Beberapa hari ini ada beredar hasil foto undangan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI selaku Ketua Komisi Penilai Amdal. Surat itu bernomor 74/KOMISI/cegdam/III/2017 tertanggal 10 Maret 2017.
Surat tersebut mengundang setidaknya 35 pihak terkait untuk hadir dalam pembahasan dokumen analisis analisis dampak lingkungan (Amdal) terkait reklamasi Pulau C dan Pulau D yang dikembangkan PT Kapuk Naga Indah (KNI).
Rencananya, acara tersebut digelar di Aula Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI, Jl Mandala V No. 67, Cililitan Besar, Jakarta Timur, Kamis (30/3/2017), pukul 09.00 wib. Di surat tersebut yang menandatanganinya adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI selaku Ketua Komisi Penilai Amdal, Isnawa Adji.
Melhat foto surat undangan tersebut, Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), M Syaiful Jihad, mengatakan Pemprov DKI telah melakukan kekeliruan yang mendasar dan fatal.
Kegiatan pembahasan Amdal tersebut, lanjut Syaiful, seharusnya dilakukan jauh sebelum mendapatkan izin dan proyek berjalan, Ketentuan ini sudah termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 27/2012 tentang Izin Lingkungan.
Pada PP tersebut, masih menurut Syaiful, izin lingkungan diberikan kepada tiap orang atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL/UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Dengan demikian, izin lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi penyusunan amdal dan UKL/UPL, penilaian amdal dan pemeriksaan UKL/UPL, serta permohonan dan penerbitan izin lingkungan.
"Jadi, jelas, Pemprov DKI ugal-ugalan dalam kasus ini," tandas Syaiful.
Padahal, lanjutnya, progres pengerjaan pulau palsu yang dikembangkan anak perusahaan milik Aguan Sugianto Kusuma itu, kini sudah hampir rampung.
"Daratan sudah jadi. Bahkan, beberapa unit properti yang dijualnya telah laku laris, karena dipasarkan sejak beberapa tahun terakhir," ungkap dia.
Disisi lain, menurut Saiful, undangan tersebut mencerminkan petahana, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, tak kan pernah menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta.
"Meski memang acara berlangsung ketika incumbent cuti dan DKI sekarang dipimpin Plt Soni," tandas Saiful.
Bila hal tersebut terus dilakukan oleh Pemprov DKI, Syaiful berkeyakinan, bakal ada class action susulan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh kelompok masyarakat menyangkut Pulau C dan Pulau D.
"Dan saya juga berkeyakinan, PTUN bakal memenangkan gugatan itu, setelah sebelumnya memenangkan gugatan Pulau G, F, I, dan Pulau K. Kenapa? Karena kecacatan prosesnya sangat mendasar dan substansial," pungkasnya.(TS)