Iklan Top Header PT BKI (Persero)


 

terkini

Ada Apa dengan Perundingan Freeport?

01/04/17, 22:42 WIB Last Updated 2019-09-18T13:45:33Z
Negosiasi antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia terkait perubahan dari dari Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) belum memperoleh kejelasan. Namun pemerintah dikabarkan telah kembali mengeluarkan perpanjangan izin eksport konsentrat kepada perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu.

Padahal sesuai ketentuan pemerintah sebelumnya pemerintah tidak akan memaksa PTFI untuk menerima IUPK yang disarankan pemerintah. PTFI bisa saja tetap bertahan dengan izin KK yang dimilikinya, hanya saja PTFI tidak bisa melakukan kegiatan eksport sebelum membangun pabrik pengolahan biji (smelter). Sementara eksport hanya diberikan kepada pemegang izin IUPK.

Namun Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menyebut proses perundingan dengan PT Freeport Indonesia terkait pengubahan izin KK menjadi IUPK telah selesai. Jonan menyebut pihak PTFI telah menyetujui untuk mengunakan izin IUPK yang diterbitkan pemerintah untuk mengantisipasi agar pihak PT Freeport tetap bisa melakukan eksport konsentrat.

"Itu sudah memasuki tahap diskusi finalnya," aku Jonan saat menggelar Rapat Kerja bersama Komisi VII di Gedung Nusantara I DPR, Kamis (30/3). ‎Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M. Djuraid, juga menyampaikan, bahwa perubahan izin itu optional bagi PT Freeport. Boleh memakai IUPK tetapi kalau tidak setuju juga boleh tetap dengan izin Kontra Karya.

"Pemerintah tidak maksa harus IUPK. Tapi kalau dalam perundingan nanti tetap mau KK maka konsekuensinya mereka tidak bisa eksport," kata Hadi kepada wartawan di Komplek DPR, Jakarta.

Pihak Freeport sendiri masih setengah hati dengan tawaran pemerintah untuk menggunakan izin IUPK. Freeport menerima IUPK dengan syarat pemerintah juga memberikan jaminan terhadap stabilitas investasi jangka panjang bagi Freeport. Menanggapi permintaan ini pemerintah menyatakan hal itu akan disikapi di tahap selanjutnya. Dalam hal ini akan ada perundingan yang membahas soal permintaan PTFI tentang syarat-syarat yang diajukan PT Freeport kepada pemerintah.

"Prinsipnya begini. Perundingan dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama, IUPK sudah selesai. Kedua pembahasan yang mereka kehendaki kan ada stabilitas investasi, kepastian dan seterusnya itu dibahas di tahap kedua," imbuh Hadi. Menanggapi permasalahan ini anggota Komisi VII Ramson Siagian menyarankan agar pemerintah membuat landasan hukum yang kuat. Hal itu agar tidak menimbulkan gejolak terkait keberadaan PT Freeport di Indonesia. Politisi Partai Gerindra itu memandang lebih baik dilakukan langkah yang konstitusional dengan mengubah undang-undang atau dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Dari pada melanggar undang-undang lebih baik undang-undangnya direvisi. Bisa saja melalui Perppu," kata Ramson di tempat yang sama.

Komisi VII, kata Ramson, pada dasarnya menyetujui jika diajukan Perppu agar tidak ada pelanggaran terhadap undang-undang. Karena prinsipnya, baik Komisi VII maupun pemerintah memiliki kesamaan pandangan yakni dalam rangka memperbaiki tata kelola pertambangan. Sehingga Perppu bisa menjadi payung hukum untuk melakukan kegiatan pertambangan.

Sementara itu, anggota Komisi VII lainnya Mukhtar Tompo mempertanyakan mengenai pemberian surat perpanjangan izin eksport. Freeport sebelumnya mengajukan izin eksport kepada Dirjen Minerba pada 16 Februari 2017. Surat itu telah ditanggapi Dirjen Minerba dengan mengeluarkan izin eksport pada 17 Februari sebagai izin memperpanjang eksport konsentrat. Dia mengaku mencium adanya kejanggalan dalam pemberian izin itu oleh Dirjen Minerba. Dia pun mempertanyakan kedudukan surat itu oleh pihak Kementerian ESDM.

"Ini kita pertanyakan, apakah ini berlaku? Kalau berlaku berarti ada permainan," tukas politisi partai Hanura ini.

Lebih jauh Tompo mempertanyakan posisi PT Freeport apakah telah beralih izin ke IUPK atau masih konsisten dengan izin KK yang dimilikinya. Sebelum ada kejelasan itu, sebaiknya perpanjangan izin eksport tidak diberikan kepada Freeport. "Selama belum bisa menentukan statusnya apakah IUPK atau KK maka sebaiknya surat itu ditarik dulu jangan sampai dipergunakan itu," ujar Tompo. 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ada Apa dengan Perundingan Freeport?

Terkini

Topik Populer