Jalan wilayah provinsi yang menjadi polemik sejumlah pedagang di Desa Ngablak, Kecamatan Cluwak, Pati, Jawa Tengah. Foto : Wisnu Hendro. |
"Saya belum tahu lokasinya, tapi saya akan cek ke sana, untuk memastikan kepastian lokasi tersebut," ungkapnya, Kamis (10/10/2019).
Sri Muryaningsih, Kasubag TU Balai Bina Marga Pati. Foto : Wisnu |
Lebih lanjut diungkapkan Sri Muryaningsih, apabila jalan itu ditempati oleh desa, maka harus ada sertifikat, namun apabila itu masih wilayah jalan provinsi kemudian ditempati oleh desa, maka desa itu dianggap melanggar."Kalau desa kewenangannya menyeberang dengan batas wilayah jalan milik provinsi, maka saya anggap desa itu sudah melanggar batas wilayah," cetus Sri.
Selama ini, masih menurut Sri, belum pernah ada teguran dari pihak Balai Bina Marga terkait dengan jalan yang digunakan untuk fasilitas umum, namun karena ada yang keberatan maka harus dikroscek, dan Kepala Desa melakukan pembangunan kios untuk para pedagang, pastinya juga punya dasar tertentu."Selama ada pembangunan belum pernah ada teguran dari kami, dan kami akan cek jarak lokasi yang digunakan," pungkasnya. (WIS)