
BATAM (ISL News) – Kantor Kementerian Perhubungan menetapkan perairan Batam menjadi kawasan wajib pandu, sebagaimana tertuang dalam surat Keputusan Menhub nomor KM 228 tahun 2021 tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas II di Perairan Pelabuhan Batam.
Atas adanya penetapan itu Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan ( KSOP) Khusus Batam melakukan kegiatan sosialisasi di hotel Swisbel
Batu Ampar, Batam, Kamis (6/1).
Sosialisasi dibuka Kepala KSOP Khusus Batam, Rivolindo dan
dilanjutkan dengan menampilkan pemateri dari Kepala Biro Hukum Kementerian
Perhubungan Harry Kriswanto, Direktur Kepelabuhan yang diwakili oleh Kasubdit
Pemanduan dan Penundaan Kapal Capt. Joshua serta Kepala Bidang Keselamatan
Berlayar dan Penegakan kantor KSOP Batam, Amir Makbul.
Hadir dalam sosialisasi itu, diantanya Direktur Badan Usaha
Pelabuhan Dendi Gustinandar, Presiden Indonesia Maritime Pilotage
Association/Asosiasi Pandu Maritim Indonesia (INAMPA), Capt. Herman
Harianja, operator pelabuhan (BUP), pihak perusahaan pemanduan dan penundaan,
asosiasi pelayaran dan keagenan.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)
Khusus Batam, Rivolindo menyatakan, sossialisasi ini bertujuan untuk
memperkenalkan aturan terbaru tentang sistem dan prosedur jasa pemanduan dan
penundaan kapal di wilayah perairan kota Batam. Sedangkan KM 228 tahun 2021,
bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayaran di Tanah Air,
meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran.
Perairan
Batam awalnya masuk dalam wajib Pandu Kelas III, dengan keputusan Menteri
Perhubungan terbaru ini perairan Batam masuk Kelas II.
“Kita berterimakasih kepada pak Menteri, kebijakan ini
memberikan jaminan keselamatan pelayaran bagi kapal yang akan keluar masuk
Pelabuhan Batam,” ujar kepala KSOP Khusus Batam dalam sambutan membuka
sosialisasi itu.
Lebih jauh, Kepala KSOP Pelabuhan Kusus Batam itu menyatakan
kebijakan ini menjadi tonggak penting untuk mendorong keselamatan dan keamanan
pelayaran. Karena memberikan kepastian hukum dan perlindungan maritim atas
pelayaran di perairan Batam, dan akan menjadi daya tarik bagi dunia pelayaran
internasional datang ke Batam.
“Kebijakan ini diambil Pak Menteri agar kita siap bersaing
dengan kampung sebelah, Singapura. Apalagi trafic jalur pelayaran Batam
merupakan salah satu jalur tersibuk di dunia,” jelasnya.
Apa yang dinyatakan Rivolindo memang nyata. Sepanjang tahun
2021 tercatat pelayaran kapal keluar dan masuk perairan dari pelabuhan Batam
ada sebanyak 8.560 kapal.
"Ini bukan jumlah yang sedikit, kita menjadi salah satu
pelabuhan tersibuk di Indonesia yang berada pada jalur Selat Malaka. Maka untuk
itu perlu adanya wajib pandu,” ungkapnya.
Atas adanya dukungan Kemenhub pada meningkatnya kegiatan di
perairan Batam, Rivolindo meminta bagi mereka yang sudah memiliki izin
pemanduan agar dapat memberikan layanan maksimal, profesional dan mengedepankan
aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.
Hal yang sama ditegaskan Kasubdit Kepelabuhanan Direktorat
Perhubungan Laut, Kapten Josua Antoni untuk mereka yang telah mengantongi ijin
pemanduan agar dapat diawasi KSOP khusus Batam.
“Tolong diawasi mereka yang sudah mengantongi ijin pemanduan.
Jangan sampai ada upaya monopoli pemanduan di Batam, saya sengaja turun ke
Batam untuk melihat langsung bagaimana regulasi dan sistem pemanduan yang telah
dibangun,” ujarnya.
Diakui dia, kebijakan pemanduan kapal dibeberapa pelabuhan
telah terjadi upaya monopoli. Sehingga hal itu ia minta agar tidak terjadi di
Batam.
"Saya
sudah melihat saat ini ada 9 BUP di Batam. Jumlah ini menjadi salah satu
terbanyak di Indonesia. Saya minta KSOP untuk mengawasinya,” katanya.
Dengan
hadirnya KM terbaru ini maka perairan wajib pandu berlaku pada semua perairan
pelabuhan di Batam, meningkat dari sebelumnya yang hanya ada di tiga wilayah,
yakni di wilayah perairan Batuampar, Tanjunguncang dan perairan Kabil.
(Red.
ISL News/email:redaksiislnewstv@gmail.com).