengukuhan para Auditor ISM Code merupakan salah satu cara untuk mengukur
kompetensi para Auditor Manajemen Keselamatan Kapal sekaligus menjawab
tantangan yang ada' katanya.
Penuhi
Pasal 46 PM 45/2012
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan, Stephanus Risdiyanto dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan Auditor ISM Code bertujuan untuk memenuhi ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2012 tentang Manajemen Keselamatan Kapal yang menyatakan bahwa seorang auditor harus memiliki kompetensi di bidang manajemen keselamatan kapal serta Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.103/1/16/DJPL-16 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Audit Manajemen Keselamatan Kapal.
Dengan demikian, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan selaku
pembina dan pengawas teknis manajemen keselamatan kapal memandang perlu untuk
menguji kompetensi para Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal di bidang manajemen
keselamatan kapal setelah mereka mengikuti pendidikan dan pelatihan serta telah
melaksanakan audit manajemen keselamatan kapal.
Menurutnya
peserta pengukuhan Auditor ISM Code Tahun 2022 berjumlah 35 (tiga puluh lima)
orang yang berasal dari perwakilan
Direktorat Perkapalan dan Kepelautan dan Unit Pelaksana Teknis
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Sedangkan
materi yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah berkaitan dengan manajemen
keselamatan kapal berdasarkan ISM Code dan peraturan perundang-undangan
terkait.
"Kegiatan
ini akan berlangsung selama 3 (tiga) hari, mulai tanggal 16 sampai 18 Februari
2022, di Hotel Aston Inn Pandanaran, Semarang, Jawa Tengah" tutup
Stephanus.
Sebagai
informasi sebelum dikukuhkan sebagai Auditor ISM Code, para peserta mendapat
pembekalan beberapa materi antara lain Sistem Manajemen Keselamatan Pengoperasian
kapal dan Pembaruan Peraturan tentang International Safety Management Code,
Etika Auditor, Pemeriksaan Kapal oleh Port State Control Officer berkaitan
dengan Manajemen Keselamatan Pengoperasian Kapal, Sertifikat dan Dokumen yang
Wajib Ada di atas Kapal, Peran Designated Person Ashore dalam Manajemen
Keselamatan Pengoperasian Kapal, Tata Cara Audit dan Dokumentasi untuk
Sertifikasi serta Praktek Pengisian Formulir ISM Code.
Selain
itu, seluruh peserta juga wajib lulus
dalam ujian (assessment) untuk mengukur tingkat pemahaman mereka di
bidang manajemen keselamatan pengoperasian kapal.