Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

OJK Waspadai Dampak Aturan Keterbukaan Informasi Pebankan untuk Pajak

14/04/17, 10:27 WIB Last Updated 2019-09-18T13:45:25Z
Aturan mengenai keterbukaan informasi perbankan harus diwaspadai OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewaspadai dampak dari rencana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai keterbukaan informasi di perbankan terkait sektor perpajakan sebagai bagian Automatic Exchange of Information (AEoI).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, di Jakarta, Selasa, 11 April 2017 mengatakan, jika kebijakan ini resmi diterapkan, maka OJK akan mengantisipasi dampaknya yang dikhawatirkan bisa mengganggu pengelolaan Dana Pihak Ketiga (DPK) di perbankan.“Jadi memang, kami (OJK) masih melihat dulu Perppu-nya bagaimana isinya. Mestinya sih tidak sampai mengganggu (penghimpunan DPK),” tukas Muliaman di Jakarta, Selasa, 11 April 2017.

Oleh sebab itu, dirinya berharap, jangan sampai kebijakan tersebut hanya berdampak positif pada perpajakan saja. Namun, kata dia, kebijakan ini juga diharapkan jangan sampai mengganggu pengelolaan DPK perbankan dan menjadi kontraproduktif.“Karena memang kalau mengganggu kan jadi kontraproduktif. Kemenkeu yang merumuskan itu. Dan jangan sampai seperti itu (kontraproduktif),” tegas Muliaman.

Pada intinya, lanjut dia, OJK sendiri tetap mendukung kebijakan pemerintah terkait pembuatan aturan AEoI tersebut karena dipandangnya hal ini sangat positif bagi perekonomian nasional. “Kami mendukung. Ini Kemenkeu yang di depan (merumuskannya),” papar Muliaman.Sebagai informasi, saat ini draft peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait AEoI yang ditargetkan selesai pekan ini akan memuat keterbukaan data keuangan untuk nasabah dalam negeri dan luar negeri. Aturan yang tertuang dalam draft itu bakal diserahkan ke Presiden Jokowi dalam waktu dekat.

Sinyal BI
Bank Indonesia (BI) mendukung upaya pemerintah untuk melakukan reformasi perpajakan. Salah satu yang disiapkan adalah keterbukaan data perpajakan dan perbankan yang mulai berjalan pada 2018 mendatang.

Kebijakan yang nantinya akan diterapkan kepada 97 negara ini diharapkan bisa ikut menaikkan penerimaan pajak negara. Alasannya, pemerintah akan memiliki kemampuan melihat data perbankan wajib pajak untuk melacak transaksi atau kekayaan yang belum dilaporkan. Data ini juga akan dipertukarkan dengan negara lain yang menganut kebijakan serupa.

Gubernur BI Agus Martowardojo menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan skema Best Erotion Profit Shifting (BEPS). Agus menyebutkan, inisiatif ini dipegang oleh 134 negara sebagaimana kesepakatan G20 dan ditindaklanjuti OECD dan Global Forum. "Jadi kalau seandainya otoritas pajak di satu negara ingin mengetahui wajib pajaknya dan dia berkoordinasi dengan negara lain, negara lain akan respon dengan baik," ujar Agus.

Namun, Agus menekankan bahwa pembukaan rekening atau data perbankan tidak akan dilakukan secara sembarangan. Wajib pajak atau nasabah yang terindikasi melakukan kecurangan perpajakan yang nantinya diberikan akses datanya kepada petugas pajak.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi menjelaskan, selama ini rata-rata waktu yang dibutuhkan petugas pajak untuk mengurus permohonan akses data nasabah sebanyak 239 hari atau sekitar delapan bulan. Bahkan, untuk beberapa kasus dibutuhkan waktu hingga satu tahun untu bisa membuka data rekening wajib pajak di bank.

Ken juga menyebutkan, selama ini pembukaan data rekening harus dilakukan secara manual dengan mengajukan izin kepada Menteri Keuangan, Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan (OJK), baru kemudian dikembalikan lagi kepada petugas pajak. Saat ini, ujarnya, pemerintah memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk melakukan seluruh proses perizinan secara daring.

Pada 1 Maret 2017 lalu, sudah ada dua aplikasi yang digunakan pemerintah untuk mempercepat akses kepada data perbankan yakni Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia) yang digunakan di internal Kementerian Keuangan dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab) yang dioperasikan oleh OJK setelah mendapat permohonan dari Kemenkeu. Tahap awal, pembukaan akses perbankan via daring ini akan melibatkan 10 kantor wilayah dan 16 KPP.

Berlakunya kedua sistem teknologi ini nantinya bisa mempersingkat waktu pengajuan akses data rekening nasabah hingga hanya 30 hari, bahkan sepekan. Harapannya, pembukaan rekening nasabah dalam waktu yang lebih singkat bisa mendorong kepatuhan wajib pajak. Tak hanya itu, pembukaan akses juga bisa dilakukan atas laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).


"Tapi izin tetap melalui Menkeu. Intinya akan melalui aplikasi yang linked (terhubung) dengan OJK. Pembukaan rekening kalau dulu lama, bisa enam bulan sampai setahun, sekarang seminggu sudah bisa langsung jadi," kata Ken.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • OJK Waspadai Dampak Aturan Keterbukaan Informasi Pebankan untuk Pajak

Terkini

Topik Populer