Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tamba P Hutapea mengatakan, pemerintah menargetkan investasi di wilayah Kalimantan selama lima tahun dari 2015-2019 sebesar Rp557,3 triliun.
"Dalam lima tahun pemerintah pusat menargetkan wilayah Kalimantan berkontribusi sebesar Rp557,3 triliun atau 15,7 persen dari target nasional Rp3.518,6 triliun," ujar Tamba P Hutapea, di Banjarmasin, Kamis.
Menurut dia, pada tahun 2017 target realisasi investasi nasional wilayah Kalimantan sebesar Rp109 triliun dengan rincian, Provinsi Kalsel Rp22 triliun, Kalbar Rp20,8 triliun, Kalteng Rp21,6 triliun, Kaltim Rp38,7 triliun dan Kalut Rp6 triliun.
Bahkan, sebut dia, untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 6,1 persen pada tahun 2018, pemerintah pusat kermbali menargetkan investasi di wilayah Kalimantan sebesar Rp139,8 triliun.
Untuk pencapaian target tersebut, jelas dia, pemerintah terus berupaya meningkatkan pelayanan prima bagi investor, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Di tingkat pusat, ucapnya, berbagai terobosan penyederhanaan proses perizinan investasi telah dilakukan diantaranya, melalui pembentukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di BKPM dan pemberian layanan Izin Investasi Tiga Jam.
Hal itu dilakukan, terang dia, untuk memudahkan investor mendapatkan delapan jenis perizinan hanya waktu tiga jam dan layanan tersebut telah diperluas untuk sektor energi dan sumber daya mineral.
Lebih lanjut dia mengemukakan, kemudahan pelayanan perizinan tiga jam menjadi kewenangan daerah terus didorong khusus wilayah Kalimantan sudah dilakukan di Provinsi Kalimantan Timur, sedangkan kabupaten/kota sudah dilaksanakan di Kabupaten Bantaeng dan Kota Cilegon.
Kemudian, ungkapnya, dalam rangka percepatan pengembangan investasi dan peningkatan iklim investasi di daerah, ada enam hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
Hal itu, tegas dia, berupa percepatan pelayanan perizinan dan non perizinan penanaman modal melalui pelayanan terpadu satu pintu, rencana tata ruang wilayah, percepatan peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kerja, peningkatan iklim invesrasi daerah.
"Selain itu, pengawasan realisasi investasi dan percepatan penyusunan rencana umum penanaman modal," demikian tandasnya.(ANT)