Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

Tidak Hadir Audensi, Komisi D Sebut Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan "Lari"

15/11/19, 14:43 WIB Last Updated 2020-07-08T13:01:35Z
Joni Kurnianto, Komisi D DPRD Kabupaten Pati. Foto : Wisnu.
PATI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah dibuat geram dengan sikap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati Winarto yang tidak hadir saat audensi dengan para guru Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau Guru Tidak Tetap (GTT) di kantor DPRD Pati Kamis (13/11/2019).

Audensi bersama GTT dan PTT, yang dipimpin Ketua DPRD Pati Ali Badrudin bersama dengan Komisi D DPRD dan dihadiri Kepala Badan Pendapatan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Turi Atmoko, dan sejumlah staf untuk mendengar keluhan para guru PTT dan GTT yang selama ini status legalitasnya belum jelas.

Dalam audensi itu, berkali-kali para wakil Rakyat menyampaikan sikap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang tidak mau hadir dan menemui para guru PTT dan GTT yang mengadukan nasib soal kesejahteraan yang selama ini tidak pernah ada perhatian.

"Saya menyesalkan sikap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang tidak mau hadir, padahal para guru-guru ini sudah mau datang ke sini (DPRD, -red), dan meninggalkan sekolah," ungkap Anggota Komisi D DPRD Pati saat audensi bersama guru PTT dan GTT di kantor DPRD Pati.

Pandangan sama diutarakan Kurnianto, Koordinator Komisi D DPRD Pati. Ia menyayangkan sikap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Winarto yang sudah dipanggil sampai empat kali oleh Komisi D, namun tidak pernah hadir.  Padahal, undangan yang disampaikan Komisi D, ditandatangani oleh Ketua DPRD Pati.

"Sangat disayangkan jika Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak pernah hadir, padahal kami sudah memanggil sebanyak empat kali, dan ditandatangani oleh Ketua DPRD, tapi tidak direspon," ungkapnya dengan nada kesal.

Meski begitu, Joni mengaku berjanji dan sepakat untuk memperjuangkan apa yang menjadi keluhan para guru PTT dan GTT, sebab sangat tidak adil bagi guru yang mengabdi di daerah, namun tidak bisa mendapatkan haknya, seperti di Semarang, di mana hak guru honorer bisa mendapatkan UMK hingga Rp 2 juta lebih.

"Organisasi Perangkat Daerah (OPD), harus bisa melakukan terobosan, jangan menghindari, dan jangan lari dari usulan-usulan yang disampaikan," tandasnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati Winarto ketika dihubungi melalui pesan WA-nya mengaku masih ada kegiatan dinas sehingga tidak bisa hadir. "Tadi ada kegiatan dinas, setelah itu langsung ke DPR dan ini masih audensi dengan Dewan." Jawabnya melalui pesan WA. (WIS)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tidak Hadir Audensi, Komisi D Sebut Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan "Lari"

Terkini

Topik Populer