Kasus dugaan suap kepada mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar merembet ke Bea Cukai. |
Kasus dugaan suap yang dilakukan Basuki Hariman kepada mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengungkap adanya dugaan perkara lain. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya melakukan penggeledahan terhadap beberapa lokasi yang terkait langsung dengan perkara ini.
Tim penyidik ternyata juga melakukan sejumlah penggeledahan di Direktorat Bea dan Cukai RI beberapa waktu lalu. Menarik memang karena pada dasarnya kasus ini sendiri sama sekali tidak berkaitan dengan Bea Cukai namun hanya proses Uji Materiil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku jika pihaknya mempunyai bukti petunjuk keterkaitan antara Bea Cukai dan kasus suap ini, terutama untuk tersangka Basuki Hariman. Basuki diketahui merupakan salah satu importir daging sapi terbesar di Indonesia.
"Ada singgungan antara kepentingan perusahaan BHR (Basuki Hariman) dalam kegiatan impor daging dengan instansi Bea dan Cukai. Ada bukti maka kami lakukan penggeledahan," ungkap Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (21/3).
KPK sendiri memang menduga ada kaitan antara Basuki Hariman selaku importir dengan oknum Bea Cukai. Salah satunya terkait kemudahan impor daging yang didapat Basuki termasuk daging sapi yang berasal dari Selandia Baru atau New Zealand.
Nah dari keistimewaan inilah ada dugaan aliran uang yang diberikan Basuki kepada para oknum Bea Cukai termasuk pejabatnya. Namun saat ditanya mengenai hal tersebut, Febri memilih jawaban diplomatis dengan menyebut pihaknya terus mendalami dugaan adanya perkara lain dalam kasus Basuki.
Sejauh ini KPK sudah meminta keterangan dari enam pejabat Bea Cukai. Mereka berstatus sebagai saksi atas tersangka Basuki. Diantaranya, Kepala Seksi Penyidikan I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Aris Murdyanto; Kepala Seksi Intelijen I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Bagus Endro Wibowo, dan Kepala Seksi Penindakan I Bidang Penindakan dan Penyidikan, Wawan Dwi Hermawan.
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil Hary Mulyana selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; Tahi Bonar Lumban Raja selaku Kepala Direktorat Intelijen Bea Cukai; dan Imron selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
Febri tak membantah keterangan para pejabat itu sangat penting. "Penyidik membutuhkan informasi pejabat Bea Cukai untuk klarifikasi hal-hal yang krusial," ujar Febri.
Namun tak semua para pejabat Bea Cukai menghadiri pemeriksaan. Beberapa diantara mereka justru mangkir dari panggilan penyidik. Febri sendiri sangat menyayangkan hal tersebut karena sebelumnya Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi berjanji akan bersikap kooperatif membantu KPK menyelesaikan kasus ini.
"Ya kami memanggil sejumlah pejabat Bea Cukai sebenarnya kemarin jadi tiga orang dijadwalkan kemarin dan sangat sayang kan tidak hadir, kami berharap hari ini semua pejabat Bea Cukai hadir karena Dirjen Bea Cukai dan jajarannya sendiri mengatakan akan mendukung penanganan perkara ini," ujar Febri.
Pada Selasa kemarin salah seorang pejabat Bea Cukai yaitu Kepala Bidang dan Penindakan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Imron memenuhi panggilan KPK. Sayangnya Imron enggan berbicara banyak mengenai pemeriksaannya kali ini.
Ia hanya menyebut masalah impor Basuki selama ini yang ditangani lembaganya tidak pernah bermasalah. "Nggak, enggak (perusahaan Basuki tidak pernah bermasalah)," ujar Imron saat bertolak dari gedung KPK, Selasa malam.
Imron juga mengklaim tak mengenal Basuki. Ia juga enggan berkomentar saat disinggung sejumlah dokumen yang disita penyidik KPK dari kantor pusat Bea Cukai. "Nanti ditanya ke penyidik saja. Bukan kewenangan saya," tandas Imron.