Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

Kasus Cak Budi Dilimpahkan ke Kepolisian

05/05/17, 15:15 WIB Last Updated 2019-09-18T13:45:15Z
Kasus Cak Budi beserta dana bantuan sosialnya kini berlanjut. Setelah dia mengakui kesalahannya dan kemudian menyerahkan bantuan yang berhasil dihimpunnya ke Aksi Cepat Tanggap (ACT), kini Kementerian Sosial menyerahkan tindak lanjut kasus penyelewengan donasi yang dilakukan Cak Budi kepada aparat kepolisian. Hal ini dilakukan setelah memanggil dan meminta klarifikasi Cak Budi, pada Kamis (4/5).

Cak Budi diduga menyalahgunakan donasi yang terkumpul melalui kitabisa.com. Dari dana yang terhimpun, ratusan juta rupiah dipakai untuk membeli mobil Toyota Fortuner dan smartphone Apple iPhone 7. Cak Budi, mengklaim penggunaan donasi tersebut guna keperluan penyaluran bantuan.

Tindakan yang dilakukan Cak Budi cukup mengundang kontroversi di tengah masyarakat. Dari pengakuan Cak Budi, Toyota Fortuner-nya telah dijual dan seluruh uang donasi telah diserahkan kepada lembaga sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT). Total perolehan donasi yang terkumpul Rp 1,7 miliar.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyatakan, pihak kepolisian lah yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, serta audit terhadap aliran dan pengeluaran dana dari rekening Cak Budi hasil donasi masyarakat.

"Yang bersangkutan (Cak Budi-red) memang telah mengklarifikasi, mengakui perbuatannya, dan meminta maaf. Namun, proses selanjutnya adalah menjadi domain kepolisian," tutur Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, dalam siaran pers, Jumat (5/5).

Langkah ini menurut Khofifah penting guna menelusuri dan memastikan agar tidak ada lagi satu rupiah pun donasi masyarakat yang disalahgunakan. Selain itu, untuk memberi kepastian hukum atas penyelenggaraan pengumpulan dana masyarakat, baik bagi penyelenggara maupun perlindungan kepada donatur.

Kemensos telah menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Cak Budi bertentangan dengan UU Nomor 9 Tahun 1961 yang mengatur tentang pengumpulan uang atau barang. Dalam undang-undang tersebut tidak diperkenankan individu/pribadi/perseorangan mengumpulkan dana masyarakat baik berupa uang atau barang.

Yang boleh melakukan pengumpulan dana hanya organisasi dan perkumpulan sosial yang disesuaikan cakupan donatur yang ditargetkan, misalnya level kabupaten/kota, provinsi, atau nasional dan harus dapat izin. Khofifah mengakui undang-undang itu memang sudah lama karena diterbitkan tahun 1961, tapi masih berlaku dan belum dicabut.

Dalam regulasi yang ada, Khofifah menerangkan, pelanggaran terhadap UU No 9 Tahun 1961 diganjar pidana kurungan maksimal tiga bulan dan denda sebesar Rp 10 ribu. Saat ini Kementerian Sosial sedang melakukan uji publik terhadap rancangan revisi Undang-Undang No.9 Tahun 1961 tersebut.

Menurut dia, rancangan revisi tersebut telah disiapkan sejak 2014 dan telah melibatkan berbagai tim nonpemerintah mulai tahun 2016, antara lain Oxfam, YLKI, Forum Filantropi, dan sebagainya. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga turut dilibatkan sebagai institusi dari pemerintah.

Setelah uji publik dilakukan, draft revisi undang-undang akan difinalkan Kementerian Hukum dan HAM, kemudian dimasukkan ke DPR RI. Harapannya, kata Khofifah, revisi undang-undang ini bisa mendapatkan prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini.

Khofifah menerangkan revisi undang-undang tersebut mengatur antara lain, jangka waktu pengumpulan, hak dan kewajiban penyelenggara, hak donatur, sanksi dan lembaga pengawasan independen.

"UU Nomor 9 Tahun 1961 ini beberapa pasalnya sudah tidak relevan, utamanya terkait hak donatur, peran serta masyarakat untuk mengawasi, sanksi pidana dan denda bagi yang melanggar dan lain-lain. Selain itu, juga belum mengantisipasi revolusi digital saat ini, termasuk efektivitas sosial media dalam menghimpun dana sosial dari masyarakat," kata Khofifah menguraikan.

Mensos mengatakan, tindakan yang dilakukan Cak Budi sangat merugikan para donatur. Para donatur yang menyumbangkan uangnya telah memasrahkan uang tersebut untuk diberikan kepada fakir miskin, namun disalahgunakan.

Kepada masyarakat, Khofifah berpesan untuk lebih teliti dan hati-hati saat akan mendonasikan uang miliknya guna keperluan zakat, infak, atau sedekah. Ia meminta masyarakat memercayakan donasinya kepada organisasi, badan atau lembaga donasi yang resmi dan berizin, serta telah terbukti kredibilitasnya.

"Kasus ini jadi pembelajaran, jauh lebih baik dan aman uang tersebut disalurkan melalui badan amal yang memang kredibilitasnya tidak diragukan lagi. Insya Allah, amanah dan pasti disalurkan ke mereka yang berhak," ujar Khofifah.

Cak Budi sebelumnya dikenal di media sosial lewat unggahan foto seputar mereka yang membutuhkan. Cak Budi akan memasang foto, hasil kiriman orang atau ditemuinya sendiri, dan menceritakan kemalangan yang menimba orang dalam foto.

Dari situ Cak Budi menggalang dana bagi mereka yang kurang beruntung yang ditemuinya di sebagian Indonesia. Cak Budi namun tersandung masalah ketika sebuah akun media sosial menyebut Cak Budi sudah menyalahgunakan dana donasi untuk kepentingnya pribadinya, yakni membeli mobil Fortuner dan gawai berupa Iphone.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Cak Budi Dilimpahkan ke Kepolisian

Terkini

Topik Populer