Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

Kemendikbud RI Tetapkan Empat Budaya Asal Kepsul sebagai Warisan Budaya Tak Benda

09/10/19, 21:32 WIB Last Updated 2020-07-08T13:44:45Z
Bupati Hendrata Thes saat menerima penghargaan dari Kemendikbud RI. Foto : Ekhy Drakel

SANANA - Direktorat Jendral Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) menetapkan Adat Pernikahan (Mata Pia Bakai), Tarian Laka Baka, Tarian Belayai dan Kuliner Halua Kenari asal Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut) sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia untuk kategori atau domain seni pertunjukan.

Kegiatan Pekan Kebudayaan Nasional (PKN) yang di selenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia (RI) di Istora Senayan, Jakarta, Senin (7/10) yang mengusung tema "Ruang Bersama Indonesia Bahagia".

Even ini menyuguhkan beragam pertunjukan berbasis budaya di tanah air,  di antaranya 4 Warisan Budaya asal Kepulauan Sula tersebut juga ikut tampil dan langsung di tetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Republik Indonesia.

Kegiatan tersebut di hadiri 11 Pimpinan Daerah yang terdiri dari 7 Gubernur dan 4 Wakil Gubernur sebagai penerima langsung lembar penetapan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Sementara yang mewakili pengambilan lembar penetapan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) adalah Wakil Gubernur Malut M. Al Yasin. Selain 7 Gubernur dan 4 Wakil Gubernur, juga di hadiri 27 Bupati dari berbagai Daerah diantaranya Bupati Kepsul Hendrata Thes.

Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid dalam laporannya menyampaikan bahwa Kegiatan Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia tahun 2019 merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Republik Indonesia terhadap objek dan sumber daya manusia, kebudayaan serta upaya untuk pelindungan warisan budaya Tak Benda melalui inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan dan publikasi objek pemajuan kebudayaan yang melibatkan Pemerintah Daerah, Akademisi dan Komunitas.

Program Penetapan ini dilakukan agar para Gubernur, Kepala Daerah di tingkat Provinsi, Kabupaten, Kota Madya atau pemangku kepentingan dan masyarakat dapat  melakukan pelestarian, yakni dengan melindungi, mengembangkan dan memantapkan serta melakukan pembinaan warisan budaya tak benda tersebut sebagai kekuatan budaya dalam pembangunan yang berkelanjutan.

Sementara itu, Wakil Gubernur Malut M. Al Yasin di sela-sela kegiatan mengatakan pemberiaan penghargaan ini adalah bentuk apresiasi Pemerintah Pusat terhadap karya-karya anak bangsa sekaligus pelestarian dan pemajuan warisan budaya yang terdapat di Indonesia.

Kebudayaan adalah salah satu bentuk untuk mengenali jati diri bangsa oleh karena itu melestrikan dan memajukannya adalah tanggung jawab kita bersama sebagai anak kandung bangsa ini. Sungguh sebuah kebanggaan bagi Provinsi Maluku Utara karena pada tahun 2019 ini mampu mencatatkan empat warisan budaya tak benda. "Untuk bisa mendapatkan penetapan karya warisan budaya dari Kemendikbud itu tidak mudah karena harus melewati berbagai syarat dan kriteria," ujar Wakil Gubernur Malut Al Yasin.


Lantaran hal itulah, penghargaan yang diterima saat ini diharapkan dapat memberikan semangat dan juga motivasi bagi pemerintah daerah, terutama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara,  Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Sula serta dinas terkait di Kabupaten kota lainnya di Maluku Utara agar terus bersinergi dengan para pelaku seni, budayawan dan  seluruh stake holder dalam menggali nilai-nilai budaya dan kearifan-kearifan lokal yang sarat nilai agar terus dikembangkan dan dilestarikan.(Edl)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kemendikbud RI Tetapkan Empat Budaya Asal Kepsul sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Terkini

Topik Populer