Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

Tak Pakai Masker, 2 Dari 8 Pelanggar ProKes disanksi Kerja Sosial oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Selatan

13/11/21, 13:37 WIB Last Updated 2021-11-13T06:37:22Z
Jakarta - (maritimeline.id)
Polsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu hari ini menggelar Operasi Yustisi Gabungan di Pulau Tidung, Pulau Lancang dan Pulau Untung Jawa dalam rangka mendisiplinkan warga dan wisatawan dalam menerapkan Protokol Kesehatan terkait masker, Sabtu (13/11).

Kegiatan Operasi Yustisi Gabungan dilaksanakan oleh Personel Polsek dan Polsubsektor, Bhabinkamtibmas bersama Satpol PP serta Tim Satgas Covid-19 setempat.
Ops Yustisi menyasar kepada warga dan wisatawan yang berada diruang publik yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak benar atau tidak sempurna.

Tim Ops Yustisi Gabungan menyisir lokasi-lokasi kerumunan warga dan wisatawan diantaranya Dermaga, Taman, Lapangan, Pantai, Warung Kuliner dan Lingkungan Pemukiman Warga.
Kegiatan Operasi Yustisi Gabungan yang diadakan di Tiga pulau ini mendapati Delapan pelanggar protokol kesehatan yang semuanya terkait masker.

"Dari Delapan pelanggar yang kita temukan Enam kita kenakan sanksi teguran karena menggunakan masker tidak benar sesuai dengan aturan dan Dua kita kenakan sanksi kerja sosial karena tidak menggunakan masker," terang AKP Wisnu Wardono selaku Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu ketika dikonfirmasi.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tak Pakai Masker, 2 Dari 8 Pelanggar ProKes disanksi Kerja Sosial oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Selatan

Terkini

Topik Populer