Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

OPINI : FLAG OF CONVENIENCE (FOC) – OPEN REGISTRY

25/12/21, 09:54 WIB Last Updated 2021-12-25T03:00:08Z


 


FLAG OF CONVENIENCE (FoC)

Sebuah kapal dikatakan mengibarkan flag of convenience (bendera kemudahan) apabila kapal tersebut oleh pemiliknya didaftarkan di negara yang bukan negara tempat domisili pemiliknya (didaftarkan di negara asing yang menganut system Flag of Convenience), dengan tujuan untuk mengurangi biaya operasi kapal atau menghindari peraturan-peraturan pemerintah tertentu, dengan kelonggaran-kelonggaran yang diberikan oleh negara penganut sistim FoC antara lain dalam hal standar keselamatan. Contoh yang paling menonjol adalah soal penggajian ABK,kalau sebuah kapal berbendera Jepang atau Inggris atau USA, maka standar penggajian ABK harus mengikuti peraturan perundangan dari Negara ybs.

Berhubung komponen gaji ABK ini merupakan “fixed cost” sedangkan pendapatan freight sifatnya fluktuatif, maka untuk menghindari beban terlalu berat bagi pemilik kapal terutama pada situasi freight rendah, maka pemilik kapal lebih memilih didaftarkan ke FoC.

 

 

OPEN REGISTRY dan CLOSE REGISTRY

Open registry (pendaftaran terbuka) adalah suatu system pendaftaran kapal di bawah bendera suatu Negara yang terbuka untuk semua kapal tanpa memperhatikan kebangsaan asal kapal-kapal tersebut dan kepemilikannya.

Negara-negara yang menganut sisitem open registry ini adalah Negara yang potensi maritimnya tidak terlalu besar  misalnya Panama, Liberia, St.Vincent, Bahamas. Honduras, dan bendera kapal dari Negara-negara itu yang disebut Flag of Convenience. Kapal-kapal dari Negara lain misalnya kapal yang dimiliki oleh orang  atau Badan Hukum Indonesia di daftarkan  Panama akan mengibarkan bendera Panama. Karena kapal merupakan “wilayah Negara” maka hukum yang berlaku diatas kapal itu adalah hukum Panama.

 

Apa hubungan antara FoC dengan OR. Negara-negara yang menganut system “Open Registry” (Panama, Liberia dll) menerima pendaftaran kapal-kapal dari negara mana saja dan mengizinkan bendera negaranya dipakai oleh kapal yang bersangkutan, dengan membayar sejumlah uang (registration/member fees) kepada negara bendera melalui Konsulat-konsulat mereka.

 

Indonesia menganut sistem yang mana? Indonesia menganut sistem sebaliknya dari OPEN REGISTRY yaitu CLOSE REGISTRY (pendaftaran tertutup). Artinya kapal yang dapat mengibarkan bendera Indonesia adalah kapal yang didaftarkan di Indonesia dan hanya terbatas kepada kapal yang dimiliki oleh:

 

1.    orang perseorangan Warga Negara Indonesia;

2.    badan hukum Indonesia

 

karena yang dimaksud “pendaftaran kapal”  adalah pendaftaran hak milik  atas kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan  (Penjelasan Pasal 158 ayat (3) dan (4) UU No.17/2008 tentang Pelayaran)

 

 

Apa untung ruginya bagi Indonesia, jika menganut sistim Flag of Convenience/Open Registry.

Beberapa waktu yang lalu muncul wacana untuk merubah system pendaftaran kapal di Indonesia dari system Closs Registry (Pendaftaran Tertutup) menjadi Open Registry (Pendaftaran Terbuka). Alasannya untuk mempercepat penambahan kapal bendera Indonesia dalam rangka implementasi azas cabotage (angkutan muatan barang/penumpang di dalam negeri dilaksanakan oleh kapal berbendera Indonesia)

 

Untuk usaha dibidang angkutan di perairan berdasarkan Peraturan Presiden  No. 36 tahun 2010 (revisi daripada Perpres No.77 tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.111 tahun 2007) dapat dimiliki oleh perusahaan joint venture antara Badan Usaha Indonesia (kepemilikan nasional 51%) dengan Badan Usaha Asing dengan batasan kepemilikan modal asing maksimal 49%.

 

Dalam menjamin kepemilikan nasional 51% maka harus dicari suatu mekanisme pengawasan yang nyata dan efektif.  Mekanisme pengawasan harus dibuat apakah dengan Peraturan Menteri Keuangan atau Menteri Hukum dan HAM atau BKPM yang sampai saat ini belum ada. Untuk itu perlu dikaji apakah pernyataan dari Departemen Perhubungan cq Dirjen Hubla bahwa setelah Inpres No. 5 tahun 2005 armada kapal nasional bertambah cukup signifikan dari tahun 2005-2009 sebanyak 2.484 unit (41,12%) setara dengan 4,655,998 GT (82%). Informasi peningkatan ini perlu dikolaborasi apakah hanya semata-mata berdasarkan bendera kapal saja atau juga berdasarkan kepemilikan (benar-benar dimiliki oleh Badan Hukum Indonesia/perseorangan warga negara Indonesia), karena Peraturan Presiden  No. 36  tahun 2010 menekankan bahwa kepemilikan kapal oleh asing dibatasi hanya sebesar 49%.

 

Khusus untuk modal asing yang berasal dari negara-negara anggota ASEAN Perpres No.36 tahun 2010 mengisyaratkan bahwa kepemilikannya diperbolehkan sampai 60%, tetapi ini hanya berlaku untuk angkutan (laut) muatan  penumpang & barang luar negeri (ekspor/impor), tidak diperbolehkan untuk dipergunakan untuk angkutan dalam negeri. Dan tidak mungkin kapalnya didaftarkan menjadi kapal berbendera Indonesia, karena sesuai dengan Pasal 158 ayat (2 c) Undang-Undang No.17/2008 tentang Pelayaran bahwa antara lain ”kapal yang dapat didaftar di Indonesia adalah kapal milik badan hukum Indonesia yang  merupakan usaha patungan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia”.

 

Tentu masyarakat pelayaran nasional tidak menghendaki Badan Usaha Asing  menguasai angkutan muatan domestik, karena angkutan muatan domestik  mutlak menjadi hak pelayaran nasional (azas cabotage), sesuai dengan amanat INPRES No.5 tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional yang kemudian diserap kedalam Undang-Undang No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

 

KESIMPULAN.

 

Bahwa sistem FoC/Open Registry tidak cocok dikembangkan di Indonesia yang merupakan negara kepulauan yang menganut azas caboatge, selain bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku (UU No.17/2008 tentang Pelayaran dan INPRES No.5/2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional) juga akan mengancam existensi pelayaran nasional (murni), mengingat potensi muatan domestik sangat besar, untuk general cargo lk 250.000.000 ton dan untuk bulk cargo lk 80.000.000 ton dengan peningkatan 10% per tahun.

Sistim Open Registry sangat berpotensi memperluas dominasi asing di sektor industri pelayaran nasional Indonesia.

 

Oleh : Maman Permana

Sekretaris MAPPEL,  (Masyarakat Pemerhati Pelayaran, Pelabuhan dan Lingkungan Maritim)

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • OPINI : FLAG OF CONVENIENCE (FOC) – OPEN REGISTRY

Terkini

Topik Populer