Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

2 dari 11 Pelanggar ProKes di Sanksi Oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara

27/09/21, 15:28 WIB Last Updated 2021-09-27T08:28:07Z


JAKARTA - (maritimeline.id)
Polsek Kepulauan Seribu Utara mengadakan Operasi Yustisi Gabungan di 4 pulau pemukiman bersama dengan Tiga Pilar, Satgas Covid-19, Tim KTJ (Kampung Tangguh Jaya). Senin (27/09/2021).

Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu AKP Asep Romli mengatakan. Operasi menyasar kepada warga yang berada di ruang Publik antara lain Dermaga, Taman, RPTRA, Lapangan, Taman, Pantai dan Lingkungan Pemukiman warga.
"Warga yang tidak memakai masker dan warga memakai masker namun tidak benar menjadi sasaran operasi," jelas Asep.

Asep menambahkan, kegiatan yang dilakukan secara serentak ini diadakan di Pulau Kelapa, Pulau Harapan, Pulau Panggang dan Pulau Pramuka.

Tim Ops Yustisi Gabungan yang diadakan menjaring 11 pelanggar ProKes yang semuanya terkait masker, dimana 9 kenakan sanksi teguran karena menggunakan masker tidak sempurna dan 2 kita kenakan sanksi kerja sosial karena tidak menggunakan masker.
"Saat ini Wilayah Kepulauan Seribu Utara masih zona hijau Covid-19, namun demikian kita akan terus mengadakan Ops Yustisi gabungan sebagai upaya edukasi dan mencegah penyebaran Covid-19," pungkasnya.

(Red)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 2 dari 11 Pelanggar ProKes di Sanksi Oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara

Terkini

Topik Populer