Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

KSOP Khusus Batam Sosialisasi KM 228/2021 tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas II

08/01/22, 10:58 WIB Last Updated 2022-01-08T03:59:27Z

 


BATAM  (ISL News)
– Kantor Kementerian Perhubungan menetapkan perairan Batam menjadi kawasan wajib pandu, sebagaimana tertuang dalam surat Keputusan Menhub nomor KM 228 tahun 2021 tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas II di Perairan Pelabuhan Batam.


Atas adanya penetapan itu Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan ( KSOP) Khusus Batam melakukan kegiatan sosialisasi di hotel Swisbel Batu Ampar, Batam, Kamis (6/1).



Sosialisasi dibuka Kepala KSOP Khusus Batam, Rivolindo dan dilanjutkan dengan menampilkan pemateri dari Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan Harry Kriswanto, Direktur Kepelabuhan yang diwakili oleh Kasubdit Pemanduan dan Penundaan Kapal Capt. Joshua serta Kepala Bidang Keselamatan Berlayar dan Penegakan kantor KSOP Batam, Amir Makbul.



Hadir dalam sosialisasi itu, diantanya Direktur Badan Usaha Pelabuhan Dendi Gustinandar, Presiden Indonesia Maritime Pilotage Association/Asosiasi Pandu Maritim Indonesia (INAMPA),  Capt. Herman Harianja, operator pelabuhan (BUP), pihak perusahaan pemanduan dan penundaan, asosiasi pelayaran dan keagenan.



Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Rivolindo menyatakan, sossialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan aturan terbaru tentang sistem dan prosedur jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan kota Batam. Sedangkan KM 228 tahun 2021, bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayaran di Tanah Air, meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran.



Perairan Batam awalnya masuk dalam wajib Pandu Kelas III, dengan keputusan Menteri Perhubungan terbaru ini perairan Batam masuk Kelas II.



“Kita berterimakasih kepada pak Menteri, kebijakan ini memberikan jaminan keselamatan pelayaran bagi kapal yang akan keluar masuk Pelabuhan Batam,” ujar kepala KSOP Khusus Batam dalam sambutan membuka sosialisasi itu.



Lebih jauh, Kepala KSOP Pelabuhan Kusus Batam itu menyatakan kebijakan ini menjadi tonggak penting untuk mendorong keselamatan dan keamanan pelayaran. Karena memberikan kepastian hukum dan perlindungan maritim atas pelayaran di perairan Batam, dan akan menjadi daya tarik bagi dunia pelayaran internasional datang ke Batam.



“Kebijakan ini diambil Pak Menteri agar kita siap bersaing dengan kampung sebelah, Singapura. Apalagi trafic jalur pelayaran Batam merupakan salah satu jalur tersibuk di dunia,” jelasnya.

Apa yang dinyatakan Rivolindo memang nyata. Sepanjang tahun 2021 tercatat pelayaran kapal keluar dan masuk perairan dari pelabuhan Batam ada sebanyak 8.560 kapal.



"Ini bukan jumlah yang sedikit, kita menjadi salah satu pelabuhan tersibuk di Indonesia yang berada pada jalur Selat Malaka. Maka untuk itu perlu adanya wajib pandu,” ungkapnya.



Atas adanya dukungan Kemenhub pada meningkatnya kegiatan di perairan Batam, Rivolindo meminta bagi mereka yang sudah memiliki izin pemanduan agar dapat memberikan layanan maksimal, profesional dan mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.



Hal yang sama ditegaskan Kasubdit Kepelabuhanan Direktorat Perhubungan Laut, Kapten Josua Antoni untuk mereka yang telah mengantongi ijin pemanduan agar dapat diawasi KSOP khusus Batam.



“Tolong diawasi mereka yang sudah mengantongi ijin pemanduan. Jangan sampai ada upaya monopoli pemanduan di Batam, saya sengaja turun ke Batam untuk melihat langsung bagaimana regulasi dan sistem pemanduan yang telah dibangun,” ujarnya.

Diakui dia, kebijakan pemanduan kapal dibeberapa pelabuhan telah terjadi upaya monopoli. Sehingga hal itu ia minta agar tidak terjadi di Batam.

"Saya sudah melihat saat ini ada 9 BUP di Batam. Jumlah ini menjadi salah satu terbanyak di Indonesia. Saya minta KSOP untuk mengawasinya,” katanya.

Dengan hadirnya KM terbaru ini maka perairan wajib pandu berlaku pada semua perairan pelabuhan di Batam, meningkat dari sebelumnya yang hanya ada di tiga wilayah, yakni di wilayah perairan Batuampar, Tanjunguncang dan perairan Kabil.


(Red. ISL News/email:redaksiislnewstv@gmail.com).

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KSOP Khusus Batam Sosialisasi KM 228/2021 tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas II

Terkini

Topik Populer