Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

Paska Amnesti Pajak; Perbankan Selama Ini 'Surga' Penyembunyian Harta?

07/04/17, 11:12 WIB Last Updated 2019-09-18T13:45:29Z
ANALISA AMNESTI PAJAK

Fakta besarnya angka deklarasi dari dalam negeri di program pengampunan pajak (tax amnesty) tentu sangat mencengangkan. Berarti selama ini ada dana yang cukup besar tak tersentuh pajak.

Pasalnya, dengan total harta deklarasi dalam negeri sebesar Rp3.687 triliun, ternyata ada dana ribuan triliun rupiah simpanan di perbankan yang tak pernah dilaporkan ke otoritas pajak.

“Artinya, sebelum adanya pemberlakuan tax amnesty, dulunya aset-aset tersebut sengaja disembunyikan. Mengapa deklarasi harta dalam negeri begitu besar? Dan bagaimana mungkin aset sebesar itu tak diketahui pihak DJP (Direktorat Jenderal Pajak),” tandas peneliti Indef, Ahmad Heri Firdaus, di Jakarta.

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total simpanan di perbankan dalam bentuk tabungan, deposito, dan giro per akhir Januari 2017 mencapai Rp4.836,76 triliun.

Berarti, kata Heri, sebelum penerapan tax amnesty minimal ada sebanyak 26,5 persen atau sebesar Rp1.284,9 triliun dari seluruh simpanan masyarakat Indonesia di perbankan merupakan harta yang disembunyikan.

“Ini menunjukkan industri perbankan selama ini menjadi ‘surga’ persembunyian dana-dana yang tak terungkap,” tandas dia.

Heri juga mempertanyakan kinerja pegawai pajak selama ini, karena dari data-data tax amnesty ini ada tiga jenis harta yang dominan. Yaitu, harta dalam bentuk kas dan setara kas sebanyak Rp1.284,9 triliun. Kemudian untuk tanah dan bangunan sebesar Rp766,3 triliun. Serta untuk investasi dan surat berhaga senilai Rp731,1 triliun.

“Data tersebut menunjukkan ternyata banyak bangunan dan lahan di Indonesia yang tak diketahui otoritas pajak. Sehingga selama bertahun-tahun tidak dipungut pajaknya,” cetus dia.

Masalah itu memang karena pemerintah tak punya akses langsung ke perbankan. Ke depan, pemerintah hanya berharap terhadap penerapan keterbukaan informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI).

“Namun pertanyaannya, apakah masing-masing negara akan begitu saja memberikan informasi kepada negara lain? Bukan kah setiap negara punya kepentingan agar investor asing yang menyimpan dana di negaranya tetap merasa nyaman? Ini harus diantisipasi pemerintah,” pungkas dia.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Paska Amnesti Pajak; Perbankan Selama Ini 'Surga' Penyembunyian Harta?

Terkini

Topik Populer